Produk-Produk Pasar Modal

Assalamualaikum teman-teman, di blog sebelumnya saya sudah membahas tentang Pasar Modal dan juga mereview buku tentang Pasar Modal. Dan di blog saya kali ini akan membahas tentang Produk-Produk Pasar Modal

Apa saja sih Produk-Produk Pasar Modal itu? Nah, sebelumnya pahami dulu apa pengertian Pasar Modal, teman-teman bisa baca di blog saya sebelumnya.
Berikut adalah penjelasan tentang Apa Saja Produk-Produk Pasar Modal.


A. SAHAM

1. Pengertian Saham

Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Membeli saham berarti anda telah memiliki hak kepemilikan atas perusahaan tersebut. Maka dari itu, Anda berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen, pada akhir tahun periode pembukuan perusahaan.

Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang me­nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat­kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejum­lah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.

Saham  merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.

Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham  telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

2. Pelaku Perdagangan

Dalam kegiatan pasar modal, ada pihak-pihak yang menjadi pelaku utama dalam pasar modal. Disebut pelaku utama dalam pasar modal karena pihak-pihak inilah yang kaan berperan dalam perdagangan efek. Pihak-pihak tersebut seperti dibawah ini:

  1. Emiten, yaitu perusahaan yang memberikan penawaran umum guna mendapatkan dana untuk pengembangan dan kegiatan usaha perusahaan. Emiten dapat berasal dari perusahaan swasta maupun milik negara (BUMN).
  2. Perantara Emisi, yaitu orang yang memberikan jasa konsultasi kepada emiten jika menginginkan perusahaannya go public.
  3. Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi pasar modal agar terciptanya pasar modal yang teratur.
  4. Bursa Efek, yaitu penyelenggaraan perdagangan efek yang menyediakan sarana dan prasarana dan tempat bertemunya penjual dan pembeli efek.
  5. Perantara Pedagang Efek (PPE), yaitu, orang yang berperan sebagai pelaku kegiatan usaha jual beli efek baik untuk dirinya sendiri, maupun untuk kepentingan orang lain.
  6. Investor, adalah orang yang membeli efek-efek perusahaan yang di-anggapnya memberikan keuntungan di kemudian hari.

3. Mekanisme Perdagangan

Perdagangan saham terjadi di pasar sekunder yang merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana pemodal dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut tercatat di bursa, jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Di Indonesia terdapat satu bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia, sebagai tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar sekunder.

Pertama yang perlu dilakukan adalah investor harus menjadi nasabah pada perusahaan efek dahulu. Dalam hal ini dikenal dengan nama atau istilah perusahaan sekuritas, yakni perusahaan yang menjadi perantara atau broker antara investor dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan transaksi jual beli saham.

Saat ini, per tanggal 31 Maret 2018, ada 108 perusahaan sekuritas yang telah terdaftar sebagai Anggota Bursa di BEI maupun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan setiap investor berhak memilih perusahaan sekuritas mana saja yang menjadi partnernya dalam berinvestasi di pasar saham.

Untuk dapat melakukan transaksi, sebelumnya investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek tertentu. Di BEI terdapat lebih dari 100 perusahaan efek yang menjadi anggota bursa, pemodal dapat menjadi nasabah disalah satu atau beberapa perusahaan efek. Pertama kali pemodal melakukan pembukaan rekening dengan mengisi pembukuan rekening didalam dokumen, pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap ( termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

B. OBLIGASI

1. Pengertian Obligasi

Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Singkat kata obligasi adalah surat utang yang bisa dibeli dan pembeli akan mendapat keuntungan berupa bunga nantinya. Dalam obligasi berisi tanggal jatuh tempo pembayaran utang dan bunganya. Bunga dalam obligasi disebut kupon. Kupon wajib diberikan oleh penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi.

Di Indonesia, tempo atau jangka waktu obligasi lamanya 1 hingga 10 tahun. Jadi, obligasi termasuk dalam surat utang jangka menengah panjang. Obligasi terdaftar dalam Bursa Efek, seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset, dan Investasi Real Estat. Selain negara, obligasi juga bisa diterbitkan oleh perusahaan.

Diterbitkannya obligasi dilatarbelakangi upaya menghimpun dana dari masyarakat yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan. Bila ditinjau dari sudut pandang pebisnis, obligasi bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan dana segar demi berjalannya usaha. Sementara Negara memandang obligasi sebagai sumber pendanaan untuk membiayai sebagian defisit anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tak jauh berbeda dengan saham, obligasi juga bisa diperjualbelikan. Kalau ingin membeli saham hanya tinggal mencari tahu di Bursa Efek Indonesia (BEI), berbeda dengan obligasi yang transaksi jual belinya tidak dilakukan di BEI. Itu berarti obligasi didapatkan dari pihak penerbit yang sepakat melakukan jual beli dengan pembeli.

2. Pelaku Perdagangan

  1. Penerbit obligasi (issuer), obligasi merupakan salah satu pilihan pendanaan yang relatif lebih murah dibandingkan dengan pinjaman atau pun kredit bank. "Penerbit" obligasi adalah si peminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasiadalah pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur.
  2. Investor obligasi merupakan alternatif investasi yang aman karena efek bersifat utang ini memberikan penghasilan tetap berupa kupon dan pokok utang pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan. 
  3. Intermediaries, Bagi intermediaries obligasi dapat dipakai sebagai salah satu pilihan investasi yang tepat dan dapat diberikan atau di-rekomendasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
3. Mekanisme Perdagangan

Perdagangan obligasi (korporasi & negara) serta sukuk melalui bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fix Income Trading System (FITS). Pengguna sistem FITS adalah perusahaan efek/sekuritas yang sudah menjadi anggota bursa (AB), dan juga menjadi anggota kliring KPEI. Dalam kegiatan transaksi melalui FITS anggota bursa (AB) betanggung jawab terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan sendiri.

Mekanisme penerbitan obligasi di pasar keuangan global:
  1. Lelang (Auction): Mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, Anda, bahkan lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.
  2. Penjaminan Emisi (Underwriting): Mekanisme underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).
  3. Penerbitan Khusus (Private Placement): Biasanya, mekanisme private placement dilakukan ketika debitur (pemerintah atau perusahaan) tengah membutuhkan dana secara cepat untuk melunasi utang, memperbesar bisnis, dan semacamnya.

C. REKSA DANA

1. Pengertian Reksa dana

Reksadana adalah salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Selain itu reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Umumnya, reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

2. Pelaku Perdagangan
  1. Investor: Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
  2. Manajer Investasi: Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
  3. Bank Kustodian: Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
  4. OJK: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.
3. Mekanisme Perdagangan

Ketika Anda sudah yakin untuk memulai berinvestasi di reksa dana, pertanyaan selanjutnya adalah dimana dan bagaimana saya membeli, memonitor dan menjual reksa dana saya nanti? Transaksi reksa dana cukup mudah dan transparan. Berikut ringkasannya:

a. Pembelian Reksa dana

Investor yang tertarik membeli reksa dana dapat menghubungi pihak berikut untuk membuka rekening.

  • Bank/perusahaan sekuritas yang memiliki ijin agen penjual reksa dana
  • Perusahaan sekuritas yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana
  • Lembaga non bank yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana.
  • Langsung ke manajer investasi
Dalam pembukaan rekening ini, agen penjual atau manajer investasi wajib menerapkan prinsip Know Your Client (KYC) yang memastikan bahwa investasi berasal dan ditujukan untuk tujuan yang tidak melawan hukum.

Pembelian reksa dana dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa. Hari Bursa adalah hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan perdagangan saham. Pembelian akan diproses hanya jika status good fund & complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Yang dimaksud dengan good fund adalah dana atau uang diterima di rekening pembelian reksa dana di agen penjual atau bank custodian, sementara complete application adalah penerimaan dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi seperti formulir pembelian, fotokopi kartu identitas, dan formulir profil risiko. 

Ketika Anda membeli reksa dana, kepemilikan Anda akan dinyatakan dalam unit penyertaan. Unit penyertaan dihitung dengan cara membagi jumlah pembelian Anda (dikurangi dengan biaya jika ada) dengan harga Nilai Aktiva Bersih per unit reksa dana (NAB per unit) ketika pembelian Anda diproses. NAB reksa dana mencermikan seluruh aset dan biaya pengelolaan reksa dana seperti biaya jasa manajer investasi, biaya jasa bank kustodian dan biaya lain-lain seperti biaya konsultan hukum. Sementara itu, biaya pembelian reksa dana akan dikenakan setiap kali transaksi sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah pembelian, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan pembelian unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan  rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi.

b. Monitor Kinerja Reksa dana

Transparansi adalah hal yang ditawarkan dalam investasi reksa dana. Anda dapat memonitor perkembangan harga NAB/unit di media masa maupun website manajer investasi. Perkembangan NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksa dana inilah yang mencermikan perkembangan investasi Anda.

c. Penjualan Reksa Dana

Layaknya pembelian, penjualan atau pencairan unit reksa dana juga dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa dengan menghubungi agen penjual atau tempat dimana investor membeli reksa dana. Penjualan akan diproses hanya jika status complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Investor dapat menjual sebagian atau seluruh unit yang dimilikinya.

Biaya penjualan reksa dana akan dikenakan per transaksi mengikuti kebijakan yang berlaku. Hasil penjualan unit reksa dana wajib diterima investor maksimum 7 hari bursa setelah penjualan diproses. Setelah penjualan, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan penjualan unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan  rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi. Perlu diketahui, hasil penjualan reksa dana sesuai dengan peraturan yang berlaku bukan merupakan objek pajak. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka manajer investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.

D. FUTURE & OPTION

1. Pengertian Pasar Future & Option

Pasar Future adalah perjanjian yang menyatakan volume standar suatu mata uang tertentu untuk ditukar pada tanggal jatuh tempo tertentu. Munculnya futures karena pembeli pada umumnya memiliki preferensi yang berbeda atas spesifikasi kualitas, jumlah dan tempat penyerahan asset dasarnya.

 Dan Pengertian dari option adalah suatu kontrak antara dua pihak dimana salah satu pihak (sebagai pembeli) mempunyai hak tetapi bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual suatu asset atau efek tertentu dengan harga yang telah ditentukan, pada atau sebelum waktu yang ditentukan, dari atau ke pihak lain (sebagai penjual).

2.Pelaku Perdagangan 

Future

  1. Hedger Produsen, konsumen, importir, eksportir aset komoditas dapat menjadi hedger, yaitu mereka yang bertransaksi untuk tujuan lindung nilai. Seorang hedger membeli atau menjual aset pada bursa pasar futures untuk melindungi dirinya dari risiko perubahan harga sebuah komoditas di waktu mendatang.
  2. Spekulator Pelaku perdagangan futures lainnya adalah spekulator. Pelaku satu ini tidak bertujuan untuk meminimalisir risiko, tapi ingin mendapatkan keuntungan dari perubahan harga di pasar futures.

 option ( Valuta asing)

  1. Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang nilainya dapat mencapai triliunan dolar.
  2. Selain perbankan, dunia usaha juga memiliki peran penting di pasar valuta asing. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta asing.
  3. Perusahaan manajemen investasi merupakan pengelola dana yang memiliki banyak akun atas nama nasabahnya, seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan yang ditransaksikan di pasar valuta asing untuk memenuhi kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka bukan merupakan tujuan investasi, sehingga transaksi yang dilakukan bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan kegiatan usaha.
  4. Demikian juga dengan pialang valuta asing, adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi untuk kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang. Di Amerika, perusahaan pialang valuta asing rata-rata memiliki volume transaksi sebesar 2 % dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing.
  5. Pelaku pasar yang terakhir adalah investor atau trader perseorangan (retail). Otoritas perdagangan berjangka Amerika, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) pernah merilis laporan bahwa investor ataupun trader pemula dengan mudah dapat menjadi “sasaran” oleh pelaku yang lebih besar lainnya di dalam perdagangan valuta asing.

3. Meknisme perdagangan 

Fiture ( berjangka)

  1. Anggota bursa berjangka juga menjadi anggota central clearinghouse.
  2. Sistem perdagangan terintegrasi dengan sistem setelmen.
  3. Anggota bursa berdagang di antara mereka dengan pihak lawan central clearing.
  4. Masyarakat investor berdagang lewat perusahaan perantara Investor berhubungan dengan perantara. Perantara melakukan order investor dengan cara bergdagang di antara anggota bursa di Bursa Komoditas.
  5. Anggota bursa (perantara) meyelesaikan pembayaran dan penyerahan barang lewat central clearing.

 Option

  1. Sama seperti sekuritas lainnya, sekuritas opsi juga bisa diperdagangkan pada bursa efek atau bursa paralel (over the counter market).
  2. Pada perdagangan opsi, ada sejenis lembaga kliring opsi (option clearing corporation/OCC) yang berfungsi sebagai perantara antara broker yang mewakili pembeli dengan pihak yang menjual opsi.
  3. Transaksi pelaksanaan opsi dilakukan dengan menggunakan perantara OCC, dimana OCC menjadi pembeli untuk semua penjual dan sekaligus menjadi penjual untuk setiap pembeli.

E. RIGHT & WARRANT

1. Pengertian Warrant & Right

Warrant yaitu menurut peraturan Bapepam, adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.

Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.



2. Pelaku Perdagangan

Pelaku transaksi dari warrant dan right yaitu emiten sebagai pelaku 1 dan investor sebagai pelaku 2.

Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek dengan cara menerbitkan efek.

Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.


3. Mekanisme Perdagangan 

1. Warrant

Mekanisme perdagangan di warrant yaitu katakanlah seorang investor memiliki 2.000.000 lembar saham DWGL, maka investor akan mendapatkan 100.000 lembar waran secara cuma-cuma. Waran yang dibagikan ketika investor mengikuti IPO ini nilai awalnya adalah nol (Rp0), karena sifatnya cuma-cuma. Harga waran akan bergerak naik dan turun setelah waran tersebut diperdagangkan di pasar reguler. Dan waran ini nantinya juga bisa anda tradingkan di pasar reguler seperti halnya ketika anda mentradingkan saham. Andai kata DWGL-W naik dari Rp0 menjadi Rp150, dan investor menjual warannya, maka investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 100.000 x 150 = Rp15 juta. Keuntungan Rp15 juta ini adalah keuntungan yang anda dapatkan secara cuma-cuma. Ibartnya, anda dikasih uang gratis sebanyak Rp15 juta.


2. Right

Mekanisme perdagangan di right yaitu, perusahaan menawarkan hak (HMETD) kepada investor untuk mendapatkan saham baru [tentu saja dengan menebus atau menyetor dana] dengan rasio tertentu. Namun, jika pemegang saham tersebut tidak mengambil hak (HMETD)-nya, maka investor tersebut dapat menjual hak (HMETD) tersebut kepada investor lain. Jadi, di pasar modal dikenal juga perdagangan right atau hak.



F.  SAHAM SYARIAH

1. Pengertian Saham Syariah

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.

2. Pelaku  Perdagangan 
  • Investor
  • Emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah
  • Manajer Investasi Syariah

3. Mekanisme Perdagangan 

Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan nada instrument dari perusahaan yang solid serta didukung oleh manajemen dana yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu.

1. Transaksi di Pasar Perdana

Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospectus yana memberikan informasi dari catalan keuangan historis sampai sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten dana telah terdaftar dalam listing IH sebagai instrument keuangan syariah. Adapun prosedur pembelian efek di pssar perdana secara umum.

a) Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh undarwrtier untuk mengisi formulir pemesanan kemudian dikembalikan kepadaagei peijual diserta dengan tanda tangan dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana yang sesuai dengan nilai efek yang dipesan.

b) Jika pemesanan efek melibihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjahatan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh emisi dan masa pengembalian dana merupakan pengembalian dana akibat kelebihan dana yang dikarenakan tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.

c) Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyak nya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari keija terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.


2. Transaksi di Pasar Sekunder

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perseoranga atau badan hukum.Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek dan Pedagang Efek yang merupakan anggota bursa efek.

a) Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)

Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedasana efek mendapai komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.

b) Transaksi melalui pedagang efek (dealer)

Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang arak menerima konsekuensi, baik untung maupun tuai.

G. SUKUK

1. Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah)

Sukuk adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Efek Syariah.

Secara lengkapnya bisa dibaca dalam ketentuan tersebut, namun esensi perbedaannya dengan obligasi konvensional adalah dalam perhitungan imbal hasil.


2. Pelaku Transaksi Sukuk



3. Mekanisme Perdagangan Sukuk

Mekanisme perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintegrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian. Dimana setiap sistem ini memeiliki mekanisme yang berbeda-beda.

Kegiatan perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI ddengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu yang diatur dalam peraturan itu adalah satuan perdagangan (lot size), dimana satuan perdagangan adalah 1 lot sama dengan nilai 5 juta rupiah (1 lot = 5 juta) hal ini bertujuan agar investor individu dapat memiliki obligasi ataupun sukuk yang diterbitkan baik oleh perusahaan swasta nasional maupun oleh negara. Sistem FITS menggunakan metode remote access dari masing-masing kantor anggota bursa, sehingga AB/sekuritas tersebut dapat memberikan pelayanan order (jual ataupun beli) kepada nasabahnya secara efektif dan efisien.


H. REKSADANA SYARIAH

1. Pengertian Reksadana Syariah

Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

Perbedaan antara Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional adalah terdapat proses ‘Pembersihan Kekayaan Reksadana Syariah dari Unsur Non Halal’. Proses ini adalah pembersihan (cleansing) kekayaan Reksadana Syariah dari unsur non-halal yang wajib dilakukan oleh Manajer Investasi. Maksud dari pembersihan kekayaan Reksadana Syariah dari unsur non-halal adalah penyesuaian portofolio Reksadana Syariah saham ketika Daftar Efek Syariah telah berlaku efektif. Investasi di Reksadana Syariah harus mendapat fatwa dari DSN-MUI dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.


2. Pelaku Transaksi Reksadana Syariah
  • Investor: Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
  • Manajer Investasi: Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
  • Bank Kustodian: Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
  • OJK: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.

3. Mekanisme Perdagangan Reksadana Syariah
  • Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
  • Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
  • Dalam melakukan transaksi reskadana syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi.
  • Produk-produk reksa dana syariah pada umumnya seperti: spot, forward, swap, option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian & pengkajian reksadana syariah.
  • Untuk membahas persoalan yang ada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.

I. SURAT UTANG NEGARA

1. Pengertian Surat Utang Negara

Surat Utang Negara merupakan surat berharga, berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang pembayaran bunganya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.

Surat Utang Negara atau SUN ini diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, mengelola portofolio utang negara dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan surat ini setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN.


2. Pelaku Transaksi Surat Utang Negara


3. Mekanisme Perdagangan Surat Utang Negara
Mekanisme surat utang negara yaitu mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.Keuntungan yang akan Anda dapatkan tergantung pada aturan obligasi dan juga harga yang Anda berikan saat proses pelelangan. 


Satu lagi yaitu Mekanisme underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).


J. EXCANGE TRADE FUND (ETF)

1. Pengertian ETF  (Exchange Trade Fund)

ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.

ETF adalah reksa dana indeks yang diperdagangkan di bursa. Padahal ETF tidak selalu reksa dana indeks yang pengelolaan bersifat pasif karena meniru indeks tertentu, akan tetapi bisa juga pengelolaan yang sifatnya aktif.


2. Pelaku Transaksi Perdagangan ETF

Biasanya dalam reksa dana, 2 pihak yang utama adalah Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua pihak ini bersama-sama menandatangani Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar pembentukan reksa dana.

Terkait pemasaran, bisa dilakukan langsung oleh Manajer Investasi atau melalui perusahaan yang mendapat izin OJK sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Bentuk perusahaan APERD bisa berupa Bank, Sekuritas, dan Perusahaan Fintech. Sebenarnya perusahaan lembaga jasa keuangan lain juga bisa, tapi sementara yang ada baru itu.

Untuk ETF ada tambahan lagi yaitu :
Dealer Partisipan menurut peraturan OJK adalah Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.

Dealer Partisipan adalah perusahaan sekuritas yang akan menyediakan likuiditas (order beli dan jual) baik di pasar primer dan pasar sekunder untuk ETF. Keberadaan Dealer Partisipan harus berbentuk perusahaan sekuritas.

Sponsor menurut peraturan OJK adalah Pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Dalam bahasa awam, Sponsor itu seperti investor pada waktu penciptaan ETF pertama kali. Sesuai dengan ketentuan OJK, minimum dana kelolaan adalah Rp 10 Miliar. Di tahap awal, ada kemungkinan reksa dana membutuhkan waktu untuk mencapai dana kelolaan tersebut.

Adanya sponsor akan membantu untuk memastikan manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan. Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa ada kontrak antara manajer investasi dengan sponsor mengenai minimum periode investasi.

Dalam prakteknya, sponsor tidak bersifat wajib. Apabila manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan tanpa harus melalui sponsor, maka keberadaan sponsor tidak diwajibkan.

Yang paling berbeda antara ETF dengan reksa dana pada umumnya adalah Agen Penjual. Khusus untuk ETF, berdasarkan peraturan yang ada saat ini, pemasaran hanya dapat dilakukan melalui perusahaan sekuritas menggunakan tata cara jual beli saham. Manajer Investasi sendiri bahkan tidak dapat memasarkan ETF secara langsung.

Biasanya Perusahaan Sekuritas yang menjadi Dealer Partisipan itulah yang menjadi agen penjual yang utama.


3. Mekanisme Perdagangan ETF

Mekanisme Transaksi Etf yaitu : 
Transaksi jual belinya dapat dilakukan dengan dua cara, melalui pasar primer dan sekunder. Pada pasar primer, pemodal membeli dan menjual kembali unit penyertaannya kepada Manajer Investasi dalam satuan unit kreasi. Satu unit kreasi setara dengan 100.000 unit penyertaan. Mekanisme ini berlaku untuk transaksi yang nominalnya besar.

Sedikit berbeda dengan harga pertama reksa dana yang selalu dimulai dari 1.000, harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.

Harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.

Sedangkan pada pasar sekunder, investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF dalam satuan lot. 1 lot setara dengan 500 unit penyertaan melalui Bursa Efek Indonesia. Transaksi ini dikhususkan kepada investor retail yang nilai transaksinya relatif lebih kecil. Dengan kata lain, investor membeli ETF tidak dari Manajer Investasi akan tetapi dari investor lain yang memiliki ETF pada harga dan jumlah yang disepakati.

Kelemahan dari mekanisme jual beli di pasar sekunder adalah jika tidak ada permintaan dan penawaran yang sesuai maka transaksi tidak akan terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat pihak yang disebut dealer partisipan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akun dan istilah dalam akad ijarah

Financial Instrument, Derivative Securities, Option dan Future

Soal Quiz dan Jawaban Akuntansi keuangan Lanjutan 1 (Konsinyasi)