Akun dan istilah dalam akad ijarah


AKAD IJARAH
Menurut sayyid sabiq dalam fikih sunah, al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al 'Iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat didefisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi ijarah dimaksutkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).

Istilah dalam akad ijarah
  • Ajir (tenaga kerja) khusus : yaitu orang yang bekerja pada satu orang untuk masa tertentu. Dalam hal ini tidak boleh bekerja untuk orang lain selain orang yang telah mempekerjakannya.
  • Ajir (tenaga kerja) musytarak : yaitu orang yang bekerja untuk lebih dari satu orang, sehingga mereka bersekutu didalam memanfaatkan tenaganya. Hukumnya adalah ia (ajir musytarak) boleh bekerja untuk semua orang , dan orang yang menyewa tenaganya tidak boleh melarangnya bekerja kepada orang lain. Ia (ajir musytarak) tidak berhak atas upah kecuali dengan bekerja.
  • Financial Lease (sisi lessor) / Capital Lease (sisi lease) : Bentuk transfer sebagian besar risiko dan keuntungan kepemilikan yang mengikat pada lessee, priode jangka panjang, dan lesse akan menanggung semua biaya perbaikan serta pada akhir priode memiliki hak untuk membeli karena resiko ditanggung olehnya. Dalam pencatatan akuntansinya, asset dicatat sebagai asset penyewa. 
  • Ijarah : Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujaah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. 
  • Ijarah Asli (Operating Lease) : Sewa Operasi merupakan bentuk ijarah yang asli. Akad ini memiliki beberapa sifat, yakni ; Barang sewaan tetap miliknya bank, Seluruh biaya perawatan dan perbaikan barang menjadi tanggung jawab bank, kecuali jika nilainya kecil dan disepakati kedua pihak, Debitur hanya memanfaatkan barang dan tidak memiliknya, Debitur tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang, kecuali akibat kelalaian debitur, dan Setelah selesai masa kontrak, barang dikembalikan ke bank sebagai pemiliknya.
  • Ijarah Muntahiya Bit tamlik : Seiring perkembangannya, akad ijarah muncul dengan modifikasi yang baru yaitu Ijarah Muntahiya bit Tamliik atau biasa disingkat IMBT. IMBT adalah akad sewa-menyewa yang diakhiri dengan adanya perpindahan kepemilikan dari pihak yang disewakan barangnya kepada pihak yang menyewa barangnya.
  • Shighat: Sebagaimana transaksi-transaksi yang lain, di dalam ijarah juga disyaratkan shigat dari pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dengan bentuk kata-kata yang menunjukan terhadap transaksi ijarah yang dilakukan.
  • Ma’jur : Manfaat asset.
  • Mu’jjir : Pemberi sewa / pemberi jasa/ lessor.
  • Musta’jir : Penyewa/ pengguna jasa/ lesse.
  • Objek Ijarah : Manfaat dari penggunaan asset berwujud atau tidak berwujud. 
  • Operating Lease : Sewa asset di mana hak kepemilikan berada pada pemilik asset, yang diahlihkan hanya manfaat dari asset tersebut. 
  • Oblogasi Syariah: Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
  • Purchase Lease : Suatu bentuk lease yang menggabungkan antara hak beli dan leasing sekaligus. 
  • Sale and Lease Back (al bai’ tsumma’ iadatul ijarah) : Suatu bentuk lease dimana penjual menjual barang kepada pembeli kemudia pembeli menyewakan kembali kepada penjual.
  • Ujarah : imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh si pengguna jasa sebagai harga atau manfaat yang dinikmati.
  • Wa’ad : janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu. 



AKUN – AKUN DALAM AKAD IJARAH 


  1. Aset Ijarah → Aset Ijarah adalah aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan
  2. Biaya Perbaikan Aset Ijarah  → Baik yang dilakukan oleh pemilik maupun yang dilakukan oleh nasabah dengan persetujuan pemilik dan biaya tersebut dibebankan kepada pemilik biaya perbaikan perbaikan dapat dijadikan sebagai biaya oprasional pada laporan laba rugi.
  3. Biaya Pemeliharaan Ijarah → Yaitu yang disepakati diakad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban.
  4. Aset Nonkas ( Eks Ijarah ) → Deposito berjangka yang merupakan uang simpanan di Bank yang hanya dapat diambil setelah jangka waktu berakhir, uang yang disediakan  untuk tujuan tertentu sehigga terikat penggunaanya, post date check yang tidak dapat

digolongkan kedalam kas sebelum jangka waktunya dan perangko.

  1. Biaya Amortisasi Aset Ijarah → Pengurang pendapatan ijarah pada laporan laba rugi.
  2. Kerugian Pelepasan Aset Ijarah → Pertukaran yang harus diakui alasannya, karena nilai buku aset lebih besar dari nilai pasar wajar atas aset yang diserahkan.
  3. Keuntungan Pelepasan Aset Ijrah → Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebear sisa – sisa cicilan sewa atau jumlah yang di sepakati maka selisih antara harga dan jumlah tercatat objek ijarah adalah jika nilai buku lebih kecil dari harga jual.
  4. Sewa Multi Jasa/Sewa Lanjut → untuk mencatat biaya perolehan obyek ijarah aset tidak berwujud (misalnya untuk produk multijasa yang mempergunakan akad Ijarah).
  5. Cadangan biaya pemeliharaan/perbaikan → Akun ini dipergunakan dalam hal pembentukan cadangan biaya pemeliharaan obyek ijarah. Akun ini dikredit saat pembentukan cadangan sebesar cadangan yang dibentuk dan didebet pada saat timbul biaya pemeliharaan sebesar pengeluaran beban pemeliharaan yang dibayar.


INSTRUMENT PENGGUNAAN AKAD IJARAH DALAM SUKU NEGARA

Salah satu instrumen keuangan syariah yang tumbuh pesat adalah sukuk. Instrumen ini menjadi jembatan penghubung (intermediary) antara pemilik modal dengan pengguna modal. Pemilik modal menjadikan sukuk sebagai sarana investasi sedangkan pengguna modal menjadikan sukuk sebagai sarana untuk memperoleh pembiayaan. Keduanya selanjutnya mengadakan perikatan untuk melaksanakan suatu jenis transaksi yang menghasilkan barang atau jasa tertentu. Perikatan antara kedua belah pihak tersebut di dalam fikih muamalah disebut sebagai akad (‘aqd yang berarti mengikat, menyambung, dan menghubungkan atau dalam bahasa Indonesia disebut perjanjian).

Jenis perikatan (akad) yang digunakan sangat dipengaruhi oleh jenis barang atau jasa yang ditransaksikan. Barang atau jasa yang dijadikan sebagai obyek transaksi tersebut selanjutnya disebut sebagai underlying asset. Sebagai contoh: sebuah badan usaha memerlukan tambahan modal untuk pengembangan usaha dapat menerbitkan sukuk untuk memperolah modal. Pengembangan usaha merupakan obyek transaksi yang menentukan jenis perikatan. Jika badan usaha menghendaki bentuk kerjasama dalam pengembangan usaha maka dapat menggunakan akad kerjasama (syirkah).


AKAD IJARAH DALAM SUKU NEGARA

Penerbitan sukuk oleh pemerintah Indonesia mengalami perkembangan secara gradual, termasuk dalam penggunaan underlying asset dan akad yang digunakan. Perkembangan ini tentu disesuaikan dengan kondisi yang ada, baik kondisi pemerintah selaku penerbit sukuk maupun masyarakat selaku investor sukuk. Sukuk Negara pertama kali diterbitkan pada bulan Oktober tahun 2008. Sukuk Negara yang diterbitkan pertama kali menggunakan akad Ijarah sale and lease back dengan underlying penerbitan (obyek transaksi) yaitu Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan. Pada awal penerbitannya, Sukuk Negara digunakan untuk menyediakan instrumen investasi bagi individu maupun korporasi yang memerlukan instrumen investasi berbasis syariah. Selain itu, instrumen ini juga digunakan sebagai upaya diversifikasi sumber pembiayaan APBN. Ada beberapa pertimbangan penggunaan akad Ijarah dalam penerbitan Sukuk Negara yaitu:

  1. Akad Ijarah sederhana dan mudah dipahami Diantara akad-akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk, Ijarah merupakan salah satu akad yang sederhana. Akad ini berdasarkan perikatan sewa menyewa antara investor dan penerbit sukuk (emiten). Penggunaan akad ijarah pada awal pengenalan sukuk negara diharapkan memudahkan calon investor untuk memahami alur transaksi dalam Sukuk Ijarah. Dengan akad yang mudah dipahami, diharapkan investor menjadi lebih mudah tertarik untuk berinvestasi.
  2. International best practice Pemerintah atau korporasi yang menerbitkan sukuk pada awal tahun 2000 sebagian besar menggunakan akad Ijarah sehingga saat itu menjadi praktik internasional terbaik yang ada. Data Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 2006 sebesar 41% penerbitan sukuk menggunakan akad Ijarah. Selain itu akad Mudharabah juga menjadi akad yang banyak digunakan dalam penerbitan sukuk.
  3. Memberikan imbalan tetap (fixed income) dengan risiko terendah (zero risk) Mayoritas investor adalah investor rasional yang mengharapkan investasinya terus berkembang dengan risiko seminimal mungkin. Selain itu sebagian besar investor juga menginginkan agar hasil investasinya bersifat tetap sehingga mudah untuk memprediksikan penerimaan di masa yang akan datang. Kondisi yang diharapkan oleh investor tersebut sangat sesuai dengan penggunaan akad ijarah, dimana nilai sewa dapat ditentukan di awal investasi dengan nilai tetap sepanjang tenor sukuk. Karena Sukuk Negara merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh negara, maka pembayaran imbalan maupun pokok investasinya dijamin oleh pemerintah sehingga dapat dikatakan bahwa investasi pada Sukuk Negara risikonya nol (zero risk).

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Quiz dan Jawaban Akuntansi keuangan Lanjutan 1 (Konsinyasi)

Transaksi Derivatif

METODE PENELITIAN KUANTITATIF (Proses Penelitian, Masalah, Variabel dan Paradigma Penelitian)