PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)
A. Pengertian Persekutuan
PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP) adalah Penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
B. Karakteristik Persekutuan
- Berusaha bersama-sama
- Jangka waktu terbatas
- Tanggung jawab yang tidak terbatas
- Pemilikan kepentingan dalam persekutuan
- Partisipasi (keikutsertaan) dalam laba persekutuan
C. Macam-macam Bentuk Persekutuan
1. Klasifikasi atas dasar jenis usaha;
- Persukutuan perdagangan
- Persekutuan non dagang
2. Klasifikasi atas dasar bentuknya;
- Persekutuan umum
- Persekutuan terbatas
- Perusahaan-perusahaan saham patungan (joint stock companies)
D. Isi Perjanjian Persekutuan
- Di dalam persekutuan terdapat perjanjian-perjanjian diantaranya yaitu:
- Nama persekutuan, pihak-pihak yang tersangkut dalam persekutuan, dan lokasi persekutuan.
- Tanggal keberlakuan pendirian persekutuan dan jangka waktu kontrak.
- Besarnya investasi dari masing-masing anggota
- Hak dan kewajiban anggota
- Buku-buku catatan dan laporan keuangan
- Pembagian keuntungan
- Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor.
- Assuransi jiwa, kematian salah satu anggota
- Penyelesaian apabila ada perselisihan, dan lain-lain.
- Apakah melanjutkan salah satu pembukuan perusahaan ter-dahulu atau membentuk pembukuan tersendiri yang baru.
- Apakah perlu diadakan penilaian kembali terhadap posisi keuangan perusahaan terdahulu atau tidak.
Perusahaan DIMAS
Neraca per
31 Desember 2005
Kas Rp.80.000
Hutang dagang Rp. 131.000
Piutang
dagang Rp.94.000 Modal Dimas Rp.170.500
CKP (Rp. 5.000)
Rp.89.000
Persediaan
barang dagang Rp.92.000
Supplies
kantor Rp. 7.000
Meubel
&
alat kantor
Rp. 56.000
Akm.penys (Rp. 31.500)
Rp.33.500
Rp.301.500 Rp.301.500
=========
=========
- Dalam pembentukan persekutuan ini Dimas meminta beberapa syarat untuk merubah posisi keuangan yang dilaporkan pada neraca per 31 Desember 2019 sebagai berikut:
- Uang kas diambil seluruhnya oleh Dimas.
- Piutang sebesar Rp.6.000 dianggap tidak tertagih dan harus dihapus. Cadangan kerugian piutang ditetapkan 5% dari saldo piutang yang baru.
- Persediaan barang yang ada dinilai kembali berdasar harga pasar sehingga nilainya menjadi Rp.115.200
- Nilai pengganti meubel dan alat-alat kantor sebesar Rp.80.000 dan telah disusut sebesar 50%, dan dicatat berdasar nilai sehat sebesar Rp.50.000
- Kepada Dimas diberikan goodwill atas reputasi perusahaannya yang dinilai sebesar Rp.50.000
b.
Mencatat setoran modal Budi.
Kas Rp.200.000
Modal
Budi Rp. 200.000
Neraca
persekutuan A & B per 2 Januari 2006 menjadi sebagai berikut:
Persekutuan
A &B
Neraca
per 2 Januari 2006
Aktiva
Lancar:
Hutang dan Modal:
Kas Rp.200.000 Hutang dagang Rp. 131.000
Piutang
dagang Rp.88.000
CKP (Rp. 4.400) Jumlah Hutang
lancar Rp.131.000
Rp. 83.600
Persediaan
barang dagang Rp.115.200 Modal:
Supplies
kantor Rp. 7.000 Modal Dimas Rp.174.800
Jumlah
Aktiva Lancar Rp.405.800 Modal Budi Rp.200.000
Aktiva
Tetap:
Meubel
&alat kantor Rp. 50.000
Goodwill Rp. 50.000
Jumlah Aktiva Rp.505.800 Rp.505.800
=========
=========
- Penentuan jumlah hak pemilikan relatif dari para anggota di dalam persekutuan.
- Pembagian laba (Rugi) persekutuan.
- Penyajian laporan keuangan.
Prive Ani Modal Ani
2016 2016
1/5 Rp.300.000
2/1 Rp.3.000.000
1/4 Rp.1.400.000
Prive Rita
Modal Rita
2016
2016
31/5 Rp.550.000
2/1 Rp.3.000.000
1/6 Rp.2.000.000
Prive Citra Modal Citra
2016
2016
15/5 Rp.650.000
2/1 Rp.6.000.000
1/4 Rp.7.000.000
1/8 Rp.7.000.000
1. Apabila
laba (rugi) di bagi sama, maka jurnal untuk mencatat pembagian laba adalah
sebagai berikut:
Laba & Rugi Rp.3.000.000
Prive Ani Rp.1.000.000
Prive Rita Rp.1.000.000
Prive Citra Rp.1.000.000
2. Apabila
laba (rugi) dilakukan dengan suatu perbandingan sebagai berikut:
Ani : Rita : Citra = 8 : 10 : 12
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.3.000.000
Prive Ani Rp.800.000
Prive Rita Rp.1.000.000
Prive Citra Rp.1.200.000
3. Apabila
pembagian laba (rugi) dilakukan sesuai dengan perbandingan penyertaan modal
masing-masing anggota.
Kemungkinan yang bisa ditempuh
yaitu:
a. Sesuai dengan perbandingan
modal awal
b. sesuai dengan perbandingan
modal rata-rata.
c. sesuai dengan perbandingan
modal akhir.
JIKA
a. Sesuai dengan perbandingan modal awal
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.3.000.000
Prive
Ani Rp.750.000
Prive
Rita Rp.750.000
Prive
Citra Rp.1.500.000
b. sesuai
dengan perbandingan modal rata-rata.
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.3.000.000
Prive
Ani Rp.750.000
Prive
Rita Rp.750.000
Prive
Citra Rp.1.500.000
Nama |
Tgl Mutasi |
Jangka waktu |
Jangka waktu |
Jumlah modal
relatif |
Ani |
2 Januari |
3.000.000 |
3 bulan |
6.000.000 |
|
1 April |
4.400.000 |
9 bulan |
44.000.000 |
|
|
|
|
50.000.000 |
Rita |
2 Januari |
3.000.000 |
5 bulan |
15.000.000 |
|
1 April |
5.000.000 |
7 bulan |
35.000.000 |
|
|
|
|
50.000.000 |
Citra |
2 Januari |
6.000.000 |
3 bulan |
18.000.000 |
|
1 April |
13.000.000 |
4 bulan |
52.000.000 |
|
1 Agustus |
6.000.000 |
5 bulan |
30.000.000 |
|
|
|
|
100.000.000 |
Pembagian laba:
Ratio pembagian
laba Hak atas laba
Ani 50/200
750.000
Rita 50/200
750.000
Citra 100/200
1.500.000
Jumlah 200/200 3.000.000
4. Apabila pembagian laba (rugi)
dilakukan dengan memperhitungkan bunga modal untuk masing-masing penyertaan dan
sisanya dibagi dengan perbandingan Ani : Rita : Citra = 9 : 9 : 7, bunga
modal ditentukan sebesar 3% setahun dari modal rata-rata.
Perhitungan bunga modal untuk:
(lihat perhitungan modal rata-rata)
Ani =
3% x 50.000.000/12 = 125.000
Rita = 3% x
50.000.000/12 = 125.000
Citra = 3% x 100.000.000/12 = 250.000
Pembagian laba:
Ani Rita Citra Jumlah
Bunga 125.000
125.000 250.000 500.000
Sisa
900.000 900.000 700.000 2.500.000
Jlh
1.025.000 1.025.000 950.000 3.000.000
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi
Rp.3.000.000
Prive
Ani
Rp.1.025.000
Prive
Rita
Rp.1.025.000
Prive
Citra
Rp. 950.000
5. Apabila pembagian keuntungan
dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan gaji para pemilik yang setiap
bulannya Ani, Rita dan Citra masing-masing menerima Rp.26.000, Rp.25.500,
Rp.23.500. sedang sisanya dibagi sama.
Perhitungan gaji:
Ani =
Rp.26.000 x 12 = Rp.312.000
Rita = Rp.25.500 x 12 = Rp.306.000
Citra = Rp.23.500
x 12 = Rp.282.000
Pembagian laba:
Ani Rita Citra Jumlah
Gaji
312.000 306.000 282.000 900.000
Sisa
700.000 700.000 700.000 2.100.000
Jumlah 1.012.000 1.006.000
982.000 3.000.000
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi
Rp.3.000.000
Prive Ani
Rp.1.012.000
Prive
Rita Rp.1.006.000
Prive
Citra Rp. 982.000
6. Apabila pembagian keuntungan
disetujui dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Bunga modal ditetapkan 3% dari
modal rata-rata.
Untuk Ani sebagai anggota yang
memimpin diberi bonus 25% dari keuntungan sesudah dikurangi bonus, sedangkan
Rita yang membantu secara part time diberikan bonus 1/5 dari bonus Ani.
Sisanya dibagi dengan
perbandingan 2 : 2 : 1
Perhitungan bonus:
Laba bersih Rp.3.000.000
Bonus 25% dari laba sesudah
dikurangi bonus.
Jadi: 100% + 25% = Rp.3.000.000
125% = Rp.3.000.000
25% = Rp.750.000
Pembagian laba:
Ani Rita Citra Jumlah
Bunga 125.000
125.000 250.000 500.000
Bonus 750.000
150.000 – 900.000
Sisa
600.000 600.000 400.000 1.600.000
Jumlah 1.475.000 875.000 650.000
3.000.000
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi
Rp.3.000.000
Prive
Ani Rp.1.475.000
Prive
Rita Rp. 875.000
Prive
Citra Rp. 650.000
Masalah gaji pemilik dan bunga
modal:
Di dalam akuntansi, gaji pemilik
dan bunga modal (sendiri) Tidak diakui sebagai biaya (USAHA) bagi perusahaan,
karena pada umumnya jumlah-jumlah tersebut ditentukan secara sepihak dan bukan
atas dasar transaksi yang obyektif.
- Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan.
- Persetujuan bersama.
- Pengunduran diri seorang sekutu.
- Masalah masuknya seorang atau lebih sekutu baru.
- Pengunduran diri seorang sekutu.
- Kematian seorang sekutu.
- Penyatuan dan atau perubahan bentuk badan usaha.
- Membeli sebagian atau seluruhnya dari bagian modal (penyertaan) seorang atau lebih sekutu lama (tidak ada kekayaan baru yang diterima oleh persekutuan).
- Menanamkan kekayaan pada persekutuan, sehingga kekayaan persekutuan bertambah.
- Pembukuan di dalam persekutuan, terbatas pada pemindahan saldo rekening modal pihak penjual ke rekening pihak pembeli.
- Transaksi pembayaran antara pihak pembeli kepada pihak penjual merupakan transaksi pribadi pemilik dan tidak perlu dicatat oleh persekutuan.
- Bagian penyertaan sekutu yang mengundurkan diri dijual kepada sekutu yang lain atau sekutu yang baru.
- Bagian penyertaannya dikembalikan dalam bentuk uang tunai atau harta kekayaan lainnya sesuai dengan perhitungan bagian penyertaannya.
- Pembayarannya dapat lebih tinggidari saldo modalnya, atau
- Pembayarannya dapat lebih rendah dari saldo modalnya.
- Dengan pembayaran dari harta persekutuan.
- Dengan pembayaran oleh salah seorang anggota yang ada yang bersedia membeli bagian penyertaan anggota yang meninggal.
- Dengan pembayaran dari hasil assuransi persekutuan dengan pembelian bagian penyertaan anggota yang meninggal oleh anggota yang masih ada.
- Perseroan akan bertindak untuk mengambil alih kekayaan bersih persekutuan yang ditukar dengan saham-sahamnya.
- Saham-saham yang diterima oleh persekutuan dibagikan kepada anggota-anggota pemilik sesuai dengan bagian penyertaannya seperti pada posisi yang terakhir.
- Perubahan nilai aktiva, hutang dan bagian penyertaan masing-masing anggota sebelumnya kepada bentuk perseroan. Untuk mencatat perubahan-perubahan nilai aktiva dan hutang itu dapat melalui sebuah rekening antara yang dinamakan “Rekening penyesuaian modal”.
- Pembagian keuntungan (kerugian) karena penilaian kembali ke masing-masing modal anggota.
- Pengeluaran saham-saham untuk masing-masing anggota.
- Penyesuaia aktiva dan bagian penyertaan para anggota.
- Pemindahan aktiva dan hutang ke dalam perseroan.
- Penerimaan saham-saham sebagai pembayaran terhadap kekayaan bersih yang dipindahkan.
- Pembagian saham kepada anggota pemilik
- piutang dagang Rp.36.000
- gedung Rp.130.000
- Tanah Rp.84.000
Mantul👍🏻
BalasHapusSangat membantu👏
BalasHapusSayaa baru sadar, jika postingan anda sangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat 👍
BalasHapusBaguss sekali
BalasHapus