Akuntansi keuangan syariah

   
     KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARIAH




A.pengertian Akuntansi Syariah      

Akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengiktisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
     
Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia. Jadi, akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. Akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapkan akuntansi yang sesuai dengan syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai dengan syariah.


B. Perkembangan Akuntansi Syariah 


1.Periode sebelum tahun 2002   

Walaupun Bank Muamalat sudah beroperasi sejak tahun 1992 namun sampai dengan tahun 2002 belum ada PSAK (pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang mengatur, sehingga pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan walaupun tidak dapat dipergunakan sepenuhnya terutama paragraf-paragraf yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti perlakuan akuntansi untuk kredit.

2. Priode tahun 2002 - 2007
Pada priode ini, sudah ada PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang dapat digunakan sebagai acuan akuntansi untuk Bank Umum Syriah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan kantor cabang syriah sebagai mana tercantum dalam ruang lingkup PSAK tersebut.

3. Tahun 2007- sekarang

Pada priode ini DSAK ( dewan standart akuntansi Keuangan) mengeluarkan PSAK syariah yang merupakan perubaham dari PSAK 59. KDPPLKS ( kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah) dan PSAK syariah. Digunakan baik oleh entitas syariah maupun entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah baik sektor publik maupun sektor swasta.

C. Tujuan Akuntansi Keuangan Syariah

Semua ketentuan Al-Quran dan As-Sunah mempunyai manfaat yang hakiki yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia, karena Al-Quran berasal dari Allah yang sangat mengetahui tabiat dan keinginan manusia, dan As-Sunah dari Rasul yang mendapatkan bimbingan langsung dari Allah SWT.

Mewujudkan kemaslahatan manusia di dalam Islam dikenal sebagai Maqashidus Syariah(tujuan syariah). Arti Maqashidus Syariah adalah maksud dan tujuan adanya hukum islam yaitu untuk kebaikan dan kesejahteraan umat manusia di dunia dan akhirat. Untuk mencapai tujuan ini ada lima unsur pokok yang harus dijaga yaitu pemeliharaan terhadap agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan.
1. Memelihara agama 
Untuk memelihara agamanya, Allah mewajibkan manusia untuk sholat, puasa, zakat dan haji. Apabila manusia tidak melakukan peribadatan tersebut maka di mata Allah ia akan mendapatkan dosa karena tidak menjalankan apa yang diperintahkannya.


2. Memelihara Jiwa
Memelihara jiwa ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan, penganiayaan baik fisik maupun psikis, fitnah, caci maki dan perbuatan lainnya. 

3. Memelihara Akal
Menjaga akal bertujuan agar tidak terkena kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan.
Akal membuat manusia mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, serta antara yang benar dan yang salah. Bila seseorang akalnya sudah rusak, maka dia akan melakukan apa saja yang dia suka tanpa peduli bagaimana pengaruhnya pada orang lain dan lingkungannya bahkan orang tersebut tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tapi juga dapat membahayakan orang lain dan lingkungannya.


4. Memelihara Keturunan
Memelihara keturunan adalah memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan di antara sesama umat manusia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pernikahan yang sah, sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga dapat terbentuk keluarga yang tenteram dan saling menyayangi.


5. Memelihara Harta
Menjaga harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah. Aturan syariah mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta

D. Transaksi Yang Dilarang


Hukum asal muamalah adalah semuanya diperbolehkan kecuali ada keturunan syriah yang melarangnya. Larangan ini dikarenakan beberpa sebab antara lain dapat membantu berbuat maksiat/ melakukan hal yang dilarang allah, adanya unsur penipuan, adanya unsur menzalimi pihak yang bertransaksi dan sebagainnya. Dasar hukum yang dipakai dalam melakukan transaksi bisnis (QS. 4: 29)


"Hai orang-orang yang beriman, jangan lah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sma suka diantara kamu. Dan jangan lah membunuh dirimu. Sungguh allah maha penyanyang kepadamu."


Hal yang termasuk transaksi yang dilarang adalah srbagai berikut:

1.Aktivitas Bisnis Terkait Barang dan Jasa yang Diharamkan Allah 

Aktivitas investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa yang diharamkan allah seperti babi, khamar,batau minuman yang memabukkan, narkoba, dan sebagainya.

 2. Riba 

Riba berasal dari bahasa arab yang berarti tambahan (Al-ziyadah), berkembang (Al-Nuwuw) , meningkat(Al-Irtifa'), dan membesar (Al-' uluw).

3. Penipuan 
Penipuan trjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak laon dan dapat terjafi dalam empat hal, yakni dalam kuantitas,harga, dan waktu penyerahan.


4. Perjudian 
Berjudi atau Maisir dalam bahasa Arab arti harfiahnya adalah memperoleh sesuatu atau mendapat keuntungan dengan sangat mudah tanpa kerja keras.


5.Transaksi yang Mengandung Ketidakpastian/Gharar
Syariah melarang transaksi yang mengandung ketidakpastian (Gharar). Gharar terjadi ketika terdapat incomplete information, sehingga ada ketidakpastian antara dua belah pihak dan ada pihak yang dirugikan.


6. Penimbuhan Barang/Ikhtikar
Penimbuhan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudia menyimpannya, sehingga barang tersebut berkurang dipasaran dan mengakibatkan peningkatan harga.


7. Monopoli 
Alasan larangan monopoli sma dengan larangan penimbuhan barang (ikhtikar) , walaupun seseorang monopolis tidak selalu melakukan penimbuhan barang.


8. Rekayasa Permintaan (Bai'an Najsy) 
An -Najsy termasuk dalam katogori penipuan ( tadlis), karena merekayasa permintaan, dmna satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi.


9. Suap 
Suap dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada didalam masyrakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan persamaan perlakuan.


10. Penjual Bersyrat/Ta'alluq 
Ta'alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan dimana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun(sesuatu yang harus ada dalam akad) yaitu objek akad.


11. Pembelian Kembali Oleh penjual dari Pihak Pembeli (Bai' al Inah)
Misalnya A menjual secara tunai pada B kemudia A membeli barang yang sama dari B secara kredit.


12. Jual beli dengan Cara Talaqqi Al- Rukban
Jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, dimana pihak penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengahrapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidak tahuan mereka.


E. Prinsip Sistem Keuangan Syariah


Sistem keuangan syariah bukan hanya berbicara mengenai larangan riba yang juga telah dilarang pada agama samawi seperti di agama Yahudi dan Kristen. Sistem ini juga mengatur mengenai larangan tindakan penipuan, pelarangan tindakan spekulasi, larangan suap, larangan transaksi yang melibatkan barang haram, larangan menimbun barang (ikhtikar), larangan monopoli.

Konsep sistem keuangan syariah diawali dengan pengembangan konsep ekonomi islam. Pengembangan konsep ekonomi islam dimulai pada tahun 1970-an dengan membicarakan isu-isu ekonomi makro.pihak yang terlibat dalam diskusi tersebut adalah para ekonomi dan juga para ahli fikih.  Mereka yakin bahwa konsep ekonomi islam harus didukung oleh sistem yang lebih bersifat praktis yaitu sistem keuangan syariah dengan mencari sesuatu sistem yang dapat menghindari laba rugi yang diperoleh dari kegiatan usaha.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Quiz dan Jawaban Akuntansi keuangan Lanjutan 1 (Konsinyasi)

Transaksi Derivatif

METODE PENELITIAN KUANTITATIF (Proses Penelitian, Masalah, Variabel dan Paradigma Penelitian)