IPO (Initial Public Offering)
Assalamualaikum Teman-teman....
selamat datang di blog saya, oke kali ini saya akan membahas tentang IPO (Initial Public Offering). Selamat membaca semoga bermanfaat!
Dengan semakin meningkatnya perekonomian, banyak cara yangdapat dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam rangka mengembangkan danmeningkatkan modal usaha, salah satu cara yang dapat diterapkan yaitudengan menambah jumlah kepemilikan modal dengan menerbitkan sahambaru. Cara tersebut dapat dilakukan dengan menjual saham kepadapemegang saham terdahulu, menjual saham langsung kepada pemiliktunggal, atau dengan menawarkan saham secara perdana kepadamasyarakat umum atau yang sering disebut sebagai Intial Public Offering(IPO) (Indonesia= Penawaran Saham Perdana)
A. Pengertian IPO (Initial Public Offering)
Dalam bahasa Indonesia, IPO disebut sebagai Penawaran Saham Perdana. Dengan demikian IPO adalah saham suatu perusahaan yang pertama kali dilepas untuk ditawarkan atau dijual kepada masyarakat / publik. Karena itu perusahaan yang melakukan IPO sering disebut sedang "GO PUBLIC".
IPO adalah kependekan dari Initial Public Offering, yaitu proses penawaran saham sebuah perusahaan kepada publik untuk pertama kalinya (go public). IPO memungkinkan perusahaan untuk meraup modal tambahan dari investor publik, sekaligus memberi peluang bagi investor kebanyakan untuk ikut memiliki andil dan mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut di masa depan.
Istilah IPO memiliki sejarah yang panjang. Dutch East India Company (VOC), perusahaan Belanda yang menduduki Indonesia, merupakan perusahaan modern pertama yang melakukan IPO pada bulan Maret 1602. Sejak saat itu, IPO menjadi salah satu strategi menghimpun modal favorit bagi berbagai perusahaan.
Biasanya, sebuah perusahaan yang merencanakan IPO akan memilih underwriter (penjamin emisi). Mereka juga akan memilih akan IPO di bursa efek mana. Umpama sebuah perusahaan memilih untuk IPO di Bursa Efek Indonesia (IDX), maka saham-sahamnya kelak hanya akan dapat diperdagangkan di IDX saja. Demikian pula jika sebuah perusahaan memilih untuk IPO di bursa New York dan Frankfurt, maka saham-sahamnya akan dapat diperdagangkan di kedua bursa tersebut.
B. Tujuan IPO
Sebelum melaksanakan IPO, sebuah perusahaan dianggap milik privat (PT tertutup). Perusahaan itu sudah memiliki sejumlah pemilik saham, bisa jadi keluarga dekat atau para pendiri bisnis beserta angel investor atau pemodal eksternal. Seiring bertumbuhnya aktivitas bisnis, perusahaan akan mencapai suatu titik di mana mereka telah mencapai valuasi pasar yang cukup tinggi (contohnya perusahaan startup berstatus unicorn) dan membutuhkan tambahan dana segar untuk berekspansi.
Dalam proses IPO, perusahaan membutuhkan underwriter. Apa itu underwriter? Underwriter (penjamin emisi) adalah bank investasi, bank komersial, atau perusahaan pialang yang bekerja dengan emiten untuk menjual emisi baru. Underwriter akan mengevaluasi nilai perusahaan dan menentukan berapa nilai saham yang akan dijual.
Saham-saham yang dimiliki oleh pemilik sebelumnya akan ikut diperhitungkan dan dikonversi agar dapat diperdagangkan secara publik. Para pemilik saham itu bisa mempertahankannya, ataupun menjualnya kepada publik untuk mencairkan keuntungan investasi mereka.
IPO merupakan suatu langkah penting bagi sebuah perusahaan. Di satu sisi, IPO memungkinkan perusahaan untuk menghimpun modal tambahan agar dapat berkembang lebih pesat lagi. Di sisi lain, IPO mengharuskan perusahaan untuk beraktivitas dengan transparansi dan kredibilitas yang lebih baik. Pasca IPO, perusahaan harus mempublikasikan laporan keuangan dan aksi korporasi secara terbuka.
Jika kita mengamati prosedur dari IPO dan hasil akhirnya maka bisa kita katakan bahwa IPO ini tujuannya adalah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.
Memang betul demikian, bahwa IPO adalah untuk mendapatkan dana dari investor. Hanya saja, biar lebih detail ada baiknya kita jelaskan satu persatu sesuai publikasi dari IDX atau BEI langsung.
Dan di antara tujuannya adalah:
1. Mendapatkan Akses Pendanaan Jangka Panjang
Tujuan yang pertama adalah mendapatkan jalan untuk keberlangsungan perusahaan dalam jangan panjang terkiat modal seperti akuisisi, investasi, pembayaran hutang, melakukan ekspansi, dan masih banyak lagi lainnya. Tidak hanya dalam awal pelepasan saham ke pasar modal saja, kemudahan untuk mendapatkan modal ini juga akan berlaku untuk kedepannya. Beberapa hal yang bisa dilakukan oleh perusahaan setelah melakukan ipo seperti private placement, secondary offering, atau melalui penawaran umum terbatas.
2. Mendapatkan Pendanaan Jangka Pendek Tanpa Terbebani Oleh Bunga
Memang, ketika perusahaan memerlukan pendanaan baik untuk jangan panjang atau janga pendek bisa menerbitkan surat utang atau mencari hutangan melalui bank. Namun langkah ini membuat perusahaan harus mengeluarkan bunga yang harus dibayar. Lain halnya dengan menerbitkan saham, perusahaan akan lebih mudah mendapatkan dana segar tanpa harus terbebani dengan nominal bunga.
3. Untuk Memperbaiki Citra Perusahaan
Sebelum melepas saham ke pasar modal, perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan perusahaan menjadi Go Publik. Dan syarat untuk menjadi perusahaan Go Publik ini tidak mudah, ada banyak hal yang harus dipenuhi dimulai dari laporan keuangan yang akuntable sampai dengan manajemen perusahaan yang baik. Melihat persyaratan untuk melakukan ipo tidak mudah, tentu akan membuat orang lebih percaya kepada perusahaan tersebut. Belum lagi banyaknya pihak yang akan mengekpose perusahaan tersebut, secara tidak langsung ini akan memberikan perbaikan citra perusahaan itu sendiri.
4. Meningkatkan Nilai Perusahaan Secara Keseluruhan
Dengan melakukan IPO, perusahaan akan dapat meningkat nilai dari perusahaan tersebut secara keseluruhan. Tidak hanya sebatas memperbaiki kualitas produk karena memiliki banyak dana untuk ekspansi, namun initial public offeringjuga dapat memicu perusahaan untuk memiliki nilai jual saham yang lebih tinggi seiring dengan kepercayaan investor terhadap perusahaan itu sendiri.
5. Intensif Pajak Lebih Rendah
Pemerintah sendiri memang melakukan campain agar perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang sudah memenuhi syarat untuk segera melakukan Go Publik. Hal ini diwujudkan dengan memberikan insentif pajak untuk perseoran terbuka yang jumlahnya kurang lebih sekitar 5%. Tentu saja ini menguntungkan bagi perusahaan tersebut. Itulah beberapa tujuan sebuah perusahaan rela melepaskan sahamnya kepada publik untuk pertama kali atau yang kita kenal sebagai ipo. Apakah hal ini langkah yang salah dan bisa membuat perusahaan rugi? tentu saja tidak.
Intinya, tujuan IPO adalah menghimpun dana publik. Dana tersebut dapat dijadikan modal untuk ekspansi perusahaan, sekaligus realisasi keuntungan bagi para founder.
C. Proses IPO
Proses IPO terdiri dari dua tahap. Tahap pertama, fase pra-penawaran. Tahap kedua, IPO itu sendiri. Ketika sebuah perusahaan berniat untuk IPO, mereka akan merekrut underwriter sekaligus mengumumkan rencananya kepada publik. Perusahaan dapat memilih satu Underwriter atau lebih untuk berkolaborasi memandu proses keseluruhan, mulai dari penyusunan prospektus dan dokumen lain hingga mendaftaran ke bursa dan penerbitan saham.
Langkah-langkah IPO dapat dirangkum sebagai berikut:
- Para underwriter menyajikan proposal dan valuasi yang membahas tipe efek yang akan dikeluarkan, harga penawaran, jumlah saham, dan estimasi kerangka waktu penawaran pasar.
- Perusahaan memilih underwriter dan menyetujui proposal secara formal. Selanjutnya mereka akan membentuk tim IPO yang akan mengoordinasi juga pengacara, akuntan, otoritas pasar modal, dan fungsi-fungsi lain yang diperlukan.
- Tim merangkum beragam informasi terkait perusahaan untuk melengkapi dokumentasi yang diperlukan untuk IPO. Tim juga membuat bahan-bahan yang diperlukan untuk pra-penawaran saham baru terkait.
- Perusahaan membentuk dewan direksi serta menata manajemen untuk menjamin transparansi laporan keuangan.
- Perusahaan merilis saham-nya pada tanggal IPO. Investor publik dapat memperoleh saham yang telah dipesannnya dan dapat mulai memperdagangkannya di bursa. Sementara itu, perusahaan akan menyesuaikan neraca dan melaksanakan sejumlah provisi pasca-IPO.
Proses IPO ini cukup mahal. Perusahaan bukan hanya perlu mengeluarkan beragam biaya untuk underwriting dan penawaran saham perdana, melainkan juga mengalokasikan anggaran khusus untuk mendisiplinkan catatan keuangan perusahaan dan menstabilkan harga saham (jika diperlukan). Perusahaan pun bakal diminta untuk menjalankan keterbukaan informasi, sehingga menjadi lebih sulit untuk menyembunyikan metode bisnis atau rahasia perusahaan dari kompetitor.
Terlepas dari itu, banyak perusahaan menargetkan IPO karena memang potensi penghimpunan dananya sangat besar dan memberikan prestise khusus. Para investor saham sengaja menantikan saham-saham IPO karena berharap dapat membeli saham top sejak awal. Harga saham setelah IPO belum tentu meningkat (bahkan sebagian diantaranya bisa jadi merosot), tetapi peluang profit dari saham-saham IPO yang memiliki latar belakang bisnis bagus itu tetap tinggi.
D. Mekanisme IPO
Beberapa waktu yang lalu, Pasar Modal Indonesia diramaikan oleh aksi korporasi dari beberapa perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) Saham atau aksi Penawaran Umum Saham Perdana. Dimana yang awalnya merupakan perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka. Lalu apakah IPO itu?
IPO adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum/publik. Sebelum dapat mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), calon emiten harus melalui serangkaian tahapan proses pra-IPO terlebih dahulu. Tahapan ini dimulai dari penunjukan penjamin pelaksana emisi efek (Lead Underwriter) dan Profesi serta Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Jasa Penilai Publik dan Biro Administrasi Efek (BAE). Calon emiten dengan dibantu oleh Lead Underwriter dan Profesi Penunjang Pasar Modal mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Setelah Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan pra-efektif oleh OJK, langkah selanjutnya adalah melakukan penawaran awal saham kepada publik atau dikenal dengan istilah Book Building. Langkah ini diiringi dengan penerbitan Prospektus Awal yang berisikan keterbukaan informasi terkait calon emiten, baik dari struktur perusahaan, lingkup usaha, dan laporan keuangan. Bagi calon investor yang tertarik untuk memiliki saham tersebut dapat memesan pada Masa Penawaran Awal ini, dengan cara melakukan pemesanan kepada perusahaan sekuritas yang menjadi Lead Underwriter atau kepada perusahaan sekuritas yang menjadi Penjamin Emisi Efek (sindikasi). Pemesanan saham tersebut diikuti dengan menyetorkan sejumlah dana sebagai jaminan sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh Penjamin Emisi Efek.
Setelah proses Book Building selesai dan Pernyataan Pendaftaran dinyatakan Efektif oleh OJK, maka calon emiten akan melakukan Penawaran Umum kepada publik atau dikenal dengan istilah Pooling. Biasanya calon investor dapat langsung melakukan pemesanan melalui BAE atau bisa melalui Phillip Sekuritas Indonesia apabila menjadi Penjamin Emisi Efek. Pemesanan saham tersebut diikuti dengan menyetorkan sejumlah dana sesuai jumlah yang dipesan pada Rekening Dana Investor.
Lalu apakah kita akan mendapatkan seluruh saham yang kita pesan? Nah ini yang menarik, tidak semua pesanan akan dipenuhi. Hal ini disebabkan karena jumlah pemesanan yang masuk "biasanya" melampaui jumlah saham yang ditawarkan, maka terjadilah over subscribe atau kelebihan permintaan. Oleh karena itu, maka Lead Underwriter akan melakukan penjatahan atas pemesanan yang masuk, agar seluruh pihak yang memesan mendapatkan bagiannya sesuai dengan porsi pemesanan. Akan tetapi, calon investor bisa juga tidak mendapatkan sama sekali saham yang dipesan, dikarenakan calon emiten tersebut tidak membuka sindikasi. Hal inilah yang harus dipahami dan dimaklumi oleh calon investor.
Setelah penjatahan selesai, sisa dana akan dikembalikan kepada masing-masing pemesan. Setelah proses penjatahan dan pengembalian dana selesai, saham tersebut mulai dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Sejak saat itu saham tersebut sudah dapat diperdagangkan seperti saham-saham pada umumnya dan kita dapat melakukan transaksi jual-beli melalui sekuritas.
Sangat bermanfaat, dan menambah pengetahuan saya
BalasHapusSangat bermanfaat😇
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusGood , semoga bermanfaat
BalasHapusBagus
BalasHapus