REVIEW 2 BUKU TENTANG PELAKU PASAR MODAL DAN MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.....
Selamat datang di Blog saya, pada
kesempatan kali ini saya akan mereview buku tentang pasar modal dan mekanisme
perdagangan saham.
yuk membaca......semoga bermanfaat
untuk para pembaca semua..
Apa itu Pasar Modal?
pasar modal pada hakikatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal. pasar ini ada pedagang dan pembeli yang melakukan tawar-menawar harga. pasar modal dapat juga diartikan sebagai wahananpertemuan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menggariskan bahwa pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Dalam pertumbuhannya, pasar modl sangat tergantung pada kinerja perusahaan efek. Untuk mengoordinasikan modal, dukungan teknis dan sumber daya dalam pengembangan pasar modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. perusahaan harus menjalin kerjasama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Agar lebih mengetahui seluk-beluk pasar modal.
BUKU 1
Judul : Seluk-Beluk Pasar Modal
Penulis
: Karmila
ISBN
: 978-602-6553-64-5
Tahun
terbit : 2018
Tebal buku : 84
BAB 3 :MENGENAL STRUKTUR PASAR MODAL
A. Fungsi dan Manfaat Pasar Modal
- Fungsi Pasar Modal
Pasar modal berperan besar bagi perekonomian negara karena
memiliki dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal
dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas yang
mempertemukan investor (pihak yang memiliki kelebihan dana) dan issuer (pihak
yang memerlukan dana). Melalui pasar modal, issuer seperti perusahaan publik
dapat memperoleh dana dari masyarakat melalui penjualan efek berdasarkan
prosedur initial public offering (IPO) atau efek utang (obligasi). Pasar modal
dikatakan memiliki fungsi keuangan karena memberikan kesempatan kepada pemilik
dana untuk memperoleh imbalan (return).
2. Manfaat pasar modal
Keberadaan pasar modal memberikan manfaat bagi beberapa pihak antara lain:
- Investor
- Dunia Usaha
- Pemerintah
B. Struktur Paras Modal
Pihak-pihak yang berkaitan dengan
pasar modal di Indonesia, antara lain:
- Pengawas Pasar Modal
Lembaga yang bertugas mengawasi pasar Modal adalah badan pengawas
pasar modal (Bapepam). Kedudukan Bapepam berada di bawah Menteri Keuangan
sehingga Lembaga ini bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. kegiatan
dilakukan dengan tujuan menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar,
efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.Bapepam
memiliki kewenangan membina, mengatur, dan mengawasi pasar modal
Indonesia.
2. Perusahaan Publik (Emiten)
Emiten merupakan pihak atau badan yang menjual efek ( surat berharga) di lantai bursa. emiten akan memperoleh dana di pasar modal melalui penawaran umum atau investasi langsung ( Prive replacement). dalam melakukan penawaran efek, dapat memilih dua jenis instrumen yang bersifat kepemilikan atau utang. efek yang kepemilikan Berupa saham, sedangkan efek yang bersifat utang yang berupa obligasi.
3. Self Regulatory Organization (SRO)
Self Regulatory Organization (SRO) Merupakan organisasi yang berwenang membuat peraturan berkaitan dengan aktivitas usahanya. Organisasi ini terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Bursa Efek merupakan pihak atau Lembaga yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli
dalam perdagangan efek.
- lembaga kliring dan penjaminan (LKP) merupakan pihak
yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi yang terjadi
di lantai bursa.
- lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) merupakan
pihak yang menyelenggarakan Kegiatan kustodian Sentral bagi bank
kustodian, perusahaan efek, dan pihak lainnya.
4. Perusahaan Efek
Perusahaan efek merupakan suatu perusahaan yang bertugas sebagai perantara dalam perdagangan efek di Bursa Efek. perusahaan efek meliputi lembaga penjamin efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi.
- Penjamin emisi efek ( underwriter)
merupakan pihak pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan kontak
dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa
kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
- perantara pedagang efek ( pialang)
Merupakan pihak pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan jual beli
efek untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain. pialang atau broker
memiliki tugas untuk memberikan informasi mengenai kinerja emiten.
dan melakukan penjualan berharga kepada Para investor.
- Manajer investasi merupakan pihak yang
memiliki kegiatan an-nur saha mengelola portofolio efek untuk para
nasabahnya.
- penasihat investasi merupakan pihak yang
bertugas memberikan nasihat kepada Pihak lain berkaitan dengan
penjualan atau pembelian efek.
5.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga ini bertugas mndukung pelaksanaan kegiatan usaha di pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal terdiri atas beberapa pihak sebagai berikut:
- Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi
Efek (BAE) merupakan lembaga yang membantu investor dan emiten untuk
memperlancar administrasinya.BAE memiliki tugas sebagai berikut:
- Membantu emiten dalam melakukan emisi atau
penjualan efek.
- Menyimpan dan mengalihkan hak atas saham yang
dimiliki investor.
- membantu dalam penyusunan daftar pemegang
saham.
- memcatat pembayaran dividen.
- menyusun laporan tahunan bagi emiten.
2.
Kustodia
Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya
berkaitan dengan efek sert jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
pihak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening
milik nasabahnya.
3. Wali Amanat
Wali
amanat merupakan pihak yang bertindak sebagai wakil pemegang efek yang bersifat
hutang. Wali amanat memiliki tugas, antara lain:
- Menilai kekayaan emiten.
- menganalisis kemampuan emiten.
- melakukan pengawasan dan perkembangan emiten.
- memberi nasihat kepada investor pasar modal.
- memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi.
- berperan sebagai agen pembayaran
6.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi yang menunjang kegiatan
usaha di pasar modal sebagai berikut:
- Akuntan Publik merupakan profesi akuntan yang
memperoleh izin dari menterikeuangan untuk memberikan jasa akuntan kepada
publik.
- Notaris adalah slah satu profesi hukum tertua
di dunia.
- Konsultan Hukum adallah profesi yang tidak
harus memiliki izin praktik sebagai advokat atau pengacara.
- Perusahaan Penilai bertugas melaksanakan
proses evaluasi dan anallisis pencatatan calon emiten.
BAB 5 : MEKANISME PERDAGANGAN DI PASAR MODAL
A. proses Perdagangan di Pasa Modal
Pasar modal atau
bursa merupakan tempat (wahana) bagi pelaku pasar modal memfasilitasi sarana
dan prasarana perdagangan efek serta kegiatan yang terkait dengan efek.
- Mekanisme Kerja di Pasar Modal
pasar modal di indonesia dikelola oleh Bursa Efek Indonesia
(BEI) yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek
Surabaya (BES). BEI Menerapkan sistem komputerisasi perdagangan dengan
nama Jakarta automated trading system (JATS). Sistem ini dalam
Diterapkan dalam rangka menciptakan perdagangan dengan Fair, transparan,
efisien, dan dan efektif bagi investor. dagangan di BEI dilakukan
berdasarkan sistem order driven market atau pasar yang digerakkan oleh order
dari pialang melalui lelang secara terus menerus. oleh karena itu, penjual dan
pembeli harus menghubungi pialang sebelum melakukan transaksi.
Bursa Efek Indonesia (BEI)
memberikan kesempatan kepada pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi
saham berdasarkan negosiasi. transaksi saham berdasarkan negosiasi dibedakan
kan atas 2 jenis:
a. pasar negosiasi
b. pasar tutup sendiri
2. Mekanisme Perdagangan di Pasar Modal
Bagaimana mekanisme investor melakukan perdagangan di lantai bursa?
sebelum bertransaksi di Bursa, investor harus menjadi nasabah perusahaan efek
atau kantor broker. saat ini di BEI tercatat sekitar 120 perusahaan efek yang
menjadi anggota BEI. untuk pertama kalinya investor membuka rekening dengan
mengisi dokumen pembukaan rekening. dokumen tersebut identitas nasabah serta
keterangan mengenai investasi yang dipilih. kegiatan jual beli
dapat dilakukan setelah investor disetujui menjadi Nasabah di perusahaan efek
yang bersangkutan.
berdasarkan prosesnya, urutan
transaksi perdagangan saham dan efek lainnya di BEI dan dijelaskan
sebagai berikut:
a. menjadi nasabah di perusahaan efek
b. order dari nasabah
c. di terus ke ke ke Floor Trader
d. masukkan order ke JATS
e. transaksi terjadi (Matched)
f. penyelesaian transaksi (Settlement)
3. Pasar Tempat Memperdgangkan Efek
a. Pasar Perdana
Pasar Perdana
adalah pasar tempat berlangsungnya perdagangan efek untuk pertama kalinya,
sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
b. Pasar
Sekunder
pasar sekunder
adalah pasar tempat berlangsungnya perdagangan efek setelah IPO.
perdagangan di pasar sekunder terjadi antar investor karena transaksi Tidak
lepas dari fungsi bursa sebagai lembaga penyedia perdagangan di pasar
modal.
B. Prospektur
Prospektus merupakan sistem informasi
tertulis berkaitan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli
efek. setiap prospektus memiliki isi yang berbeda-beda. oleh karena
itu, investor yang akan membeli efek perlu memahami prospektus.
penyusunan prospektus Perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Prospektus memuat semua rincian dan informasi mengenai penawaran
umum dari emiten.
- prospektus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan
komunikatif.
- Fakta dan pertimbangan yang paling penting Dibuat
ringkasan dan diungkapkan pada bagian awal prospektus.
- emiten, penjamin pelaksana emisi dan lembaga serta
profesi penunjang pasar modal bertanggung jawab untuk mengungkapkan fakta
secara jelas dan mudah dibaca.
Adapun beberapa bagian
prospektus yang perlu diperhatikan investor sebagai berikut:
- Bidang usaha
- Jumlah saham yang ditawarkan
- nilai nominal dan harga penawaran
- Riwayat singkat perusahaan an
C.
Indeks Harga Saham
Indeks harga saham
merupakan indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham di lantai bursa.
Indeks berfungsi sebagai indikator tren pasar. Artinya, pergerakan indeks
menggambarkan kondisi pasar pada periode tertentu, yaitu apakah pasar sedang
aktif atau lesu. Dengan adanya indeks, masyarakat dapat mengetahui tren
pergerakan harga saham sekarang, yaitu apakah harga sajam sedang naik, stabil,
atau turun.
Jenis Indeks yang
terdapat di Bursa Efek indonesia terdiri atas beberapa macam sebagai berikut:
- Indeks Harga Saham Individual
- Indeks Harga Saham Sektoral
- Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (Composite
Stock Price Index)
- Indeks LQ45
- Indeks Syariah atau Indeks Islam
- Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan
- Indeks Kompas 100
BUKU 2
Judul
: Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia
Penulis
: Sawiji Widioatmodjo
Penerbit
: Elex Media Komputindo
ISBN
: 978-602-02-6907-8
Tahun terbit : 2015
Tebal Buku : 285
BAB 5: STRUKTUR ORGANISASI DAN PELAKU PASAR MODAL
Pelaku pasar
modal adalah seluruh unsur bisa individu atau organisasi yang melakukan
kegiatan di bidang pasar modal. sehingga pasar modal bisa melakukan
kegiatan seperti yang kita lihat sehari-hari. banyak pihak yang mempunyai
andil dalam kegiatan di pasar modal itu. menurut bidang tugasnya pelaku
pasar modal bisa dikelompokkan menjadi:
A. Pengawas
Tugas untuk pengawas, secara resmi dilakukan oleh otoritas Jasa
Keuangan (OJK). tugas ini dulu sebelum dibentuknya OJK dilaksanakan oleh
Bapepam ( badan pengawas pasar modal). Bapepam adalah lembaga pemerintah di
bawah Kementerian Keuangan. Lembaga ini yang bertugas untuk membuat
peraturan peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal.
dengan dibentuknya OJK Bapepam yang tadinya merupakan lembaga pemerintah di
bawah Kementerian Keuangan, kini bergabung dan menjadi bagian dari
OJK.
pada prinsipnya kepala eksekutif pengawas pasar modal berperan:
- mengawasi kegiatan perdagangan agar tidak menyimpang dari peraturan yang ada, terutama terhadap undang-undang No.8/1995, tentang pasar modal.
- melakukan pengujian terhadap semua personel yang menyandang profesi tertentu di pasar modal, seperti pialang, manajer investasi, penasihat investasi dan yang lainnya.
- memberikan izin kepada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di pasar modal.
B.
Penyelenggara bursa
Yang mempunyai tugas menyelenggarakan bursa (Perdagangan surat
berharga) adalah Bursa Efek. di Indonesia sekarang ini hanya ada satu
bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia. tugas utama bursa adalah menyediakan
fasilitas perdagangan, agar proses transaksi bisa berjalan dengan fair dan
efisien. Untuk bisa menjalankan tugas ini BEI terus memperbaiki
teknologi yang dimilikinya. BEI adalah perusahaan swasta yang berbentuk
perseroan terbatas (PT).pemegang saham atau pemilik Bursa Efek adalah
anggota bursa bersangkutan, yaitu pada perusahaan pialang yang melakukan
aktivitas di Bursa tersebut.
Adapun peran Bursa Efek adalah:
a. mengorganisir dan menyediakan fasilitas bagi
anggotanya, sehingga semua anggota bursa dapat melakukan perdagangan secara
adil, efisien dan transparan.
b. melakukan pencatatan, pembekuan perdagangan
dan pencabutan an (delististing) atas efek, yang listing di Bursa
bersangkutan.
C.
Pelaku Utama
Disebut pelaku
utama karena pihak-pihak inilah yang paling berperan dalam perdagangan
surat berharga. secara lengkap para pelaku utama terdiri:
a. Emiten
Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (bisa
saham, obligasi, right issue, warna atau efek lainnya).
Adapun peran Emiten adalah:
1. Emiten berperan
menerbitkan efek, yang kemudian dijual kepada investor, guna mendapat modal.
2. Untuk bisa
menerbitkan efek yang laku dijual, emiten harus mempunyai prestasi yang baik
dan tidak memiliki cacat huku. Dengan demikian emiten berperan menjamin
efek yang diterbitkannya sah menurut hukum.
3. Emite merupakan sumber pertama informasi mengenai efeknya.
b. Investor
Tanpa adanya investor, maka pasar modal tidak akan bisa melakukan
aktivitas. Investor adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya
di pasar modal.
Adapun peran investor di antaranya:
1. Investor
merupakan sumber aktivitas bursa efek.
2. Dalam melakukan
investasi (membelanjakan uang di pasar modal), investor bisa meminta informasi
dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti dari emiten, penjamin emisi,
bursa efek atau bursa pialang.
3. Meskipun
investor bisa mendapatkan informasi dari berbagai pihak, tetapi keputusan
investasi tetap berada di tangan investor.
4. Sebagai salah
satu pelaku pasar modal, investor mempunyai tanggung jawab risiko yang tinggi.
c. Underwriter
Penjamin emisi merupakan terjemahan dari underwriter adalah
perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggung jawab atas terjualnya efek
emiten kepada investor.
peran penjamin emisi dalam perdagangan efek di antaranya:
1. penjamin
emisi menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emiten.
2. besarnya
jaminan bergantung perjanjian antara emiten dan penjamin emisi.
3. besarnya
tanggung jawab penjamin emisi, selain dalam soal komitmen Penjual saham,
juga tergantung perannya dalam proses penawaran umum.
d. Pialang
pialang atau broker ( atau dalam bahasa sehari-hari kita
menyebutkan makelar) adalah perusahaan swasta atau BUMN yang aktivitas
utamanya adalah melakukan penjualan pembelian efek di pasar sekunder (
setelah efek dicatatkan di Bursa).
perusahaan pialang sangat berperan dalam perdagangan efek, diantaranya:
1. menjadi anggota
bursa, sehingga mempunyai hak melakukan transaksi di Bursa tersebut.
2. melakukan
transaksi efek untuk kepentingan perusahaan anne-marie atau kepentingan
investor.
3. melakukan
riset, dan memberikan nasehat kepada investor.
4. melakukan
pemasaran, untuk mencari investor, sehingga bisa meningkatkan investor saham
atau obligasi emiten tertentu.
e. Manajer
Investasi
Manajer investasi (MI) adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan
pengelolaan portofolio efek. Perusahaan ini yang menerbitkan sertifikat
Reksadana titik dalam melakukan investasi MI bisa menggunakan Modalnya sendiri
( dari promotor) dan ditambah dengan modal yang dikumpulkan dari
Para investor.
peran MI antara lain:
1. MI bisa
mewujudkan skala ekonomis dalam berinvestasi.
2. MI
mempunyai peran dalam lebih mengaktifkan perdagangan di Bursa Efek.
3. MI mi meningkatkan jumlah.
f. Penasihat Investasi
penasihat investasi (PI) adalah perusahaan atau perorangan yang kegiatan
usahanya memberi nasehat, membuat analisis, dan membuat laporan mengenai efek,
kepada pihak lain, seperti MI, lembaga pengelola dan dana
pensiun atau pun pemodal perorangan.
Adapun peran PI adalah:
PI berperan mempermudah dalam pengambilan keputusan untuk membentuk
portofolio, misalnya berapa persen dana yang diinvestasikan pada saham,
berapa persen untuk obligasi dan yang lainnya.
D. Lembaga dan profesi penunjang pasar modal
Tugas utama penunjang penerbit adalah
membantu terselenggaranya penerbit efek. yang dimaksud dengan efek
adalah kata lain dari surat berharga, termasuk dalam saham, obligasi dan
instrumen investasi lain, seperti right issue, waran obligasi konversi
dan yang lainnya. penunjang atau pendukung ini terdiri atas dua kelompok,
yaitu lembaga penunjang pasar modal dan profesi penunjang pasar modal.
Lembaga penunjang pasar modal
yang membantu penerbitan efek terdiri atas:
1.
Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro Administrasi Efek (BAE) Adalah
perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan
jasa-jasa berupa: melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan,
pembayaran dividen, Pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan
untuk emiten. dengan demikian, BAE banyak membantu kepentingan emiten.
Adapun peran
BAE diantaranya:
a) BAE membantu
kelancaran pengatministrasian efek yang diterbitkan oleh emiten. sehingga bisa
mengurangi pekerjaan emiten.
b) Dengan adanya BAE yang khusus
menangani administrasi efek, menjadikan pengelolaan efek lebih
profesional.
2.
Custodian
Tempat Penitipan Harta (TPH) Atau
custodian adalah perusahaan yang memberikan jasa menyelenggarakan
penyimpanan harta yang dititipkan oleh pihak lain. yang dimaksud dengan
harta adalah efek. Lembaga ini banyak membantu kepentingan investor.
peran PTH
diantaranya:
a) TPH berperan menjamin keamanan,
sebab TPH bertugas menjaga sebaik-baiknya harta yang berada dibawah penitipan
dan membuat salinan dari catatan pembukuan atas semua harta yang dititipkan
serta menyimpannya di tempat yang aman.
b) TPH juga bisa menyelenggarakan
jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan
pemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan, dan jasa
administrasi penitipan lainnya.
3. Wali Amanat
Wali Amanat (trust agent) adalah
perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi
atau sekuritas kredit.
Peran Wali
amanah diantaranya:
a) Wali Amanat sangat
membantu dalam proses penerbitan obligasi.
b) Wali Amanat dapat
menjembatani kepentingan emiten dan kepentingan investor.
4. Penanggung
Penanggung adalah perusahaan yang
menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi
obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal emiten cedera janji.
peran penanggung antara lain:
a) Penanggung dapat memperkecil risiko yang
dihadapi oleh investor, sehingga memungkinkan investor tertarik menanamkan
modalnya di pasar modal, terutama membeli obligasi.
b) Penanggung Bertanggung emiten,
sesuai dengan porsi yang telah disepakati semula.
5. Lembaga Kliring dan
Penjaminan ( LKP)
lembaga kliring dan penjaminan
(LKP), adalah perusahaan yang tugas utamanya mencatat transaksi yang
dilakukan perusahaan pialang.
Adapun peran LKPP diantaranya
adalah:
a) Membantu Bursa Efek untuk bisa menyelesaikan
transaksi efek sesuai jadwal, yaitu T+ 3,untuk transaksi di pasar
reguler.
b) Merekam semua transaksi, sehingga
Setiap perusahaan pialang bisa mengetahui posisi masing-masing pada setiap hari
bursa.
c) Memberikan penjaminan dalam hal terjadi pinjam-meminjam
efek, untuk mengatasi transaksi yang bermasalah, misalnya perusahaan pialang
tidak bisa memberikan saham yang dijualnya.
6. Lembaga
Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP)
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan
(LPP) Adalah perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan (
settlement), semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.
Peran LPP diantaranya:
a) Menindaklanjuti pekerjaan LKP,
yaitu merealisasikan catatan yang dibuat oleh LKP.
b) LPP juga berperan sebagai
TPH, bagi pihak-pihak yang memanfaatkan jasa TPH
c) Dalam rangka panjang LPP akan
diarahkan sebagai pusat TPH, yaitu sebagai pusat informasi saham
yang ada di TPH- TPH yang dimanfaatkan oleh investor.
profesi penunjang pasar modal terdiri
atas:
1. Akuntan
Publik
Akuntan publik, adalah pihak yang
memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan
pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.
2. Konsultan Hukum
konsultan hukum adalah Pihak
yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi efek, yang
dilakukan emiten.
3. Notaris
Notaris adalah pihak yang
berwenang membuat akta autentik, mengenai perjanjian dan pernyataan yang
dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go publik.
4. Penilaian
Penilai adalah pihak yang
menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang
disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
BAB 17 : MEKANISME PERDAGANGAN (SCREEPLEESS TRAIDING)
1.
Profesi Transaksi
screepless trading Atau perdagangan
tanpa warkat (PTW) adalah proses transaksi surat berharga tanpa
melibatkan bukti efek secara fisik. artinya meskipun kita membeli saham atau obligasi,
dengan PTW kita tidak akan pernah Menerima saham atau obligasi secara
fisik. dan hanya akan mendapat bukti transaksi elektronik yaitu berupa laporan
rekening yang akan dikirimkan perusahaan pialang setiap bulan.
proses melakukan transaksi di pasar
modal antara lain:
- Investor membuka rekening efek diperusahaan
pialang.
- Investor memberikan order beli atau jual
kepada perusahaan pialang.
- Perusahaan pialang memerintahkan wakil
perantara pedagang efek (WPPE)-nya untuk melakukan order beli atau
jual.
- Perusahaan pialang memberikan konfirmasi
kepada investor bahwa order bisa dilaksanakan atau tidak.
- Jika order bisa dilaksanakan, Bursa Efek
mencatat transaksi tersebut untuk diteruskan ke KPEI.
- KPEI melakukan Kliring, yaitu
mencocokkan order beli dan jual, hasilnya dikirim ke KSEI.
- KPEI Memberikan konfirmasi kepada
perusahaan pialang bahwa order telah diproses.
- KSEI melakukan pemindahbukuan,
yaitu investor jual akan berkurang atau habis sahamnya ( dan
rekening di bank bertambah saldonya- akibat penjualan), sebaliknya
rekening investor beli akan bertambah atau muncul saham baru ( dan
rekening di bank berkurang- akibat membeli saham).
- KSEI memberikan konfirmasi kepada
perusahaan bilang bahwa transaksi telah diproses pemindahbukuan nya.
- perusahaan pialang memberikan laporan
bulanan, yang mencakup seluruh order selama satu bulan.
2.
Membuka Rekening Efek
Pembukaan rekening
berkaitan dengan PTW.PTW Adalah sistem perdagangan saham tanpa terjadi
perpindahan saham secara fisik. jadi saya tetap tersimpan di tempat
penitipan harta (custodian bank) Dengan sistem PTW akan terjadi hal-hal yang
sangat membantu terjadinya efisiensi dan fairness dalam perdagangan di pasar
modal. Sebab, PTW akan akan mempercepat proses kliring dan pemindahbukuan,
menghindarkan kecurangan, seperti pemalsuan saham, dan menurunkan biaya emisi,
sebab saham tidak perlu dicetak lagi.
Ada pulangkah untuk
membuka rekening efek adalah sebagai berikut:
1. Investor membuka rekening di bank yang di
rekomendasikan perusahaan pialang
2. perusahaan pialang mengecek kebenaran rekening
investor di bank yang rekomendasikan
3. Investor mengisi formulir pembukaan anne-marie
rekening di Kantor Perusahaan pialang
4. perusahaan pialang mengecek data yang telah
diisikan investor
5. Investor ditolak, jika dianggap tidak
memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan pialang.
6. rekening investor dikirim ke KSEI
3. Melakukan
order
1. Mengambil slip order
di perusahan pialang.
2. Mengisi slip order
3. Perusahaan pialang
mengecek kecukupan dana di rekening efek investor
4. Jika tidak cukup,
dikonfirmasi ke investor bahwa order ditolak.
5. order diferivikasi
6. jika sudah tidak ada
masalah perusahaan pialang akan memberikan instruksi kepada WPE
7. jika mendapatkan apa
yang diorderkan WPPE memberikan konfirmasi bahwa order telah dilaksanakan
8. dilakukan proses
administrasi
9. perusahaan pialang
memberikan konfirmasi kepada investor.
perbandingan antara buku 1 dengan
buku 2
Dari buku yang sudah saya baca di
buku yang berjudul Seluk-Beluk Pasar modal, di bab Mengenal Struktur Pasar
Modal isinya kurang lengkap dan membuat pembaca kurang memahaminya. sedangkan
di bab Mekanisme Perdangan di Pasar Modal isinya lebih lengkap daripada buku
dua sehingga di bab ini mudah di pahami. tetapi buku ini tidak meletakkan
gambar.
Dari buku kedua yang berjudul
Pengetahuan Pasar Modan untuk Konteks Indonesia, di dalam buku ini di bab
Struktur Organisasi dan Pelaku Pasar Modal isinya lebih lengkap dari buku satu
dan juga banyak meletakkan gambar sehingga lebih mudah dipahami oleh pembaca.
sedangkan di bab Mekanisme perdagangan isinya tidak terlalu lengkap dan tidak
terperinci sehingga membuat para pembaca kurang memahami dalam bab Mekanisme
Perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku 1
Anonim.2003.paduan Investasi di Pasar
Modal Indonesia. Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Japan Internasional
Cooperation Agency.
Kurniawan, T. 2008.Volatilitas Saham
Syariah (Anilis Atas Jakarta Islamic Index). Karim Review, Special Edition.
Buku 2
Anderson, jeff and Gary Smith.
(2006). A Great Company Can Be Great Investment. Financial Analysis
Journal,62(4),86-93
Bankir-Bankir Terlikuidasi
(1999).Pilar: 30 Maret,79
Binary, Murat.(2005). Performance
Attribution of Us Institutional Investor. Financial Management,34(2),127-152
Good sekali 👍
BalasHapusBagussss
BalasHapusDari blog ini saya dapat mengerti bagaimana mekanisme perdagangan di pasar modal
BalasHapus