REVIEW 2 BUKU TENTANG PELAKU PASAR MODAL DAN MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.....

Selamat datang di Blog saya, pada kesempatan kali ini saya akan mereview buku tentang pasar modal dan mekanisme perdagangan saham.

yuk membaca......semoga bermanfaat untuk para pembaca semua..

 Apa itu Pasar Modal?

 pasar modal pada hakikatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal. pasar ini ada pedagang dan pembeli yang melakukan tawar-menawar harga. pasar modal dapat juga diartikan sebagai wahananpertemuan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menggariskan bahwa pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Dalam pertumbuhannya, pasar modl sangat tergantung pada kinerja perusahaan efek. Untuk mengoordinasikan modal, dukungan teknis dan sumber daya dalam pengembangan pasar modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. perusahaan harus menjalin kerjasama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Agar lebih mengetahui seluk-beluk pasar modal.

 

 

BUKU 1

 



Judul                : Seluk-Beluk Pasar Modal

Penulis             : Karmila

ISBN               : 978-602-6553-64-5

Tahun terbit     : 2018

 Tebal buku       : 84

  BAB 3  :MENGENAL STRUKTUR PASAR MODAL

 A. Fungsi dan Manfaat Pasar Modal

  1. Fungsi Pasar Modal

            Pasar modal berperan besar bagi perekonomian negara karena memiliki dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas yang mempertemukan investor (pihak yang memiliki kelebihan dana) dan issuer (pihak yang memerlukan dana). Melalui pasar modal, issuer seperti perusahaan publik dapat memperoleh dana dari masyarakat melalui penjualan efek berdasarkan prosedur initial public offering (IPO) atau efek utang (obligasi). Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena memberikan kesempatan kepada pemilik dana untuk memperoleh imbalan (return). 

 

        2. Manfaat pasar modal

           Keberadaan pasar modal memberikan manfaat bagi beberapa pihak antara lain:

  • Investor
  • Dunia Usaha
  • Pemerintah

B. Struktur Paras Modal

    Pihak-pihak yang berkaitan dengan pasar modal di Indonesia, antara lain:

  1. Pengawas Pasar Modal

         Lembaga yang bertugas mengawasi pasar Modal adalah badan pengawas pasar modal (Bapepam). Kedudukan Bapepam berada di bawah Menteri Keuangan sehingga Lembaga ini bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.  kegiatan dilakukan dengan tujuan menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.Bapepam  memiliki kewenangan membina,  mengatur, dan mengawasi pasar modal Indonesia.

    2. Perusahaan Publik (Emiten)

          Emiten merupakan pihak atau badan yang menjual efek ( surat berharga)  di lantai bursa.  emiten akan memperoleh dana di pasar modal melalui penawaran umum atau investasi langsung ( Prive replacement). dalam  melakukan penawaran efek,  dapat memilih dua jenis instrumen yang bersifat kepemilikan atau utang.  efek yang kepemilikan   Berupa saham,  sedangkan  efek yang bersifat utang yang berupa obligasi.

    3. Self Regulatory Organization (SRO)

        Self Regulatory Organization (SRO) Merupakan organisasi yang berwenang membuat peraturan berkaitan dengan aktivitas usahanya.  Organisasi ini terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

  1. Bursa Efek merupakan pihak atau Lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli   dalam perdagangan efek.
  2.  lembaga kliring dan penjaminan (LKP)  merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi yang terjadi di lantai bursa.
  3.  lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP)  merupakan pihak yang menyelenggarakan Kegiatan kustodian Sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lainnya. 

 4. Perusahaan Efek 

       Perusahaan efek merupakan suatu perusahaan yang bertugas sebagai perantara  dalam perdagangan efek di Bursa Efek. perusahaan efek meliputi lembaga penjamin efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi.

  1. Penjamin emisi efek ( underwriter)  merupakan pihak pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan  kontak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa  kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
  2.  perantara pedagang efek ( pialang) Merupakan pihak pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan jual beli efek untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain. pialang atau broker memiliki tugas untuk memberikan informasi mengenai kinerja emiten.  dan melakukan penjualan berharga kepada Para investor. 
  3. Manajer investasi merupakan pihak yang memiliki kegiatan an-nur saha mengelola portofolio efek untuk para nasabahnya.
  4.  penasihat investasi merupakan pihak yang bertugas  memberikan nasihat kepada Pihak lain berkaitan dengan penjualan atau pembelian efek. 

      5. Lembaga Penunjang Pasar Modal

           Lembaga ini bertugas mndukung pelaksanaan kegiatan usaha di pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal terdiri atas beberapa pihak sebagai berikut:

  1. Biro Administrasi Efek

        Biro Administrasi Efek (BAE) merupakan lembaga yang membantu investor dan emiten untuk memperlancar administrasinya.BAE memiliki tugas sebagai berikut:

  • Membantu emiten dalam melakukan emisi atau penjualan efek.
  • Menyimpan dan mengalihkan hak atas saham yang dimiliki investor.
  • membantu dalam penyusunan daftar pemegang saham.
  • memcatat pembayaran dividen.
  • menyusun laporan tahunan bagi emiten.

    2.  Kustodia 

        Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya berkaitan dengan efek sert jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan pihak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening milik nasabahnya.

    3.  Wali Amanat

        Wali amanat merupakan pihak yang bertindak sebagai wakil pemegang efek yang bersifat hutang. Wali amanat memiliki tugas, antara lain:

  • Menilai kekayaan emiten.
  • menganalisis kemampuan emiten.
  • melakukan pengawasan dan perkembangan emiten.
  • memberi nasihat kepada investor pasar modal.
  • memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi.
  • berperan sebagai agen pembayaran

      6. Profesi Penunjang Pasar Modal

        Profesi yang menunjang kegiatan usaha di pasar modal sebagai berikut:

  1. Akuntan Publik merupakan profesi akuntan yang memperoleh izin dari menterikeuangan untuk memberikan jasa akuntan kepada publik.
  2. Notaris adalah slah satu profesi hukum tertua di dunia.
  3. Konsultan Hukum adallah profesi yang tidak harus memiliki izin praktik sebagai advokat atau pengacara.
  4. Perusahaan Penilai bertugas melaksanakan proses evaluasi dan anallisis pencatatan calon emiten.

 

 BAB 5  : MEKANISME PERDAGANGAN DI PASAR MODAL

 A. proses Perdagangan di Pasa Modal

    Pasar modal atau bursa merupakan tempat (wahana) bagi pelaku pasar modal memfasilitasi sarana dan prasarana perdagangan efek serta kegiatan yang terkait dengan efek. 

  1. Mekanisme Kerja di Pasar Modal

            pasar modal di indonesia dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). BEI Menerapkan sistem komputerisasi perdagangan dengan nama Jakarta automated trading system (JATS).  Sistem ini  dalam Diterapkan dalam rangka menciptakan perdagangan dengan Fair, transparan, efisien,  dan dan efektif bagi investor. dagangan di BEI dilakukan berdasarkan sistem order driven market atau pasar yang digerakkan oleh order dari pialang melalui lelang secara terus menerus. oleh karena itu, penjual dan pembeli harus menghubungi pialang sebelum melakukan transaksi.

Bursa Efek Indonesia (BEI)  memberikan kesempatan kepada pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi saham berdasarkan negosiasi. transaksi saham berdasarkan negosiasi dibedakan kan atas  2 jenis:

a.   pasar negosiasi

b.   pasar tutup sendiri

2. Mekanisme Perdagangan di Pasar Modal

            Bagaimana mekanisme investor melakukan perdagangan di lantai bursa?  sebelum bertransaksi di Bursa, investor harus menjadi nasabah perusahaan efek atau kantor broker. saat ini di BEI tercatat sekitar 120 perusahaan efek yang menjadi anggota BEI. untuk pertama kalinya investor membuka rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. dokumen tersebut identitas nasabah serta keterangan mengenai investasi yang dipilih. kegiatan jual  beli  dapat dilakukan setelah investor disetujui menjadi Nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan.

 berdasarkan prosesnya, urutan transaksi perdagangan saham dan efek lainnya  di BEI  dan dijelaskan sebagai berikut:

a.   menjadi  nasabah di  perusahaan efek

b.   order dari nasabah

c.   di terus ke ke ke Floor  Trader

d.   masukkan order ke JATS

e.    transaksi terjadi (Matched)

f.    penyelesaian transaksi (Settlement) 

 3. Pasar Tempat Memperdgangkan Efek

a. Pasar Perdana

Pasar Perdana adalah pasar tempat berlangsungnya perdagangan efek untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek.

b. Pasar Sekunder

pasar sekunder adalah pasar tempat berlangsungnya perdagangan efek setelah IPO.  perdagangan di pasar sekunder terjadi antar investor karena transaksi Tidak lepas dari fungsi bursa sebagai lembaga penyedia perdagangan di pasar modal. 

B. Prospektur

Prospektus merupakan sistem informasi tertulis berkaitan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.  setiap prospektus memiliki isi yang berbeda-beda. oleh karena itu,  investor yang akan membeli efek perlu memahami prospektus. penyusunan prospektus Perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  1. Prospektus memuat semua rincian dan informasi mengenai penawaran umum dari emiten.
  2.  prospektus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif.
  3.  Fakta dan pertimbangan yang paling penting Dibuat ringkasan  dan diungkapkan pada bagian awal prospektus.
  4.  emiten,  penjamin pelaksana emisi dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal bertanggung jawab untuk mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca.

 Adapun beberapa bagian prospektus yang perlu diperhatikan investor sebagai berikut:

  1. Bidang usaha
  2.  Jumlah saham yang ditawarkan
  3.  nilai  nominal dan harga penawaran
  4.  Riwayat singkat perusahaan an

 C.  Indeks Harga Saham

Indeks harga saham merupakan indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham di lantai bursa. Indeks berfungsi sebagai indikator tren pasar. Artinya, pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada periode tertentu, yaitu apakah pasar sedang aktif atau lesu. Dengan adanya indeks, masyarakat dapat mengetahui tren pergerakan harga saham sekarang, yaitu apakah harga sajam sedang naik, stabil, atau turun.

Jenis Indeks yang terdapat di Bursa Efek indonesia terdiri atas beberapa macam sebagai berikut:

  1. Indeks Harga Saham Individual
  2. Indeks Harga Saham Sektoral
  3. Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (Composite Stock Price Index)
  4. Indeks LQ45
  5. Indeks Syariah atau Indeks Islam
  6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan
  7. Indeks Kompas 100

         

BUKU 2     



Judul                : Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia

Penulis             : Sawiji Widioatmodjo

Penerbit           : Elex Media Komputindo

ISBN               : 978-602-02-6907-8

Tahun terbit     : 2015

Tebal Buku     : 285


BAB 5: STRUKTUR ORGANISASI DAN PELAKU PASAR MODAL

Pelaku pasar modal adalah seluruh unsur bisa individu atau organisasi yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.  sehingga pasar modal bisa melakukan kegiatan seperti yang kita lihat sehari-hari.  banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal itu.  menurut bidang tugasnya pelaku pasar modal bisa dikelompokkan menjadi:

      A. Pengawas

Tugas untuk pengawas, secara resmi dilakukan oleh otoritas Jasa Keuangan  (OJK). tugas ini dulu sebelum dibentuknya OJK dilaksanakan oleh Bapepam ( badan pengawas pasar modal). Bapepam adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan.  Lembaga ini yang bertugas untuk membuat peraturan peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal.  dengan dibentuknya OJK Bapepam yang tadinya merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan,  kini bergabung dan menjadi bagian dari OJK. 

pada prinsipnya kepala eksekutif pengawas pasar modal berperan:

  1. mengawasi kegiatan perdagangan agar tidak menyimpang dari peraturan yang ada, terutama terhadap undang-undang No.8/1995,  tentang pasar modal.
  2. melakukan pengujian terhadap semua personel  yang menyandang profesi tertentu di pasar modal, seperti pialang,  manajer investasi, penasihat investasi dan yang lainnya.
  3. memberikan izin kepada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di pasar modal.

       B. Penyelenggara bursa

Yang mempunyai tugas   menyelenggarakan bursa (Perdagangan surat berharga)  adalah Bursa Efek. di Indonesia sekarang ini hanya ada satu bursa,  yaitu Bursa Efek Indonesia. tugas utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan, agar proses transaksi bisa berjalan dengan fair dan efisien. Untuk bisa menjalankan tugas ini BEI   terus memperbaiki teknologi yang dimilikinya. BEI adalah perusahaan swasta yang berbentuk perseroan terbatas (PT).pemegang saham atau pemilik Bursa Efek adalah anggota bursa bersangkutan,  yaitu pada perusahaan pialang yang melakukan aktivitas di Bursa tersebut.

 Adapun peran Bursa Efek adalah:

a. mengorganisir dan menyediakan fasilitas bagi anggotanya, sehingga semua   anggota  bursa dapat melakukan perdagangan secara adil, efisien dan transparan. 

b. melakukan pencatatan,   pembekuan perdagangan dan pencabutan an (delististing) atas efek, yang listing di Bursa bersangkutan. 

      C. Pelaku Utama

                Disebut pelaku utama karena pihak-pihak inilah yang paling berperan dalam perdagangan                 surat berharga. secara lengkap para pelaku utama terdiri:

a.   Emiten

Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mencari modal dari  bursa efek dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, warna atau efek lainnya).

Adapun peran Emiten adalah:

1.  Emiten berperan menerbitkan efek, yang kemudian dijual kepada investor, guna mendapat modal.

2.  Untuk bisa menerbitkan efek yang laku dijual, emiten harus mempunyai prestasi yang baik dan tidak memiliki  cacat huku. Dengan demikian emiten berperan menjamin efek yang diterbitkannya sah menurut hukum.

3.     Emite merupakan sumber pertama informasi mengenai efeknya.


b.     Investor

Tanpa adanya investor, maka pasar modal tidak akan bisa melakukan aktivitas. Investor adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal.

Adapun peran investor di antaranya:

1.    Investor merupakan sumber aktivitas bursa efek.

2.   Dalam melakukan investasi (membelanjakan uang di pasar modal), investor bisa meminta informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti dari emiten, penjamin emisi, bursa efek atau bursa pialang.

3.  Meskipun investor bisa mendapatkan informasi dari berbagai pihak, tetapi keputusan investasi tetap berada di tangan  investor.

4.   Sebagai salah satu pelaku pasar modal, investor mempunyai tanggung jawab risiko yang tinggi.


c.      Underwriter

Penjamin emisi merupakan terjemahan dari underwriter  adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggung jawab atas terjualnya efek emiten kepada investor.

 peran penjamin emisi dalam perdagangan efek di antaranya:

1.  penjamin emisi menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emiten. 

2.  besarnya jaminan bergantung perjanjian antara emiten dan penjamin emisi.

3.  besarnya tanggung jawab penjamin emisi, selain dalam soal komitmen Penjual saham,  juga  tergantung perannya dalam proses penawaran umum. 

d.     Pialang

pialang atau broker ( atau  dalam bahasa sehari-hari kita menyebutkan makelar)  adalah perusahaan swasta atau BUMN yang aktivitas utamanya adalah melakukan penjualan pembelian efek di pasar sekunder (  setelah efek dicatatkan di Bursa). 

perusahaan pialang sangat berperan dalam perdagangan efek, diantaranya:

1.  menjadi anggota bursa, sehingga mempunyai hak melakukan transaksi di Bursa tersebut. 

2. melakukan transaksi efek untuk kepentingan perusahaan anne-marie atau kepentingan investor.

3.   melakukan riset, dan memberikan nasehat kepada investor.

4.  melakukan pemasaran, untuk mencari investor, sehingga bisa meningkatkan investor saham atau obligasi emiten tertentu.

e.      Manajer Investasi

Manajer investasi (MI) adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Perusahaan ini yang menerbitkan sertifikat Reksadana titik dalam melakukan investasi MI bisa menggunakan Modalnya sendiri ( dari promotor)  dan ditambah  dengan modal yang dikumpulkan dari Para investor.

peran MI antara lain:

1.   MI bisa mewujudkan skala ekonomis dalam berinvestasi.

2.   MI  mempunyai peran dalam lebih  mengaktifkan perdagangan di Bursa Efek.

3.   MI  mi meningkatkan jumlah.    


f. Penasihat Investasi

penasihat investasi (PI) adalah perusahaan atau perorangan yang kegiatan usahanya memberi nasehat, membuat analisis, dan membuat laporan mengenai efek, kepada pihak lain,  seperti MI,  lembaga pengelola  dan dana pensiun atau pun pemodal perorangan.

 Adapun peran PI adalah:

PI berperan mempermudah dalam pengambilan keputusan untuk membentuk portofolio, misalnya  berapa persen dana yang diinvestasikan pada saham, berapa persen untuk obligasi dan yang lainnya.



     D.  Lembaga dan profesi penunjang pasar modal

Tugas utama penunjang penerbit adalah membantu  terselenggaranya penerbit efek.  yang dimaksud dengan efek adalah kata lain dari surat berharga, termasuk dalam saham,  obligasi dan instrumen investasi lain,  seperti right issue,  waran obligasi konversi dan yang lainnya. penunjang atau pendukung ini terdiri atas dua kelompok,  yaitu  lembaga penunjang pasar modal dan profesi penunjang pasar modal.

 Lembaga penunjang pasar modal yang membantu penerbitan efek terdiri atas:

1.         Biro Administrasi Efek  (BAE)

Biro Administrasi Efek (BAE) Adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan  jasa-jasa berupa: melaksanakan pembukuan,  transfer  dan pencatatan, pembayaran dividen, Pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten. dengan demikian, BAE  banyak membantu kepentingan emiten.

Adapun peran BAE  diantaranya:

a)    BAE  membantu kelancaran pengatministrasian efek yang diterbitkan oleh emiten. sehingga bisa mengurangi pekerjaan emiten.

b)  Dengan adanya BAE  yang khusus menangani administrasi efek,  menjadikan pengelolaan efek lebih profesional.

                 2.    Custodian

Tempat Penitipan Harta (TPH) Atau custodian adalah perusahaan yang memberikan jasa menyelenggarakan penyimpanan  harta yang dititipkan oleh pihak lain. yang dimaksud dengan harta adalah efek. Lembaga ini banyak membantu kepentingan investor.

peran PTH diantaranya:

a)   TPH berperan menjamin keamanan, sebab TPH  bertugas menjaga sebaik-baiknya harta yang berada dibawah penitipan dan membuat salinan dari catatan pembukuan atas semua harta yang dititipkan serta menyimpannya di tempat yang aman.

b)  TPH juga bisa menyelenggarakan  jasa penagihan dividen,  bunga atau hak-hak lain,  pemindahan pemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan, dan jasa administrasi penitipan lainnya. 

 

3.     Wali Amanat

Wali Amanat (trust agent) adalah perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.

 Peran Wali amanah diantaranya:

a)     Wali Amanat sangat membantu dalam proses penerbitan obligasi.

b)     Wali Amanat dapat menjembatani kepentingan emiten dan kepentingan investor.

 

4.     Penanggung

Penanggung adalah perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi  obligasi obligasi,  atau sekuritas kredit dalam hal emiten cedera janji.

peran penanggung antara lain:

a) Penanggung dapat memperkecil risiko yang dihadapi oleh investor, sehingga memungkinkan investor tertarik menanamkan modalnya di pasar modal, terutama membeli obligasi.

b) Penanggung  Bertanggung emiten,  sesuai dengan porsi yang telah disepakati semula.

 

5.     Lembaga Kliring dan Penjaminan ( LKP)

lembaga kliring dan penjaminan (LKP),  adalah perusahaan yang tugas utamanya mencatat transaksi yang dilakukan perusahaan pialang.

 Adapun peran LKPP diantaranya adalah:

a)  Membantu Bursa Efek untuk bisa menyelesaikan  transaksi efek sesuai jadwal,  yaitu T+ 3,untuk transaksi di pasar reguler.

b)  Merekam semua transaksi,  sehingga Setiap perusahaan pialang bisa mengetahui posisi masing-masing pada setiap hari bursa.

c)  Memberikan penjaminan dalam hal terjadi pinjam-meminjam efek, untuk mengatasi transaksi yang bermasalah, misalnya perusahaan pialang tidak bisa memberikan saham yang dijualnya.

 

6.     Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP)

Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP) Adalah perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan ( settlement), semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.

Peran LPP diantaranya:

a)  Menindaklanjuti pekerjaan LKP,  yaitu  merealisasikan catatan yang dibuat oleh LKP. 

b)   LPP juga berperan sebagai TPH,  bagi pihak-pihak yang memanfaatkan jasa TPH

c)  Dalam rangka panjang LPP akan diarahkan  sebagai pusat TPH,  yaitu sebagai pusat informasi saham yang ada  di TPH- TPH yang dimanfaatkan oleh investor.

 

profesi penunjang pasar modal terdiri atas:

1.     Akuntan Publik 

Akuntan publik, adalah pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat  atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.

2.     Konsultan Hukum

 konsultan hukum adalah Pihak yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi efek, yang dilakukan emiten.

3.     Notaris

 Notaris adalah pihak yang berwenang membuat akta autentik,   mengenai perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go publik.

4.     Penilaian

 Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai  aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.

 

  BAB 17 : MEKANISME PERDAGANGAN (SCREEPLEESS TRAIDING)

  1.  Profesi Transaksi

screepless trading Atau perdagangan tanpa warkat (PTW)  adalah proses transaksi surat berharga tanpa melibatkan bukti efek secara fisik. artinya meskipun kita membeli saham atau obligasi, dengan PTW  kita tidak akan pernah Menerima saham atau obligasi secara fisik. dan hanya akan mendapat bukti transaksi elektronik yaitu berupa laporan rekening yang akan dikirimkan perusahaan pialang setiap bulan. 

proses melakukan transaksi di pasar modal antara lain:

    • Investor membuka rekening efek diperusahaan pialang.
    • Investor memberikan order beli atau jual kepada perusahaan pialang.
    • Perusahaan pialang memerintahkan wakil perantara pedagang efek (WPPE)-nya untuk melakukan order beli atau jual.
    • Perusahaan pialang memberikan konfirmasi kepada investor  bahwa order bisa dilaksanakan atau tidak.
    • Jika order bisa dilaksanakan, Bursa Efek mencatat transaksi tersebut untuk diteruskan ke KPEI.
    • KPEI  melakukan Kliring, yaitu mencocokkan order beli dan jual, hasilnya dikirim ke KSEI.
    • KPEI  Memberikan konfirmasi kepada perusahaan pialang bahwa order telah diproses.
    • KSEI  melakukan pemindahbukuan,  yaitu  investor jual akan berkurang atau habis sahamnya ( dan rekening di bank bertambah saldonya- akibat penjualan), sebaliknya rekening investor beli akan bertambah atau muncul saham baru ( dan rekening di bank berkurang- akibat membeli saham).
    • KSEI  memberikan konfirmasi kepada perusahaan bilang bahwa transaksi telah diproses pemindahbukuan nya.
    • perusahaan pialang memberikan laporan bulanan, yang mencakup seluruh order selama satu bulan.

       2.   Membuka Rekening Efek

Pembukaan rekening berkaitan dengan PTW.PTW Adalah sistem perdagangan saham tanpa terjadi perpindahan  saham secara fisik. jadi saya tetap tersimpan di tempat penitipan harta (custodian bank) Dengan sistem PTW akan terjadi hal-hal yang sangat membantu terjadinya efisiensi dan fairness dalam perdagangan di pasar modal. Sebab, PTW akan akan mempercepat proses kliring dan pemindahbukuan, menghindarkan kecurangan, seperti pemalsuan saham, dan menurunkan biaya emisi, sebab saham tidak perlu dicetak lagi.

Ada pulangkah untuk membuka rekening efek adalah sebagai berikut:

1.    Investor membuka rekening di bank yang di rekomendasikan perusahaan pialang

2. perusahaan pialang mengecek kebenaran rekening investor di bank yang rekomendasikan

3.  Investor mengisi formulir pembukaan anne-marie rekening di Kantor Perusahaan pialang

4.   perusahaan pialang mengecek data yang telah diisikan investor

5. Investor ditolak,  jika dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan pialang.

6.    rekening investor dikirim ke KSEI 

 3. Melakukan order

1.     Mengambil slip order di perusahan pialang.

2.     Mengisi slip order

3.     Perusahaan pialang mengecek kecukupan dana di rekening efek investor  

4.     Jika tidak cukup, dikonfirmasi ke investor bahwa order ditolak.

5.     order diferivikasi

6.     jika sudah tidak ada masalah perusahaan pialang akan memberikan instruksi kepada WPE

7.     jika mendapatkan apa yang diorderkan WPPE memberikan konfirmasi bahwa order telah dilaksanakan

8.     dilakukan proses administrasi

9.     perusahaan pialang memberikan konfirmasi kepada investor.



perbandingan antara buku 1 dengan buku 2

Dari buku yang sudah saya baca di buku yang berjudul Seluk-Beluk Pasar modal, di bab Mengenal Struktur Pasar Modal isinya kurang lengkap dan membuat pembaca kurang memahaminya. sedangkan di bab Mekanisme Perdangan di Pasar Modal isinya lebih lengkap daripada buku dua sehingga di bab ini mudah di pahami. tetapi buku ini tidak meletakkan gambar.

Dari buku kedua yang berjudul Pengetahuan Pasar Modan untuk Konteks Indonesia, di dalam buku ini di bab Struktur Organisasi dan Pelaku Pasar Modal isinya lebih lengkap dari buku satu dan juga banyak meletakkan gambar sehingga lebih mudah dipahami oleh pembaca. sedangkan di bab Mekanisme perdagangan isinya tidak terlalu lengkap dan tidak terperinci sehingga membuat para pembaca kurang memahami dalam bab Mekanisme Perdagangan.



DAFTAR PUSTAKA

Buku 1

Anonim.2003.paduan Investasi di Pasar Modal Indonesia. Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Japan Internasional Cooperation Agency.

Kurniawan, T. 2008.Volatilitas Saham Syariah (Anilis Atas Jakarta Islamic Index). Karim Review, Special Edition.

Buku 2

Anderson, jeff and Gary Smith. (2006). A Great Company Can Be Great Investment. Financial Analysis Journal,62(4),86-93

Bankir-Bankir Terlikuidasi (1999).Pilar: 30 Maret,79

Binary, Murat.(2005). Performance Attribution of Us Institutional Investor. Financial Management,34(2),127-152



     

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Quiz dan Jawaban Akuntansi keuangan Lanjutan 1 (Konsinyasi)

Transaksi Derivatif

METODE PENELITIAN KUANTITATIF (Proses Penelitian, Masalah, Variabel dan Paradigma Penelitian)