zakat dan wakaf
PENGERTIAN ZAKAT
Bahasa: “zaka”: berkah, tumbuh, suci, bersih dan baik.
Etimologi: aktivitas memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
PERBEDAAN ZAKAT & PAJAK ZAKAT
- Bentuk kepatuhan pada Allah Al Qur'an dan Hadits muslim di seluruh Dunia
- Ada niat ibadah ditujukan pada ashnaf yang 8
- Pajak bentuk kepatuhan pada Pemerintah
- Hukum perundangan warga Negara-negara tertentu tidak perlu niat siapa saja dalam negara
PERSAMAAN ZAKAT & PAJAK
- Bersifat wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan, dan ada sanksi jika mengabaikannya.
- Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi penggalangan dana maupun penyaluran nya.
- Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu penyelesaian masalah ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
- Tidak ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia.
- Zakat dan pajak dikelola oleh Negara Islam
DASAR SYARIAH – AL QURAN
”ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (QS:9:103)
” ..dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS.30:39) ”...
DASAR SYARIAH – AS SUNNAH
Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: ”siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya.”(HR.Bukhari).
SYARAT WAJIB ZAKAT
- Islam: berarti mereka yang beragama islam baik anak anak atau sudah dewasa, berakal sehat atau tidak.
- Merdeka: berarti bukan budak dan memiliki kebebasan untuk melaksanakan dan menjalankan seluruh syariat islam.
- Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.
SYARAT HARTA UNTUK DIZAKATKAN
- Halal: diperoleh dengan cara yang baik dan yang halal “Barang siapa mengumpulkan harta dari jalan haram, lalu dia menyedekahkannya, maka dia tidak mendapatkan pahala, bahkan men-dapatkan dosa” (HR Huzaimah dan Ibnu Hiban dishahihkan oleh Imam Hakim).
- Milik penuh: kepemilikan di sini berupa hak untuk penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah SWT.
- Berkembang: harta tersebut bertambah baik nyata atau tidak nyata.
- Cukup Nishab: jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat
- Cukup Haul: Jangka waktu kepemilikan harta di tangan si pemilik sudah melampaui dua belas bulan Qamariah sejak cukup nisab ”tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlalu satu tahun.” (HR.Ad-Daruquthni dan Baihaqi)
”Dan hendaklah kamu serahkan haknya waktu pemotongan” (QS 6: 141)
Bebas dari hutang ”zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya. Orang yang berzakat sedangkan ia atau keluarganya membutuhkan, atau ia mempunyai hutang, maka hutang itu lebih penting dibayar terlebih dahulu daripada zakat”. (HR Bukhari)
JENIS ZAKAT
- Zakat Jiwa/Fitrah: zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan ”Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalai Ied, maka itu zakat fitrah yang diterima. Dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Ied, maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa.”(HR.Ibnu Abbas). sebesar 1 (satu) sha’ makanan pokok suatu masyarakat. 1 (sha’)= 4 mud’ = dan 4 x 2 tangan orang dewasa (kira2: 2,176 Kg).
- Zakat Maal/Harta zakat yang boleh dibayarkan pada waktu yang tidak tertentu. Dikenakan atas harta yang dimiliki.
Obyek Zakat Harta
1. Zakat Binatang Ternak (zakat an’am)
wajib atas unta, sapi dan domba, selain itu, para ulama berbeda pendapat. Syarat zakat: sudah mencapai kuantitas tertentu (cukup nishab), telah dimiliki selama satu tahun (haul), digembalakan. Masing-masing jenis memiliki aturan tersendiri
Dan jika jumlah kambing gembalaan seseorang mencapai 40 ekor kurang satu (maksudnya: 40 ekor : 1 ekor), maka tidak ada perwajiban zakatnya sampai kapanpun. Zakat atas emas murni (riqqah) adalah seper empat dari seper sepuluh (maksudnya: 2,5 %), jika tidak memiliki emas murni kecuali sekedarnya, maka tidak ada zakatnya hingga kapanpun.” (HR. Bukhari).
2. Zakat Emas, Perak dan Uang (zakat nuqud)
”...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS 9: 35)
Rasulullah SAW bersabda : ”Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu; setiap-setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan hambaNya. ” (HR Muslim
Syarat wajib zakat mencapai nishab dan haul. Nishab emas; 20 misqal=20 dinar=85 grm Nishab perak: 200 dirham=595 gram Dikenakan atas perhiasan (emas dan perak) disimpan & tidak dipergunakan tidak wajib zakat untuk perhiasan di luar emas dan perak yang dipakai perempuan
3. Zakat Pertanian (zakat zira’ah)
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari perolehan kalian dan sebagian hasil-hasil yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Janganlah kalian bermaksud menafkahkan yang buruk-buruk darinya padahal kalian sendiri tidak mau menerimanya, kecuali dengan mata terpicing.”(QS.2 :267).
Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ’anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima dzaud dan tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima awsuq’” Muttafaqun ‘Alaihi.
Nishab pertanian : 5 wasaq = 300 sha’ = 2,175 Kg x 60= 653 Kg. Tarif zakat: Jika tadah hujan : 10% dan Jika irigasi : 5% ”Yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang diairi penyiraman irigasi, zakatnya 5%”(HR.Abu Daud&Ibnu Majah).
4. Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut Rikaz
Menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun.
Hadist Nabi s.a.w : Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari dan Muslim). Kewajiban pembayaran zakat adalah saat ditemukan dan tidak ada haul, dengan nishab 85 gram emas murni.
Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut Ma’din adalah seluruh barang tambang yang ada dalam perut bumi baik berbentuk cair, padat atau gas, diperoleh dari perut bumi ataupun dari dasar laut. Nisab: 85 gram emas murni. Nisab ini berlaku terus (akumulasi) baik barang tambang itu diperoleh sekaligus dalam sekali penggalian ataupun dengan beberapa kali penggalian.
Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut hasil dari dalam laut, seperti mutiara, dan ikan, untuk hasil laut tidak dikenakan zakat ini tetapi dianggap sebagai zakat perdagangan.
5. Zakat Perdagangan (Tijarah)
”Pedagang-pedagang nanti pada hari kiamat dibangkitkan dari kubur sebagai orang-orang durjana, terkecuali orang yang bertakwa, baik dan jujur.” (HR.Tirmidzi). “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud)
Berdagang adalah mencari kekayaan dengan pertukaran harta kekayaan syarat zakat yaitu mencapai nishab, sudah berlalu masanya setahun (haul), bebas dari hutang, lebih dari kebutuhan pokok dan merupakan hak milik. Tarif zakatnya 2,5%. Imam Abu Ubaid telah meriwayatkan pendapat Maimun bin Mahran sebagai berikut:
"(Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka hitunglah kekayaan uang dan barang perniagaan yang kamu miliki kemudian taksir seluruhnya dalam bentuk uang setelah ditambah dengan piutang yang ada dan dikurangi dengan utang yang harus dilunasi kemudian zakatilah sisanya)."
Penilaian harga barang dagangan
Pertama, harta barang dagangan dihitung dengan harga barang di pasar ketika sampai waktu wajib zakat. Didasarkan riwayat dari Zaid bin Jabir, dia berkata :”Hitunglah sesuai dengan harganya ketika datang zakat, kemudian keluarkanlah zakatnya.”
Kedua, harga barang tersebut dihitung dengan harga riil atas nilai barang dagangan, pendapat ini berdasar riwayat dari Ibnu Abbas, dia berpendapat: Sebaiknya menunggu waktu sampai menjual untuk memperkuat bahwa taksiran itu sempurna atas dasar nilai barang yang hakiki yang dijual dengan harta dagangan. Ketiga, menggunakan harga beli dari barang dagangan. Yang lebih kuat pendapatnya (jumhur ulama Arab Saudi.
6. Zakat Produksi Hewani
Hasil ternak yang belum dikeluarkan zakatnya, wajib dikeluarkan zakat dari produksinya. zakatnya sebesar 2,5% seperti zakat perdagangan, dengan syarat nishab sebesar 653kg dan tidak harus mencapai haul. Khusus madu, zakatnya 10%.
7. Zakat Investasi
Investasi adalah semua kekayaan yang ditanamkan pada berbagai bentuk aset jangka panjang baik untuk tujuan mendapatkan pendapatan atau ditujukan untuk diperdagangkan investasi dalam saham:
Jika saham tersebut diperdagangkan dan bergerak dibidang industri atau perdagangan, maka dikenakan zakat 2,5% atas harga pasar saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan urudh tijarah (komoditi perdagangan).
Jika saham tersebut tidak diketahui harganya atau bergerak dibidang non industri atau non perdagangan, maka tidak dikenakan zakat, tetapi keuntungannya harus dizakati sebesar 10%, karena dianalogikan dengan zakat pertanian.
Investasi dalam obligasi, Jika pada konvensional itu tidak dihalalkan maka tidak ada kewajiban zakat atas penghasilan obligasi. Jika investasi dalam obligasi syariah, dikenakan atas obligasi dan keuntungannya sebesar 2,5% sesuai dengan zakat perdangangan, setelah memenuhi haul dan nishab.
Investasi dalam aset, dikenakan zakat yang dianalogikan dengan zakat pertanian. Barang berupa tanah, gedung atau alat seperti mesin produksi, alat transportasi dan lain-lain, tidak dikenakan zakat, Tetapi dikenakan atas penghasilan bersih sebesar 10%, atau kalau dari penghasilan kotor sebesar 5% setelah memenuhi haul dan nishab.
8. Zakat Profesi & Penghasilan Abu Ubaid meriwayatkan, “Adalah Umar bin Abdul Aziz, memberi upah pada pekerjanya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan almadholim (barang ghosob/curian yang di kembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin) yang di berikan kepada yang menerimanya.
Zakat Profesi & Penghasilan difatwakan melalui Fatwa MUI No. 3/2003 tentang zakat penghasilan. penghasilan adalah pendapatan yang diperoleh secara halal baik secara rutin maupun tidak rutin. Nishab: sama nishab emas (85 gram) untuk pendapatan selama setahun dapat diambil dari penghasilan kotor atau dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan biaya hidup terendah orang tersebut dan tanggungannya.
9. Zakat atas Uang
Untuk tahun pertama: bila uang tersebut sebelum didepositokan/ ditabungkan telah dizakati, maka zakat yang dikenakan hanya atas bagi hasilnya saja, sedangkan jika sebelumnya belum dizakati, maka atas keseluruhannya. zakat atas hadiah: terkait dengan gaji 2,5%, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai: 10 %, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya : 20 %.
10. Zakat atas Institusi/Perusahaan
Zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Sesuai keputusan seminar I zakat di Kuwait, tanggal 3 April 1984 tentang zakat perusahaan sebagai berikut:
Zakat perusahaan harus dikeluarkan jika syarat berikut terpenuhi:
- (Manaf)
- Kepemilikan dikuasai oleh muslim /muslimin.
- Bidang Usaha harus halal.
- Aset Perusahaan dapat dinilai.
- Aset Perusahaan dapat berkembang.
- Minimal kekayaan perusahaan setara dengan 85 gram emas
- peraturan yang mengharuskan pem-bayaran zakat perusahaan tersebut.
- Anggaran Dasar perusahaan memuat hal tersebut.
- RUPS mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu.
- Kerelaan para pemegang saham men-yerahkan pengeluaran zakat sahamnya kepada dewan direksi perusahaan.
Perhitungan zakat ada 3:
- Kekayaan perusahaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh laba. Pendapat ini dikemukakan oleh Qardhawi, dan zakat dikenakan pada harta lancar bersih perusahaan. Secara sederhana: (kas/setara kas+ investasi jk pendek+ persediaan+piutang dagang bersih) – (kewajiban lancar).
- Kekayaan yang dikenakan zakat adalah pertumbuhan modal bersih. Pendapat ini dikemukakan oleh El Badawi dan Sultan. Secara sederhana: (Aset Lancar bersih + utang jangka pendek yang digunakan untuk keperluan jangka panjang – utang jangka panjang yang digunakan untuk pembiayaan harta lancar).
- Kekayaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan bersih perusahaan. Pendapat ini dikemukakan oleh Lembaga Fatwa Arab Saudi. Secara sederhana: (Modal disetor+Saldo Laba+Laba tahun berjalan – aset tetap bersih + Investasi perusahaan atau entitas lainnya – kerugian tahun berjalan).
Metode apapun boleh digunakan Nishab zakat adalah 85 gram emas dan cukup haul (1 tahun qamariah) dengan besar zakat 2,5%. Jika perusahaan menggunakan tahun masehi adalah 2,575% (standar AAOIFI).
PENERIMA ZAKAT
Penerima Zakat dalam QS 9: 60: “sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurs zakat (amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Fakir & Miskin
Fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya: sandang, pangan, tempat tinggal dan segala kebutuhan pokok lainnya, baik untuk diri sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya.
Miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi.
Amilin
Semua yg berhubungan dengan pengaturan administrasi dan keuangan zakat. Syarat Amilin: Muslim, mukallaf, jujur, memahami hukum-hukum zakat, memiliki ke-mampuan melaksanakan tugas, orang yang merdeka bukan budak.
Amilin “Tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali dalam lima hal. Pertama, orang berperang di jalan Allah. Kedua, karena jadi amil zakat. Ketiga, orang berutang. Keempat, orang yang membeli harta sedekah dengan hartanya. Kelima, orang yang tetangganya seorang miskin, lalu ia sedekah kepada orang miskin itu maka dihadiahkannya kembali kepada orang kaya itu pula.” (HR.Abu Daud).
Muallaf mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah pada islam atau menghalangi niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan akan adanya manfaatnya mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh
Orang yang belum merdeka Budak yang tidak memiliki harta dan ingin memerdekakan dirinya, berhak mendapat kan zakat sebagai uang tebusan. Dalam konteks yang lebih luas, budak zaman sekarang seperti tenaga kerja yang dianiaya dan diperlakukan tidak manusiawi.
Orang yang berutang orang yang mempunyai utang untuk kemashlahat an dirinya sendiri, Seperti orang yang mengalami bencana baik banjir, hartanya terbakar dan orang yang berutang untuk menafkahi keluarganya. orang yang mempunyai utang untuk kemashlahat an masyarakat;
Seperti orang yang berutang untuk meramaikan masjid, membebaskan tawanan, menghormati tamu hendaknya diberi bagian zakat walaupun ia kaya; jika ia hanya memiliki benda tidak bergerak dan tidak memiliki uang.
Orang yang berjuang di jalan Allah (Fi sabilillah) arti jihad pertama, jihad dalam Islam tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja; sebab nabi SAW, ketika ia ditanya:
”jihad apakah yang paling utama itu?” ia menjawab: ”menyatakan kalimah yang haq pada penguasa yang zhalim.
” Kedua, kita mengqiyaskan jihad yang berarti perang dengan segala sesuatu yang tujuannya untuk menegakkan Islam baik berbentuk ucapan maupun perbuatan, karena yang dijadikan alasan itu sama yaitu membela agama Islam.
Orang yang melakukanperjalanan menuju Allah (Ibnu Sabil) ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, atau terkena suatu musibah atas hartanya, atau ia sama sekali tidak memiliki apa-apa, maka keadaan demikian hanya bersifat pasti.”. Musafir karena mencari rizki, ilmu, ibadah dan berperang di jalan Allah.
Yang tidak boleh menerima zakat
- Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai satu nishab. Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat.
- Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
- Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya.
- Namun diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.
HIKMAH ZAKAT
- Menghindari kesenjangan sosial antara kaya miskin Pilar amal jama'i (bersama) antara yang kaya, para mujahid dan da'i dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang kikir.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
- Untuk pengembangan potensi ummatD
- Dukunganmoral kepada orang yang baru masuk Islam Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
- Menjadi unsur penting dalam me-wujudakan keseimbangan dalam distribusi harta dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.
AKUNTANSI UNTUK ZAKAT
Berdasarkan ED PSAK 109 Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar aset. Jurnal :
Dr. Kas – Dana Zakat xxx
Dr. Aset Non Kas (nilai wajar) - Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat xxx
Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian non amil.
Dr. Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat – Amil xxx
Cr. Dana Zakat – Non Amil xxx
Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat - non amil.
Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal:
Dr. Kas – Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat – Non Amil xxx
Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai:
(a) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil;
Dr. Dana Zakat- Non Amil xxx
Cr. Aset Non Kas xx
(b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
Dr. Dana Zakat - Amil - Kerugian xxx
Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
(a) jumlah yang diserahkan, jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas;
Dr. Dana Zakat - Non Amil xxx
Cr. Kas – Dana Zakat xxx
(b) Jumlah tercatat, jika pemberian di-lakukan dalam bentuk aset nonkas.
Dr. Dana Zakat- Non Amil xxx
Cr. Aset Non Kas – Dana Zakat xxx
Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima;
Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan;
Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas; rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq; dan - hubungan istimewa antara amil dan mustahiq yang meliputi:
- Sifat hubungan istimewa.
- Jumlah dan jenis aset yang disalurkan, dan
- Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.
Keberadaan dana nonhalal
Jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan, dan jumlahnya; dan kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah.
Laporan Keuangan Amil
a. Neraca (laporan posisi keuangan);
b. Laporan Perubahan Dana
c. Laporan Perubahan Aset Kelolaan;
d. Laporan Arus Kas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan.
WAKAF
PENGERTIAN WAKAF
Bahasa: “waqafa”: menahan, menahan harta untuk diwakafkan.
Etimologi: menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allahkepemilikan berpindah kepada Allah SWT, maka ia bukan milik pewakaf dan juga bukan milik penerima wakaf.
Sehingga atas harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.
SEJARAH WAKAF PADA MASA RASULULLAH
”kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam. Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar mengatakan adalah wakaf Rasulullah saw (Asy-Syaukani:129).
SEJARAH WAKAF MASA DINASTI ISLAM
Dinasti Umayyah didirikan lembaga wakaf khususnya administrasi wakaf pertama kali di Mesir dibawah pengawasan hakim.
Dinasti Abbasiyah, Administrasi pen-gelolaan wakaf dilakukan oleh lembaga Independen disebut dengan ”shadr al-Wuquf”Dinasti Ayubbiyah, mewakafkan tanah-tanah baitul mal bagi kemaslahatan umat.
Al Mamluk sistem pendidikan dan pem-bangunan perpustakaan umum meningkat pesat karena peranan wakaf.
Dinasti Utsmani, pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi adminstrasi dan perundang-perundangan.
JENIS WAKAF BERDASARKAN PER-UNTUKAN
- Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
- Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
JENIS WAKAF BERDASARKAN JENIS HARTA
1. Benda tidak bergerak:
- Hak atas tanah: hak milik, strata title, HGB/HGU/HP- Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun.
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
- Benda tidak bergerak lain
2. Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
- Benda dapat berpindah
- Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
- Air dan Bahan Bakar Minyak
- Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
- Benda bergerak selain uang- surat berharga- hak atas Kekayaan Intelektual:
- Hak atas benda bergerak lainnya
3. Benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)
JENIS WAKAF BERDASARKAN WAKTU:
- Muabbad, wakaf yang diberikan untuk selamanya
- Mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
- Mubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit).
- Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang
- Barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
SASARAN DAN TUJUAN WAKAF
Semangat keagamaan untuk memperoleh Ridha Allah
”dan carilah wasilah (sarana) untuk menuju kepadanya.”(QS.5:35).
Semangat sosial sbg bukti partisipasi dalam pembangunan masyarakat
Motivasi keluarga sebagai sarana me-wujudkan rasa tanggung jawab kepada keluarga:
”jika kamu meninggalkan keluargamu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, sehingga mereka meminta-meminta kepada orang lain.” (HR Bukhari Muslim)
Dorongan kondisional untuk menyatuni orang yang jauh dari keluarga dan dorongan naluri
DASAR SYARIAH – AL QURAN
”perbuatlah kebajikan,supaya kamu men-dapat kemenangan.” (QS. 22:77)
”kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah me-ngetahui.”(QS.3:92).
”perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunianya) lagi Maha Me-ngetahui.”(QS.2:261)
DASAR SYARIAH – AS SUNNAH
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: ”apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.” (HR.Muslim).
Dari Ahmad dan Al Bukhari, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW, bersabda: ”Barang siapa mewakafkan seekor kuda di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka makannya, fesesnya dan air seninya itu menjadi amal kebaikan dan timbangan di hari kiamat.
RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH
- Pelaku terdiri dari orang yang mewakafkan harta (wakif/pewakaf). Namun ada pihak yang memiliki peranan penting walaupun diluar rukun wakaf yaitu pihak yang diberi wakaf/diamanahkan untuk mengelola wakaf yang disebut nazhir.
- Barang atau harta yang diwakafkan (mauquf bih).
- Peruntukan wakaf (mauquf’alaih).
- Shighat (pernyataan atau ikrar sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya termasuk penetapan jangka waktu dan peruntukan)
PENGELOLA WAKAF
melakukan pengelolaan dan pemeliharaan barang yang diwakafkan,melaksanakan syarat dari pewakaf, boleh dilanggar jika:
- Adanya maslahat.
- Perkara diajukan pada dan mhakim.
- Membela mempertahankan kepentingan harta wakaf.
- Melunasi utang wakaf dengan me-nggunakan pendapatan atau hasil produksi harta wakaf tersebut.
- Menunaikan hak-hak mustahik dari harta wakaf, tanpa menundanya, kecuali terjadi sesuatu yang mengakibatkan pembagian tersebut tertunda.
YANG BOLEH DILAKUKAN NAZHIR
- Menyewakan harta wakaf
- Menanami tanah wakaf
- Membangunpemukiman di atas tanah wakaf untuk disewakan
- Mengubahkondisi harta wakaf menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi para fakir miskin dan mustahik.
YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN NAZHIR
- Dominasi atas harta wakaf
- Berutang atas nama wakaf
- Menggadaikan harta wakaf
- Mengizinkan seseorang menggunakan harta wakaf tanpa bayaran, kecuali dengan alasan hukum
- Meminjamkan harta wakaf kepada pihak yang tidak termasuk dalam golongan peruntukkan wakaf.
AKUNTANSI WAKAF
- Belum ada PSAK yang mengatur
- Bentuk pengelolaannya mirip zakat
- Perbedaannya ada hasil pengembangan
Komentar
Posting Komentar