Asuransi Syariah

Assalamualaikum teman-teman,,,,,gimana kabarnya? semoga sehat selalu ya!!!!
Nah kali ini aku akan membahas tentang "ASURANSI SYARIAH" Yuk membaca untuk menambah wawasan.


PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH

Kata asuransi berasal dari bahsa inggris,”Insurance”, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan. Echols dan Sadily memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Mengenai definisi asuransi secara umum dapat ditelusuri dalam peraturan (perundang-undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi, seperti yang tertulis dibawah ini:

  1. Muhammad Muslehiddin dalam buku yang berjudul “insurance and Islamic law” mengadopsi pengertian asuransi dari kamus “Encyclopedia Britania”, mengartikan “asuransi” sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan keseluruh kelompok.
  2. Dalam “ensiklopedia hukum islam” disebutkan bahwa asuransi (atta’min) adalah “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
  3. Dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbale balik ), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian,  kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral)”.
  4. Asuransi menurut undang-undang republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, pasal 1 :”asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi , umtuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.


Sedangkabn pengertian asuransi syariah atau yang lebih dikenal dengan at-ta’min, takaful,atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui inventasi dalam bentuk asset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah .

Prinsip dasar asuransi syariah adalah mengajak kepada setiap peserta untuk saling menjalin kerjasam peserta terhadap ssesuatu yang meringankan terhadap bencana yang menimpa.
Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu, atas dasar prinsip syariat yang saling toleran terhadap sesame manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta.

Menurut fatwa DSN.No.21/DSN-MUI-X/2001. Asurani syariah (ta’min,takafur atau tadhangun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/ tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat.
Pendapat para pakar mengenai pengertian asuransi syariah
1. Al-fanjari
Asuransi syariah (ta’min) menurut alfanjari diartikan sebagi usaha saling menaggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta’min kedalam tiga bagian, yaitu ta’min at-taawuniy,ta’minal tijari, dan ta’minal hukumiy.

2. Mushtafa ahmad zarqa
Pengertian asuransi secara istilah adalah kejadian,. Adapun metodologi dan gambarannya dapat berbeda-beda, namun pada intinya, asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara asuransi dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.

3. Husain hamid hisan
Mengatakan asuransi adalah sikap ta’awun yang telah diatur dengan system yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia, semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa, jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta.

4. Az zarqa
Mengatakan sistem asuransi yang dipahami oleh para ulama hukum (syariah) adalah sebuah system ta’wun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peritiwa atau musibah. Tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah.pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka.


SEJARAH ASURANSI SYARIAH

Sejarah asuransi syariah di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah asuransi di dunia. Konsep asuransi syariah berasal dari budaya suku Arab dengan sebutan Al-Aqilah hingga zaman Nabi Muhammad Saw. Konsep tersebut tetap diterima dan menjadi bagian dari Hukum Islam, hal tersebut tercantum dalam hadist Nabi Muhammad Saw., diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., dia berkata : Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasullulah Saw., maka Rasulullah Saw., memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebanan seorang budak laki – laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilah-nya (kerabat dari orang tua laki – laki) . (HR. Bukhari).

Dalam Piagam Madinah yang merupakan konstitusi pertama di dunia, setelah hijarah ke Madinah, dalam Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut : Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerjasama membayar uang darah diantara mereka. Jika seorang anggota suku melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan memperoleh bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi oleh penutupan keluarga pembunuh, yang disebut sebagai aqilah. Selain itu juga Rasulullah Saw., membuat ketentuan tentang penyelamatan jiwa para tawanan, yang menyatakan bahwa jika tawanan yang tertahan oleh musuh karena perang, harus membayar tembusan kepada musuh untuk membebaskan yang ditawan.

Selain tersebut di atas Rasulullah Saw., juga telah menetapkan jumlah kompensasi untuk berbagai kecelakaan seperti: 5 ekor unta untuk luka tulang dalam ; 10 ekor unta untuk kehilangan jari tangan atau kaki ; 12.000 dinar (koin emas) untuk kematian. Sejak zaman Rasulullah Saw., hingga saat ini kaum muslimin memiliki peran penting dalam mengenalkan sistem asuransi kepada dunia. Pada tahun 200 H., banyak pengusaha muslim yang memulai merintis sistem takaful, sebuah sistem pengumpulan dana yang akan digunakan untuk menolong para pengusaha satu sama lain yang sedang menderita kerugian : seperti ketika kapal angkutan barangnya menabrak karang dan tenggelam, atau ketika seseorang dirampok yang mengakibatkan kehilangan sebagian atau seluruh hartanya. Istilah tersebut lebih dikenal dengan nama “Shaking of Risk”.

Kini para ahli ekonomi dan masyarakat Muslim menyadari bahwa dalam Islam terdapat sistem ekonomi yang terbaik untuk seluruh umat manusia selain sebagai sistem hidup terbaik, mereka mencoba membangkitkan kembali semangat tolong menolong dalam bidang ekonomi, di antaranya dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah. Asuransi syariah pertama kali didirikan di Bahrain,
lalu dengan cepat diikuti oleh negara muslim lain, termasuk Indonesia. Pada dekade 70-an di beberapa negara Islam, atau di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim bermunculan asuransi yang prinsip operasionalnya mengacu kepada nilai-nilai Islam dan terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam yakni, riba, gharar dan maisir yakni pada tahun 1979 Faisal Islamic Bank of Insurance Co. 

Di Malaysia, Syarikat Takaful Sendirian Berhad berdiri pada tahun 1984. Di Asia Tenggara sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia, selanjutnya diikuti oleh negara-negara lain seperti Brunei, Singapura, dan Indonesia. Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara muslim maupun non-muslim. Kemudian usaha perasuaransian syariah di Indonesia tidak bisa lepas dari keberadaan usaha perasuransian konvensional yang telah ada sejak lama. Sebelum terwujud usaha perasuransian syariah, sudah terdapat berbagai macam perusahaan asuransi konvensional yang telah lama berkembang. Dalam rangka pengembangan perekonomian umat jangka panjang, maka masyarakat muslim perlu konsisten mengaplikasikan prinsip-prinsip perniagaan syariah berdasarkan nash-nash (teks-teks dalil agama) yang jelas atau pendapat para pakar ekonomi Islam. Asuransi syariah merupakan lembaga ekonomi syariah yang dapat membawa umat Islam kearah kemakmuran patut diwujudkan dan merupakan sebuah keniscayaan. Atas dasar keyakinan umat Islam dunia dan keuntungan yang diperoleh melalui konsep asuransi syariah, maka lahirlah berbagai perusahaan asuransi yang menjalankan usaha perasuransian berlandaskan prinsip syariah. Perusahaan ini bukan saja dimiliki orang Islam, namun juga berbagai perusahaan milik non muslim serta ada yang secara induk perusahaan berbasis konvensional ikut terjun memberikan layanan asuransi syariah dengan membuka kantor cabang dan divisi syariah.

Bersamaan beroprasinya bank syariah maka diperlukan kehadiran jasa asuransi syariah juga. Berdasarkan pemikiran tersebut Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 juli 1993 melalui Yayasan Abadi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful, dari tiga lembaga ini

membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT Syariah Takaful Indonesia (STI), Rahmat Saleh. Sebagai langkah awal, lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993. Malaysia merupakan negara ASEAN pertama yang menerpakan asuransi dengan prinsip syariah sejak tahun 1985. Di negara jiran ini, asuransi syariah dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia. Selanjutnya, STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun
menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia. Hal tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah. Stretegi pengembangan bisnis asuransi syariah melalui pendirian perusahaan dilakukan oleh Asuransi Syariah Mubarakah yang bergerak pada bisnis asuransi jiwa syariah. Sedangkan strategi pengembangan bisnis melalui pembukaan divisi atau cabang asuransi syariah dilakukan sebagian besar perusahaan asuransi, antara lain PT MAA Life Assurance, PT MAA General Assurance, PT Great Eastern Life Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT AJB Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera.Bahkan, sejumlah pemain asuransi besar dunia pun turut tertarik masuk dalam bisnis asuransi syariah di Indonesia. Mereka menilai Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia merupakan potensi pengembangan bisnis cukup besar yang tidak dapat diabaikan. Di antara perusahaan asuransi global yang masuk dalam bisnis asuransi syariah Indonesia adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Prudential Life Assurance.

Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia. Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terdapat 49 pemain asuransi syariah di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi syariah, tiga reasuransi syariah, dan enam broker asuransi dan reasuransi syariah dimana perusahaan asuransi yang benar-benar secara penuh beroprasi sebagai perusahaan asuransi syariah ada tiga, yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, Asuransi Mubarakah. Sejarah asuransi syariah diantaranya juga diwarnai oleh beberapa konferensi asuransi Islam diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. The Islamic Week yang diadakan di Damaskus, 1-6 April 1961 ;
  2. Seminar yang diadakan di Maroko, 6 Mei 1972, yang menegaskan keabsahan bisnis asuransi dengan pengecualian dari bisnis asuransi jiwa ;
  3. Konferensi Ulama II yang diadakan di kairro pada tahun 1965 ;
  4. Simposium ilmu hukum Islam yang diselenggarakan di Libya pada 6-11 Mei 1972 ;
  5. 5. Konferensi internasional ekonomi Islam pertama yang diadakan di Mekkah, 21-26 Februari 1976 ;
  6. Konferensi Islam yang diadakan di Mekkah pada Oktober 1976. Menguatkan data empiris, bahwa ternyata aqilah yang sudah berlaku semenjak zaman Rasullullah Muhammad saw., menurut Moslehuddin, aqilah mengandung beberapa alasan penting sebagai berikut :43

  • Aqilah merupakan tanggung jawab kolektif untuk membayar ganti rugi ;
  • Mengurangi beban anggota perorangan jika diharuskan membayar ganti rugi, sehingga tidak hanya satu orang yang dibebani ;
  • Mempertahankan sepenuhnya kesatuan dan kerja sama para anggota yang tak lain untuk saling membantu.


KONSEP ASURANSI SYARIAH

Konsep asuransi syariah didasarkan pada Alquran surat Almaa’idah ayat 2 yang artinya: “ tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. Berdasarkan konsep tersebut ,kemudian dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (MUI) memberikan pengertian tentang asuransi syariah pasal 1 ayat 1 Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.21/DSN-MUI/X/2001,menetapkan bahwa:”Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.”

M.Syakir Sula (2004,hlm 293) menegaskan bahwa konsep asuransi syariah adalah suatu konsep di mana terjadi saling memikul risiko diantara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pukul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ atau dana kebajikan (derma) yang tujuannya untuk menanggung risiko. Dalam sistem operasional, asuransi syari’ah telah terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh para ulama, yaitu gharar,maisir, dan riba.

  • Menghindari ketidakjelasan (gharar)

Hadis nabi Muhammad SAW, yang dapat dijadikan acuan mengenai gharar adalah: “Rasurullah SAW, melarang jual beli dengan lemparan batu (hasab) dan jual beli gharar (diriwayatkan oleh Imam muslim).Definisi gharar menurut Imam syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin munculadalah yang paling kita takuti.menurut Ibnu qayyim,gharar adalah yang tidak bisa diukur penerimaannya, baik barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada (M.Syakir Sula,2004,hlm.46)

H.M.Syafei Antonio seorang pakar ekonomi syari’ah menjelaskan bahwa ketidakjelasan (gharar) terjadi dalam dua bentuk,yaitu:

a) Akad syariah yang melandasi penutupan polis
Kontrak dalam asuransi jiwa konvensional dikategorikan sebagai akad pertukaran (tabaduli), yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara harfiah dalam akad pertukaran harus jelas berapa banyak yang dibayarkan dan berapa yang diterima. Keadaan ini menjadi tidak jelas (gharar) karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan (sejumlah seluruh premi) karena hanya allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Dalam konsep takaful (saling menolong), keadaan ini akan lain karena akad yang digunakan adalah akad tolong menolong (takafuli) dan saling menjamin di mana semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya.

b) Sumber dana pembayaran klaim
Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’ie penerima uang klaim itu sendiri. Dalam konsep asuransi konvensional, tertanggung tidak mengetahui darimana dana pertanggungan yang diberikan dana asuransi berasal. Tertangguung hanya tahu jumlah pembayaran klaim yang diterimanya. Dalam konsep asuransi takaful (saling menolong), setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, rekening pemegang polis dan rekening khusus peserta yang harus diniatkan sebagai dana kebajikan/derma (tabarru’) untuk membantu saudaranya yang lain. Jadi, klaim dalam konsep asuransi takaful diambil dari dana tabarru’ yang merupakan kumpulan dana shadaqah yang diberikan oleh peserta suransi. yang diberikan oleh peserta asuransi.      
  •  Menghindari perjudiana(Maisir)

Islam telah malarang perjudia (maisir), sebagaimana firman Allah dalam surat Almaidah ayat 90, yang artinya:”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,(berkoban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan.maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Kata maisir berasal dari bahasa arab, yang secara harfiah berarti memperoleh sesuatu dengan sangat mudahtanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Hal ini biasa juga disebut perjudian, yang dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk memperoleh kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu (M.syakir Sula,2004,hlm.48)

Gemala Dewi (2004, hala.136) juga mengartikan bahwa dalam konsep maisir disuatu pihak memperoleh keuntungan, tetapi dilain pihak justru mengalami kerugian.  Unsur maisir dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa perjanjian, tertanggung tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka tertanggung tidak berhak mendapatkan apa-apa termasuk premi yang disetornya. Sedangkan keuntungan diperoleh tertanggung ketika tertanggung yang belum lama menjadi anggota asuransi ( jumlah premi yang disetor sedikit), menerima dana pembayaran klaim yang jauh leih besar. Dalam konsep takaful ( saling menolong), apabila peserta asuransi tidak mengalami musibah atau kecelakaan selama menjadi peserta, dia masih tetap berhak mendapatkan premi yang disetor, kecuali dana yang dimasukkan kedalam dana tabarru’.
  • Menghindari bunga (Riba)

Riba menurut pengertian bahasa berarti tambahan ( azziyadah), berkembang (annumuw), meningkat (al-irtifa’), dan membesar (al-uluw). Jadi, riba adalah penambahan ,perkembangan, peningkatan dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menagguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu ( Heri Sudarso,2004,hlm.10

PRINSIP ASURANSI SYARIAH

  • Dibangun atas dasar kerjasama (ta’awun)
  • Asuransi syariat rtidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabrru’ atau mudhorobah.
  • Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
  • Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah
  • Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akantetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oelh jamaah.
  • Apabila uang itu akan dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar'i.
  • Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengan mengalami kesulitan.
  • Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syari’ah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).
  • Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegangamana untuk mengelolanya.
  • Bila ada peserta yang terkena musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diiklaskan untuk keperluan tolong menolong.
  • Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah salaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil.
  • Adanya dewan pengawas syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemenn produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat islam. (Abdul aziz 2010.hlm 192).


SUMBER HUKUM ASURANSI SYARIAH

Sumber hukum material asuransi syariah adalah syariah islam, sedangkan sumber syariah islam adalah alquran, Hadis, Ijma (ijtihad), Fatwa sahabat rasul,Qiyas, Istihsan, dan Urf (tradisi). Alquran dan hadis merupakan sumber utama hukum islam, namun dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam (Muhammad Syakir Sula, 2004,hlm,296).
Oleh karena itu pengaturan tentang asuransi syariah boleh didasarkan pada Ijma (ijtihad). Penetapan hukum dengan metode Ijma (ijtihad) dapat menggunakan beberapa cara, antara lain”

  • Melalukan interpretasi atau penafsiran hukum secara analogi (qiyas), yaitu dengan cara mencari    perbandingannya atau pengibaratannya.
  • Untuk kemaslahatan umum (maslahah mursalah), yang bertumu pada pertimbangan menarik manfaat dan menghindarkan mudharat.
  • Meninggalkan dalil-dalil khusus dan menggunakan dalil-dalil umum yang dipandang lebih kuat (Istihsan).
  • Dengan cara melestarikan berlakuknya ketentuan asal yang ada, kecuali terdapat dalil yang menetukan lain( Istish-ab).
  • Mengukuhkan berlakunya adat kebiasaan yang tidak berlawanan dengan ketentuan syariah.

Keberadaan asuransi syariah saat ini tidak dilarang undang-undang yang berlaku, yaitu undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Malahan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan- keputusan yang berkenaan dengan asuransi, termasuk asuransi syariah yaitu sebagai berikut:
a. Keputusan menteri keuangan republik indonesia No.424/KMK.06/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
b.  Keputusan menteri keuangan republik indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan reasuransi.
c. Keputusan dirjen Lembaga keuangan No.Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian, dan pembatasan Investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah.

Kehadiran asuransi syariah diawali dengan beroperasinya bank syariah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Pada saat ini bank syariah membutuhkan jasa asuransi syariah guna mendukung permodalan dan investasi dana. Pada tanggal 27 juli 1993, ICMI melalui yayasan abdi bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI), dan perusahaan asuransi tugu mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful dengan menyusun tim pembentukan asuransi takaful Indonesia (tepat).

Sebagai realisasi kesepakatan tersebut, didirikanlah PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai Holding Company dan dua anak perusahaan yaitu PT asuransi Takafulkeluarga (asuransi jiwa) dan PT asuransi Takaful umum (asuransi kerugian). Pembentukan dua anak perusahaan tersebut, dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, yang mana perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian harus berdiri terpisah.

JENIS-JENIS USAHA PERUSAHAAN ASURANSI (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)

1)  Asuransi ditinjau dari fungsinya
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha peransuransian meliputi :

a.  Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Usaha asuransi kerugian di indonesia antara lain:
1.   Asuransi kebakaran
2.   Asuransi pengangkutan
3.   Asuransi aneka

b.  Asuransi jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang di asuransikan. Usaha perasuransian adalah perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari menteri keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa. Asuransi jiwa ini terbagi menjadi:
  1. Asuransi jiwa biasa, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi perorangan yang umum dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
  2. Asuransi rakyat, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghailan kecil.
  3. Asuransi kumpulan, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah/ swasta, para buruh yang jumlahnya lebih dari 3 orang.
  4. Asuransi dunia usaha, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pejabat dan karyawan perusahaan negara maupun swasta dan pemilik perusahaan.
  5. Asuransi muda, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi orang-orang muda yang telah mempunyai penghasilan.
  6. Asuransi keluarga, yaitu asuransi yang ditunjuk untuk memberikan ketentraman kehidupan ekonomi keluarga.
  7. Asuransi kecelakaan, yaitu asuransi yang ditunjuk untuk melindungi diri dari kecelakaan.

c.   Reasuransi
Reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang di asuransikan atau sering disebut dengan asuransi dari asuransi. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.

2)   Asuransi ditinjau dari polis dasar
a.   Asuransi berjangka
Yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk periode tertentu sesuai dengan kesepakatan misalnya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun dan seterusnya, pada polis asuransi ini tidak ada unsur tabungan hanya ada unsur perlindungan selama polisnya berlaku.

b.   Asuransi seumur hidup
Yaitu asuransi yang menyediakan jasa jiwa untuk seumur hidup pemegang polis yang mengharuskannya membayar premi setiap tahun. Polis ini merupakan polis perlindungan bagi keluarga karena penanggung akan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris hanya bila peserta meninggal dunia sampai diusia berapapun.

c.   Asuransi dua manfaat
yaitu kontrak asuransi jiwa yang masa berlakunya dibatasi misalnya 5 tahun, 10 tahun 15 tahun atau lebih atau mencapai usia tertentu misalnya 65 tahun polis yang murni dan polis yang mengandung tabungan/investasi.

d.   Asuransi unit investasi
Yaitu satu bentuk investasi kolektif yang ditawarkan melalui polis asuransi. Polis asuransi ini menawarkan perlindungan, keuntungan dan fleksibilitas dalam berinvestasi.

3)   Asuransi ditinjau dari segi kepemilikannya
  1. Asuransi milik swasta nasional, yaitu perusahaan asuransi yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta dan tetap dalam naungan pemerintah.
  2. Asuransi milik pemerintah yaitu perusahaan asuransi sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan dikelola oleh badan yang berwenang dalam kepemerintahan.
  3. Asuransi milik perusahaan asing, yaitu perusahaan asuransi yang kepemilikannya adalah dari negara lain (asing) yang beroperasi dalam negeri Indonesia.
  4. Asuransi milik campuran, yaitu perushaan asuransi yang saham dan kepemilikannya milik beberapa pihak, baik pihak swasta maupun pemerintah.


4)   Asuransi ditinjau dari sifat pelaksanaannya
  1. Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang dilakukan dengan sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
  2. Asuransi wajib, yaitu asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh piahk-piahk terkait yang pelaksanaanya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.


5)  Asuransi ditinjau dari kegiatan penunjang usaha asuransi
  1. Piang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  2. Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
  3. Penilai kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang di asuransikan.
  4. Konsultan aktuaria, yaitu jasa yang memberiikan jasa konsultan aktuaria.
  5. Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

Manajemen operasional perusahaan perusahaan asuransi (tata cara/ prosedur berasuransi, istilah-istilah dalam asuransi)
1. Tata cara/ prosedur berasuransi
1)  Akad
Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli).
Unsur-unsur dalam akad al-mudharabah ialah:
a. Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan kedalam bentuk musyarakah, murabahah dan wadi’.
b. Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
c. Pembagian hasil atas keuntungan dari hasil investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.

2)   Pengelolaan dan investasinya tidak bertentangan dengan syariat islam
a.  Gharar (ketidakjelasan transaksi)
b.  Maysir (judi/untung-untungan)
c.  Riba (bunga).

2.  Istilah-istilah dalam asuransi
1.  Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah sebagai pengelola risk sharing dan perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana yang diberikan pihak peserta sehingga pengelolaan dana tersebut sesuai dengan akad yang diperjanjikan.

2.  Peserta asuransi
Istilah peserta asuransi dikenal didalam asuransi syraiah, sedangkan di asuransi konvensional disebut nasabah. Peserta asuransi merupakan pihak pertama yang berbagai resiko dan memiliki hak untuk mendapatkan klaim yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara perusahaan asuransi dan peserta, dan peserta asuransi berhak memilih investasi apa yang akan digunakan.

3.   Underwriting
Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwrting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian risiko yang proposional dan adil di antara para peserta.

4.   Polis Asuransi
Polis asuransi adalah surat perjanjian yang dibuat antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Di dalam polis asuransi terdapat perjanjian-perjanjian yang harus dijalankan dan didalamnya juga terdapat akad-akad syariah yang digunakan. Ada beberapa unsur dalam sebuah polis yang dibuat oleh perusahaan, yaitu:
  • Polis asuransi harus memuat data peserta asuransi.
  • Dalam setiap perjanjian pada polis asuransi, perusahaan berkewajiban membuat pernyataan bahwa perusahaan akan menggunakan beban resiko yang terjadi pada peserta, dan didalam perjanjian itu peserta harus menyatakan sanggup untuk membayar premi yang telah ditetapkan.
  • Pada setiap polis terdapat pasal yang menjelaskan pertanggungan apa yang didapatkan dan penyebab klaim peserta tidak diberikan.
  • Polis asuransi harus ditandatangani oleh perusahaan asuransi.

5.  Discovery Period
Discovery Period (kurun waktu penemuan) ketidakjujuran perlu dibatasi, yaitu selama 12-24 bulan. Apabila ada penemuan ketidakjujuran pada jangka waktu tersebut maka polis bisa dibatalkan.

6.   Jangka waktu pertanggungan
Adalah jangka waktu yang menunjukkan lama waktu pertanggungan yang diberikan kepada peserta sehingga masa waktu pertanggungan akan habis sesuai dengan akad yang diberikan.

7.  Tanggal dikeluarkan polis
Merupakan tanggal terbitnya sebuah polis asuransi yang diberikan kepada peserta, dengan melalui prosedur-prosedur yang harus diikuti oleh peserta, pada waktu polis dikeluarkan , peserta wajib membaca dan memahami. Dalam memahami polis ini peserta diberi keleluasan apakah ingin melanjutkan polis asuransinya atau membatalkannya. Peserta diberi waktu 30 hari untuk memahaminya.

8.  Agen asuransi
Adalah seseorang atau badan hukum yang menjalankan bisnis untuk memperkenalkan dan mamasarkan asuransi kepada masyarakat atau orang lain. Agen asuransi ini bisa juga disebut marketing asuransi.

9.  Aktuaria
Aktuaria merupaka pegawai asuransi yang bertugas untuk melaksanakan perhitungan keuangan perusahaan.

10. Reasuransi
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang diasuransikan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Perusahaan asuransi syariah memiliki perusahaan reasuransi syariah yang beroperasi untuk melindungi dan saling tolong menolong antarasejumlah perusahaan asuransi syariah melalui investasi dalam bentuk tabarru’ atau juga menggunaakan akad wakalh bil ujrah yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Quiz dan Jawaban Akuntansi keuangan Lanjutan 1 (Konsinyasi)

Transaksi Derivatif

METODE PENELITIAN KUANTITATIF (Proses Penelitian, Masalah, Variabel dan Paradigma Penelitian)