Akad Salam




Pengertian Salam
Bahasa: dari kata “As salaf” : pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.Terminologi : Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat membutuhkan uang tersebut.
Definisi Akad SalamSalam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Karakteristik Akad Salam
harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan aset yang dipesan sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi.
Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.
Hikmah Akad Salam
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
Jenis Salam
Salam, merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan dan penjual dan antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus. Hal demikian dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak yang pertama.
Skema Salam Produsen Penjual pembeli penjual (2) Pemesan barang
pembeli dan bayar tunai
(1) Negosiasipesanan dengan kriteria
(4) kirim pesanan
(3) kirim dokumen
(5) bayar

Skema Salam Paralel

Dasar Syariah Al Qur’an

(QS:al-Baqarah:282): “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar ....””Hai orang orang yang beriman penuhilah akad akad itu...” (QS 5:1)Al Hadits“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR.Bukhari Muslim).Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
Rukun Salam Pelaku (pembeli dan penjual)

Obyek akad (barang yang akan diserahkan dan modal salam yang berbentuk harga)Ijab kabul
Ketentuan Syariah
1. Pelaku
a. ada penjual dan pembeli
b. Cakap hukum (Berakal dan dapat membedakan),
2. Obyek akad
modal salam :modal harus diketahui jenis dan jumlahnyaBerbentuk uang tunai. Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya pembayaran dalam bentuk aset perdagangan. Beberapa ulama menganggapnya boleh.Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau merupakan pelunasan utang. Hal ini adalah untuk mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.
Ketentuan Syariah Barang Salam:
Barang tersebut harus dapat dibedakan/ diidentifikasi mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas seperti kualitas, jenis, ukuran dan lain sebagainya sehingga tidak ada gharar.Barang tersebut harus dapat dikuantifikasi /ditakar/ ditimbang.Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu tertentu. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah gharar atau ketidakpastiahan yaitu harus ada pada waktu yang ditentukan.
Ketentuan Syariah
Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukanApabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad sehingga penjual harus mengembalikan dana yang telah diterimaApabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak. Kalau pilihannya menolak maka si penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad.
Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelangganApabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolaknya atau menerima. Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta kembali sebagian uangnya atau (diskon),Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak dan dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan tidak boleh mwnuntut penambahan harga.
Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum barang tersebut diterima tidak dibolehkan secara syari’ah.Penggantian barang yang dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian barang yang dipesan dengan barang lainnya. Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya,Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun sebaiknya dijelaskan dalam akad, apabila tidak disebutkan maka harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan.
Hal yang Membatalkan Kontrak

Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukanBarang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad,Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli membatalkan.
Akuntansi Untuk Pembeli

Pengakuan piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.Modal salam dalam bentuk kas (sejumlah yg dibayarkan)
Dr. Piutang Salam xxx
Cr. Kas                         xxx
Jika modal salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.- Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat:
Dr. Piutang Salam xxx
Dr. Kerugian          xxx
Cr. Aktiva Non Kas       xxx
- Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat:
Cr. Keuntungan            xxx

Penerimaan Barang Pesanan
a. jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuainilai yang disepakati;
Dr. Aset Salam     xxx
Cr. Piutang Salam        xxx
b. jika barang pesanan berbeda kualitasnya
(i) nilai wajar barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai akad.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad) xxx
Cr. Piutang Salam                                            xxx
(ii) nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad) xxx
Dr. Kerugian Salam                                xxx
jika pembeli menolak sebagian atau seluruh barang pesanan, maka:
(i) jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad; jurnal:
Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima) xxx
Cr. Piutang Salam                                                        xxx
(ii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; jurnal:
Dr. Aset Lain-Lain – Piutang xxx
Cr. Piutang Salam                         xxx
(iii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual:
Dr. Kas                                             xxx
Dr. Aset lain – Piutang pada Penjual xxx
Cr. Piutang Salam                                     xxx
jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual
Cr. Utang Penjual         xxx
Cr. Piutang Salam        xxx

Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Dr. Dana kebajikan - Kas                         xxx
Cr. Dana Kebajikan – pendapatan denda         xxx
Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya.Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.

Penyajiana. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.b. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.Pengungkapan, pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:a. besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;b. jenis dan kuantitas barang pesanan; danc. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
Akuntansi Untuk Penjual

Pengakuan Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salamPengukuran kewajiban salam sebesar jumlah yang diterima.Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima:
Dr. Kas             xxx
Cr. Utang Salam          xxx
Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar
Dr. Aset Non Kas (diukur pada nilai wajar) xxx
Cr. Utang Salam                                                xxx
Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Dr. Utang Salam xxx
Cr. Penjualan               xxx
Dalam transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli dan biaya perolehan barang pesanan diakui keuntung an/kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual.- Pencatatan ketika membeli persediaan:
Dr. Aset Salam xxx
Cr. Kas                        xxx
- Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih kecil dari biaya perolehan barang.
Dr. Kerugian Salam xxx
Cr. Aset Salam                xxx
- Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih besar dari biaya perolehan barang
Dr. Utang Salam xxx
Cr. Aset Salam             xxx
Cr. Keuntungan Salam xxx
Akuntansi Untuk Penjual
Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.Pengungkapan, penjual dalam transaksi salam:a.piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa;b. jenis dan kuantitas barang pesanan; danc. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Quiz dan Jawaban Akuntansi keuangan Lanjutan 1 (Konsinyasi)

Transaksi Derivatif

METODE PENELITIAN KUANTITATIF (Proses Penelitian, Masalah, Variabel dan Paradigma Penelitian)