Akad Salam
Pengertian
Salam
Bahasa:
dari kata “As salaf” : pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di
muka.Terminologi : Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang mendesak)
karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang
diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat
membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat
membutuhkan uang tersebut.
Manfaat
transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam
jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang
disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana
untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
Salam,
merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada
ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan
penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.Salam paralel, artinya
melaksanakan dua transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan dan penjual dan
antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara
simultan. Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama
jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus. Hal
demikian dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi
kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak yang pertama.
Skema Salam Produsen Penjual
pembeli penjual (2) Pemesan barang
pembeli dan bayar tunai
pembeli dan bayar tunai
(1) Negosiasipesanan dengan kriteria
(4)
kirim pesanan
(3) kirim dokumen
(5) bayar
1. Pelaku
a. ada penjual dan pembeli
b.
Cakap hukum (Berakal dan dapat membedakan),
2. Obyek akad
modal
salam :modal harus diketahui jenis dan jumlahnyaBerbentuk uang tunai. Para
ulama berbeda pendapat masalah bolehnya pembayaran dalam bentuk aset
perdagangan. Beberapa ulama menganggapnya boleh.Modal salam diserahkan ketika
akad berlangsung, tidak boleh utang atau merupakan pelunasan utang. Hal ini
adalah untuk mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.
Barang
tersebut harus dapat dibedakan/ diidentifikasi mempunyai spesifikasi dan
karakteristik yang jelas seperti kualitas, jenis, ukuran dan lain sebagainya
sehingga tidak ada gharar.Barang tersebut harus dapat dikuantifikasi /ditakar/
ditimbang.Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu
boleh juga dalam kurun waktu tertentu. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah
gharar atau ketidakpastiahan yaitu harus ada pada waktu yang ditentukan.
Barang
tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang
ditentukanApabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan,
akad menjadi fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai
dengan barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad sehingga penjual
harus mengembalikan dana yang telah diterimaApabila barang yang dikirim cacat
atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh
melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak. Kalau pilihannya
menolak maka si penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan
pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad.
Dr.
Piutang Salam xxx
Cr.
Kas xxx
Jika
modal salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara
nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas yang diserahkan diakui sebagai
keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.- Pencatatan
apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat:
Dr.
Piutang Salam xxx
Dr.
Kerugian xxx
Cr.
Aktiva Non Kas xxx
-
Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat:
Cr.
Keuntungan xxx
a.
jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuainilai yang
disepakati;
Dr.
Aset Salam xxx
Cr.
Piutang Salam xxx
b.
jika barang pesanan berbeda kualitasnya
(i)
nilai wajar barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari
nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur
dengan nilai akad.
Dr.
Aset Salam (diukur pada nilai akad) xxx
Cr.
Piutang Salam xxx
(ii)
nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai yang
tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai
wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Dr.
Aset Salam (diukur pada nilai akad) xxx
Dr.
Kerugian Salam xxx
Dr.
Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima) xxx
Cr.
Piutang Salam xxx
(ii)
jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah
menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak
dapat dipenuhi; jurnal:
Dr.
Aset Lain-Lain – Piutang xxx
Cr.
Piutang Salam xxx
(iii)
jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai
jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil
dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan
hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual:
Dr.
Kas xxx
Dr.
Aset lain – Piutang pada Penjual xxx
Cr.
Piutang Salam xxx
jika
hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam
maka selisihnya menjadi hak penjual
Cr.
Utang Penjual xxx
Cr.
Piutang Salam xxx
Dr.
Dana kebajikan - Kas xxx
Cr.
Dana Kebajikan – pendapatan denda xxx
Denda
hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya,
tetapi sengaja tidak melakukannya.Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak
mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.
Dr.
Kas xxx
Cr.
Utang Salam xxx
Jika
modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar
Dr.
Aset Non Kas (diukur pada nilai wajar) xxx
Cr.
Utang Salam
xxx
Cr.
Penjualan xxx
Dalam
transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli dan
biaya perolehan barang pesanan diakui keuntung an/kerugian pada saat penyerahan
barang pesanan oleh penjual.- Pencatatan ketika membeli persediaan:
Dr.
Aset Salam xxx
Cr. Kas xxx
-
Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih
kecil dari biaya perolehan barang.
Dr.
Kerugian Salam xxx
Cr.
Aset Salam xxx
-
Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih
besar dari biaya perolehan barang
Dr.
Utang Salam xxx
Cr.
Aset Salam xxx
Cr.
Keuntungan Salam xxx
Referensinya sangan membantu
BalasHapusBelajar yang rajin
BalasHapus