Akad Mudharabah
Pengertian Mudharabah
Bahasa adhdharby fil ardhi : bepergian untuk urusan
dagangTerminologi : akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana
untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil
menurut kesepakatan kedua belah pihak; sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung
oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence atau
violation oleh pengelola dana
Karakteristik akad mudharabah
Investasi mudharabah mempunyai resiko tinggi karenapemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasaninformasi usaha dipegang oleh pengelola dana dan pemilik dana hanya mengetahui informasi secara terbatas.
Investasi mudharabah mempunyai resiko tinggi karenapemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasaninformasi usaha dipegang oleh pengelola dana dan pemilik dana hanya mengetahui informasi secara terbatas.
Pembagian
ResikoPemilik dana memiliki resiko dalam bentuk finansialPengelola dana
memiliki resiko dalam bentuk non finansial
Pembagian
keuntunganMenggunakan nisbah yang disepakatiMenggunakan nilai realisasi
keuntungan, yang mengacu pada laporan hasil usaha periodik yang disusun oleh
pengelola dana
Dasar pembagian hasil usahaPembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing) yaitu laba bruto (gross profit) atau bagi laba (profit sharing) yaitu berdasarkan laba neto (net profit) .
Dasar pembagian hasil usahaPembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing) yaitu laba bruto (gross profit) atau bagi laba (profit sharing) yaitu berdasarkan laba neto (net profit) .
Jaminan
modaltidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana
tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola
dana atau pihak ketiga. Dan jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola
dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan
pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Perjanjianakad/kontrak/perjanjian
sebaiknya dituangkan secara tertulis dan dihadiri para saksi. Dan dalam
perjanjian harus mencakup berbagai aspek antara lain tujuan mudharabah, nisbah
pembagian keuntungan, periode pembagian keuntungan, ketentuan pengembalian
modal, hal hal yang dianggap sebagai kelalaian pengelola dana dan sebagainya..
PersengketaanApabila
terjadi perselisihan diantara dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara
musyawarah diantara mereka berdua atau melalui badan arbitrase syari’ah.
Hikmah akad mudharabah
adalah dapat memberi manfaat dan keringanan kepada manusia. Karena ada sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif. Dan ada pula orang yang tidak memiliki harta tetapi ia mempunyai kemampuan untuk memproduktifkan nya. Dengan demikian, dapat tercipta kerjasama antara modal dan kerja demi kemashlahatan dan kesejahteraan umat manusia.
adalah dapat memberi manfaat dan keringanan kepada manusia. Karena ada sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif. Dan ada pula orang yang tidak memiliki harta tetapi ia mempunyai kemampuan untuk memproduktifkan nya. Dengan demikian, dapat tercipta kerjasama antara modal dan kerja demi kemashlahatan dan kesejahteraan umat manusia.
Skema Mudharabah Pemilik Dana
Pengelola Dana Proyek usaha Keuntungan/ Kerugian Apabila untung akan dibagi sesuai nisbah. Apabila rugi ditanggung oleh Pemilik Dana Akad mudharabah Modal dan Porsi Laba serta rugi Porsi Laba.
Pengelola Dana Proyek usaha Keuntungan/ Kerugian Apabila untung akan dibagi sesuai nisbah. Apabila rugi ditanggung oleh Pemilik Dana Akad mudharabah Modal dan Porsi Laba serta rugi Porsi Laba.
Jenis Mudharabah Mudharabah
muthlaqah Mudharabah muqayyadah
Mudaharabah musytarakah
Mudaharabah musytarakah
1. Mudharabah muthlaqah
pengelola
dana memiliki kewenangan untuk melakukan apa saja dalam pelaksanan bisnis bagi
keberhasilan tujuan mudharabah itu. Namun, apabila ternyata pengelola dana
melakukan kelalaian atau kecurangan, maka pengelola dana harus bertanggung
jawab atas konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkannya. Sedangkan apabila
terjadi kerugian atas usaha itu, yang bukan karena kelalaian dan kecurangan
pengelola dana maka kerugian itu akan ditanggung oleh pemilik dana.
2. Mudharabah muqayyadah
pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi/sektor usaha. Contoh: tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya; tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga .
pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi/sektor usaha. Contoh: tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya; tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga .
3. Mudharabah musytarakah
pengelola dana turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.Diawal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut dan akadnya disebut mudharabah musytarakah (merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah).
pengelola dana turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.Diawal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut dan akadnya disebut mudharabah musytarakah (merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah).
Dasar Syariah – Al Qur’an
“apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT.” (QS.62:10)… Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya….” (QS.2:283)
“apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT.” (QS.62:10)… Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya….” (QS.2:283)
Dasar Syariah – As Sunnah
Dari Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampadukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah)“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dana nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang diteapkan Abbas didengar Rasulullah SAW, beliau membenarkannya.”. (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas)
Dari Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampadukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah)“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dana nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang diteapkan Abbas didengar Rasulullah SAW, beliau membenarkannya.”. (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas)
Rukun dan Ketentuan Syariah Akad
Mudharabah
Pelaku (pemilik dana dan pengelola dana)Obyek mudharabah (modal dan kerja)Ijab kabul (persetujuan kedua belah pihak)Nisbah keuntungan
Pelaku (pemilik dana dan pengelola dana)Obyek mudharabah (modal dan kerja)Ijab kabul (persetujuan kedua belah pihak)Nisbah keuntungan
1. Pelaku Dalam
mudharabah
harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana, sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola dana,a. keduanya harus cakap hukum, baligh dan memiliki kemampuan untuk diwakilkan dan mewakilkan.b. pelaku akad mudharabah tidak hanya antara muslim dengan muslim,
harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana, sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola dana,a. keduanya harus cakap hukum, baligh dan memiliki kemampuan untuk diwakilkan dan mewakilkan.b. pelaku akad mudharabah tidak hanya antara muslim dengan muslim,
2. Obyek mudharabah Modal
a. Modal yang diserahkan dapat berbentuk kas atau aset non kas yang harus jelas jumlah dan jenisnya
a. Modal yang diserahkan dapat berbentuk kas atau aset non kas yang harus jelas jumlah dan jenisnya
b.Tunai
dan tidak hutang.
c.
Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari
keuntungan
d.
Pengelola dana tidak diperkenankan untuk memudharabahkan kembali modal
mudharabah
e.
Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain
f.
Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan
dan pemikirannya sendiri
3. Obyek mudharabah Kerja
a. Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill.
a. Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill.
b.
Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana
c.
Dalam bekerja tidak melanggar ketentuan syariah
d.
Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak
e.
Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran
terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja
maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ganti rugi/upah.
4. Ijab Kabula. Ijab Kabul merupakan ekspresi kesepakatan antara pemilik dana dan
pengelola dana yang dilakukan sama-sama rela. Pemilik dana setuju atas perannya
dalam kontribusi dana, sementara pengelola dana setuju atas perannya dalam
kontribusi kerja.b. Akad dapat dituangkan secara lisan, tertulis, melalui
korespodensi , atau menggunakan cara cara komunikasi modern.c. Akad tidak boleh
dikaitkan dengan suatu kejadian dimasa depan yang belum pasti.
5. Nisbah Keuntungan Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan.
Pengelola dana mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan pemilik dana
mendapat imbalan atas penyertaan modalnya.Nisbah keuntungan harus diketahui
dengan jelas oleh kedua pihak. Jika dalam akad tidak dijelaskan maka
pembagiannya menjadi 50% dan 50%.
Kerugian MudharabahKerugian ditanggung oleh pemilik dana kecuali ada misconduct,
negligence atau violation.Apabila terjadi kerugian, maka cara menyelesaikan nya
adalah:diambil terlebih dahulu dari keuntungan karena keuntungan merupakan
pelindung modal.Bila kerugian melebihi keuntungan, maka baru diambil dari pokok
modal.
Berakhirnya Akad Mudharabah
Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan.salah satu pihak memutuskan mengundurkan diriSalah satu pihak meninggal dunia atau hilang akalpengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah ia harus beritikad baik dan hati hatiModal sudah tidak ada
Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan.salah satu pihak memutuskan mengundurkan diriSalah satu pihak meninggal dunia atau hilang akalpengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah ia harus beritikad baik dan hati hatiModal sudah tidak ada
Prinsip Pembagian Hasil Usaha
Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing) atau bagi laba (profit sharing).
Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing) atau bagi laba (profit sharing).
1.
Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah
laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omzet).
2.
Sedangkan dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net
profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan
modal mudharabah.
Contoh perhitungan bagi hasil
Penjualan Rp
Penjualan Rp
HPP Rp
Laba
kotor Rp
Biaya-biaya
Rp
Laba
(rugi) bersih Rp
metode
profit sharing dengan nisbah pemilik: pengelola = 30:70
-
Pemilik : 30% x Rp = Rp
-
Pengelola : 70% x Rp = Rp
metode
revenue sharing dengan nisbah pemilik:
pengelola=10:90
-
Pemilik : 10% x Rp = Rp
-
Pengelola : 90% x Rp = Rp
Akuntansi untuk Pemilik Dana
1. Akad Mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana2. Pengukuran Akad Mudharabah dalam bentuk kas dan non-kas pada saat kontrakJurnal pada saat penyerahan kas sebesar jumlah yang dibayarkan;
1. Akad Mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana2. Pengukuran Akad Mudharabah dalam bentuk kas dan non-kas pada saat kontrakJurnal pada saat penyerahan kas sebesar jumlah yang dibayarkan;
Dr.
Investasi mudharabah xxx
Cr.
Kas
xxx
Jurnal untuk Penyerahan Aset Non Kasjika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah;
Dr.
Investasi mudharabah xxx
Cr.
Keuntungan tangguhan xxx
Cr.
Aset non kas xxx
Dr.
Keuntungan tangguhan xxx
Cr
Keuntungan xxx
jika
nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui
sebagai kerugian.
Dr
Kerugian penurunan nilai xxx
Cr.
Aset non kas mudharabah xxx
Penurunan nilai aset nonkas.Sebelum usaha dimulai: diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
Dr.
Kerugian investasi mudharabah xxx
Cr.
Investasi mudharabah xxx
Penurunan
nilai setelah usaha dimulai: diakui sebagai kerugian dan diperhitungkan pada
saat pembagian bagi hasil.
Dr.
Kas xxx
Dr.
Kerugian investasi mudharabah xxx
Cr.
Pendapatan bagi hasil mudharabah xxx
Penurunan
nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan : maka kerugian tersebut
diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil.
Cr.
Pendapatan bagi hasil mudharabah xxx
Pencatatan kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir, diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
Dr.
Kerugian Mudharabah xxx
Cr.Penyisihan
Kerugian Investasi mudharabah xxx
Bagian
hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang
Dr.
Piutang pendapatan bagi hasil
xxx
Cr.
Pendapatan bagi hasil mudharabah xxx
Saat
pengelola dana membayar bagi hasil,
Dr.
Kas xxx
Cr.
Piutang pendapatan bagi hasil xxx
Pada saat akad mudharabah berakhir
Dr.
Kas/Piutang/Aset non-kas xxx
Dr.
Penyisihan Kerugian investasi xxx
Cr.
Investasi Mudharabah xxx
Cr.
Keuntungan xxx
ATAU
Dr.
Penyisihan Kerugian investasi xxx
Dr.
Kerugian xxxCr. Investasi Mudharabah xxx
Penyajian : Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.Pengungkapan: Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain;rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan;pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
Akuntansi untuk Pengelola
Dana
1. Pengakuan Dana Syirkah TemporerDana Syirkah Temporer diakui pada saat kas atau aset nonkas diterima2. Pengukuran Dana Syirkah TemporerDana Syirkah Temporer diukur sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
1. Pengakuan Dana Syirkah TemporerDana Syirkah Temporer diakui pada saat kas atau aset nonkas diterima2. Pengukuran Dana Syirkah TemporerDana Syirkah Temporer diukur sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
Dr.
Kas/aset non-kas xxx
Cr.
Dana syirkah temporer xxx
Jurnal
ketika menerima pendapatan bagi hasil (apabila dana syirkah temporer disalurkan
kembali)
Dr.
Kas/Piutang
xxx
Cr.
Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Jurnal
ketika dibagihasilkan pada pemilik dana
Dr.
Beban bagihasil mudharabah xxx
Cr.
utang bagi hasil mudaharabah xxx
Jurnal
pada saat pengelola dana membayar bagi hasil
Dr.
Utang bagi hasil mudharabah xxx
Cr.
Kas
xxx
Jurnal penutup untuk pendapatan bagi hasil dan beban bagi hasil (apabila dana syirkah temporer disalurkan kembali)
Dr.
Pendapatan belum dibagihasilkan xxx
Cr.
Beban Bagi Hasil
xxx
Jurnal penutup yang dibuat apabila dana dikelola sendiri dan ada keuntungan
Dr.
Pendapatan xxx
Cr.
Pendapatan belum dibagihasilkan xxx
Cr.
Beban xxx
Jurnal
ketika dibagihasilkan kepada pemilik dana
Dr.
Beban bagihasil mudharabah xxx
Cr.
Utang bagi hasil mudaharabah xxx
Jurnal
pada saat pengelola dana membayar bagi hasil
Dr.
Utang bagi hasil mudharabah xxx
Cr.
Kas xxx
Jurnal penutup yang dibuat apabila dana dikelola sendiri dan rugi
Dr.
Pendapatan xxx
Dr.
Penyisihan kerugian xxx
Cr.
Beban
xxx
Kerugian
yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai
beban pengelola dana
Dr.
Beban xxx
Cr.
Utang lain-lain/kas
xxx
Diakhir akad akan pencatatan yang akan dilakukan:
Dr.
Dana Syirkah Temporer xxx
Cr.
Kas/Aset non-kas
xxx
Jika
ada penyisihan kerugian sebelumnya:
Dr.
Dana Syirkah Temporer xxx
Cr.
Kas/Aset non-Kas xxx
Cr.
Penyisihan Kerugian xxx
Penyajian
Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
(a)
dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya
untuk setiap jenis mudharabah;
(b)
bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum
diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum
dibagikan di kewajiban.
Pengungkapan
(a)
isi kesepakatan utama usaha mudharabah,
(b)
rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya;
(c)
penyaluran dana berasal mudharabah muqayadah.


Terimakasih untuk referensinya
BalasHapuspostingannya sangat bagus, belajar yg rajin
BalasHapus