Mengenal Akad Musyarakah
Pengertian Musyarakah
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil, di mana dua orang atau lebih mengumpulkan dana pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak.
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
Transaksi syariah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama, dengan memadukan seluruh sumber daya.
Landasan Hukum Akad Musyarakah
Sebagai implementasi dari sistem
ekonomi islam, tentunya akad musyarakah tidak
ujug-ujug diadakan. Terdapat landasan hukum dari al-qur’an dan sunnah terkait
akad ini yaitu pada Q.S. Ash Shad ayat 28. Pada ayat tersebut Allah SWT
berfirman yang artinya, “Dan sesungguhnya kebanyakan
dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada
sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan
amat sedikitlah mereka ini.“
Kemudian diperkuat dengan hadist
qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman: Aku adalah pihak
ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak berkhianat
kepada yang lainnya. Jika terjadi penghianatan, maka aku akan keluar dari
mereka. (HR Abu Daud)”
Dari hadist tersebut dapat dilihat
bahwa dalam berserikat penjagaan amanah menjadi penting. Karena Allah akan
memberkahi usaha perkongsian yang dilandasi dengan amanah tanpa khianat.
Dasar hukum lainnya adalah taqrir
Nabi SAW yang mana pada masa itu praktik musyarakah sudah
dilakukan oleh masyarakat dan Nabi mendiamkan perilaku tersebut. Dalam kaidah
hukum fiqh, ketika Rasulullah mendiamkan suatu kejadian artinya Rasulullah
membolehkan perbuatan tersebut. Kejadian ini disebutkan dalam Al Sarakhsiy
dalam Al Masbuth juz II halaman 151.
Fatwa DSN MUI terkait Musyarakah
Akad musyarakah telah memiliki fatwa dari Dewan
Syariah Nasional (DSN) MUI yaitu pada Fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa
tersebut dikeluarkan atas beberapa pertimbangan diantaranya:
1.
Kebutuhan masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan bantuan dari pihak
lain yang mana itu bisa tercapai dengan salah satu caranya adalah musyarakah.
2.
Pembiayaan musyarakah nyatanya memiliki keunggulan baik
dari segi kebersamaan juga dalam hal keadilan.
3.
Bila cara-cara tersebut dapat
disesuaikan dengan syariah maka DSN perlu menetapkan fatwa tentang musyarakah agar bisa menjadi pedoman lembaga
keuangan syariah (LKS)
Rukun Musyarakah
Ada beberapa rukun yang harus
dipenuhi ketika hendak melakukan akad musyarakah. Hilangnya salah satu dari semua rukun yang ada
maka akad musyarakah tersebut dapat
dianggap rusak. Rukun tersebut diantaranya: Ijab Kabul (Shighat), dua pihak yang berakad, objek akad, dan
nisbah bagi hasil.
Ijab Kabul (shighat)
Pada akad musyarakah, ijab kabul harus dinyatakan dalam
akad dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1.
Penawaran dan permintaan harus
secara eksplisit menunjukan tujuan akad.
2.
Penerimaan dan penawaran dilakukan
pada saat kontrak.
3.
Akad dituangkan secara tertulis.
Dua Pihak yang Berakad (aqidain)
Tidak mungkin sebuah akad dapat
terjadi tanpa melibatkan pihak yang berakad. Namun, pada akad musyarakah perlu untuk diperhatikan hal-hal
berikut yang penting sehingga akad musyarakah menjadi
sah, diantaranya:
1.
Pihak yang terlibat akad harus cakap
akan hukum.
2.
Kompeten.
3.
Menyediakan dana dan pekerjaan.
4.
Memiliki hak mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
5.
Memberi wewenang kepada mitra yang
lain untuk mengelola aset dengan memperhatikan kepentingan mitranya.
6.
Tidak diizinkan mencairkan atau
menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
Obyek Akad (Mauqud Alaih)
Ketika kedua belah pihak hendak
untuk melakukan akad, maka hal lain yang harus diperhatikan selain kedua belah
pihak tersebut adalah objek akad yaitu modal dan kerja.
Pada bagian modal, ia harus berupa
uang tunai atau aset bisnis. Jika modal berbentuk aset, terlebih dulu harus
dinilai dengan tunai dan disepakati oleh semua pihak. Kemudian modal tidak
boleh dipinjamkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Pada prinsipnya tidak
boleh ada jaminan pada akad ini. Namun, LKS dapat meminta jaminan sebagai bukti
keseriusan atas akad musyarakah.
Lalu untuk objek akad berupa kerja,
partisipasi dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, akan tetapi kesamaan porsi kerja bukan
merupakan syarat. Seorang mitra boleh melakukan pekerjaan lebih dari mitra yang
lain dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi
dirinya.
Setiap mitra melaksanakan pekerjaan
atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam
organisasi harus dijelaskan dalam kontrak.
NIsbah Bagi Hasil (Untung/Rugi)
Pada akhirnya, musyarakah memang bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan. Namun, cara memperoleh keuntungan tersebut harus didasari pada
sikap yang adil dan tidak saling menzhalimi. Oleh sebab itu baik dalam hal
mengambil keuntungan atau membagi kerugian, akad musyarakah memiliki ketentuannya sendiri.
Ketika terjadi keuntungan maka
keuntungan tersebut harus dikuantifikasi kemudian dibagi secara proporsional
atas dasar keuntungan. Bukan berdasarkan jumlah yang ditetapkan di awal. Misal,
“karena saya memberikan modal 10 juta maka harus balik ke saya 10% dari 10 juta
jadi 1 juta ya”.
Ini jelas dilarang karena merupakan
praktik riba. Yang harus dilihat adalah dari hasil keuntungannya. Biar lebih
jelas maka sistem pembagian keuntungan harus diperjelas dalam kontrak musyarakahnya.
Lalu, apabila terjadi kerugian maka
kerugian harus dibagi di antara para mitra sesuai dengan proporsi modal yang
diberikan antar kedua bleah pihak. Bila si A menanamkan modal 30 juta dan si B
menanamkan modal 70 juta maka ketika terjadi kerugian si A akan mendapatkan
porsi kerugian 30% dan si B akan mendapatkan porsi kerugian sebanyak 70%.
Syarat-syarat Musyarakah
Untuk melakukan akad musyarakah, selain harus dipenuhi hukumnya. Syarat
atas akad tersebut juga harus dipenuhi. Secara umum syarat untuk melakukan
akad musyarakah adalah sebagai berikut:
1.
Perserikatan merupakan transaksi
yang bisa diwakilkan, menurut Iman Hanafi, semua jenis syirkah mengandung arti
perwakilan. Berarti salah satu pihak diperbolehkan untuk menerima atau
mengirimkan wakilnya untuk bertindak hukum terhadap objek perserikatan sesuai
dengan izin pihak – pihak lainnya.
2.
Presentase pembagian keuntungan
untuk masing-masing pihak yang berserikat hendaknya diketahui ketika
berlangsungnya akad.
3.
Keuntungan untuk masing – masing
pihak ditentukan secara global berdasarkan presentase tertentu sesuai
kesepakatan, tidak boleh ditentukan dalam jumlah tertentu/pasti.
Jenis-Jenis Akad Musyarakah
1. Musyarakah Pemilikan
Keadaan ini berlaku jika ada dua
pihak atau lebih berbagi warisan yang sama, wasiat, atau yang lainnya, yang
menyebabkan terjadinya kepemilikan bersama sebuah aset oleh pihak-pihak
tersebut. Dalam hal ini, keuntungan dibagi berdasarkan yang dihasilkan oleh
aset tersebut.
2. Musyarakah Akad
Musyarakah akad terjadi berdasarkan
kesepakatan yang dibuat oleh pihak-pihak pemilik terkait dalam suatu usaha.
Adapun akad ini terbagi dalam beberapa jenis:
1.
Al-In’an
Syirkah in’an terjadi
antara dua pihak atau lebih yang memberikan modal dalam jumlah berbeda, dan
keuntungan dibagi berdasarkan besaran porsi modal masing-masing yang telah
disetorkan. Jadi bila ada dua orang yang bersyirkan dengan syirkah inan
katakanlah si A dan si B. Maka modal si A tidak akan sama penyetorannya dengan
modal si B
·
Mufawadah
Syirkah ini terjadi antara dua pihak atau lebih yang
memberikan modal dengan jumlah yang sama, dan keuntungan serta kerugian yang
terjadi ditanggung bersama dalam jumlah sama besar. Jadi bila ada dua orang
yang bersyirkah dengan syirkah mufawadah katakanlah
si A dan si B. Maka modal si A dan si B disetorkan dalam jumlah yang sama.
·
A’mal/Abdan
Syirkah a’mal atau juga disebut sebagai syirkah abdan adalah terjadinya kerja sama antara
dua orang dengan profesi yang sama untuk menerima tawaran proyek pekerjaan
tertentu, dan keuntungan dibagi rata sesuai laba dari pekerjaan yang dilakukan.
Berbeda dengan dua syirkah sebelumnya
yang menyertakan kontribusi berupa uang. Pada syirkah abdan, kedua
belah pihak tidak menyetorkan uang melainkan skill/pekerjaan.
·
Wujuh
Syirkah wujuh kerja sama atau percampuran antara pihak pemilik dana
dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan. Syirkah wujuh
dinamakan demikian karena syirkah ini hanya mengandalkan wujuh (wibawa dan nama
baik) para anggota, pembagian untung rugi dilakukan secara negosiasi diantara
para anggota.
Skema Musyarakah
Gambar di atas merupakan sebuah
skema atas transaksi yang menggunakan akad musyarakah. Penjelasan
atas skema tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Nasabah mengajukan pembiyaan kepada
bank dengan akad musyarakah untuk mendapatkan tambahan modal.
2.
Antara nasabah dan bank saling
berkontribusi dalam usaha ini
3.
Dalam hal ini antara kedua belah
pihak saling bekerja sama dalam mengelola usaha yang mana keuntunganya dibagi
sesuai kesepakatan
4.
Jika terjadi kerugian maka di tanggung
bersama sama dan tidak ada pihak yang dirugikan
Ilustrasi Akad Musyarakah
Terdapat dua orang yang akan
melakukan akad musyarakah. Kedua orang
tersebut bernama Afif dan Ciba. Afif memiliki keinginan untuk membuat sebuah
proyek untuk membuat sekolah desain. Pada kesempatan yang sama, Ciba juga
memiliki keinginan untuk membuat sekolah. Kemudian mereka bertemu dan membuat
kesepakatan kerjasama musyarakah.
Jenis syirkah yang dipakai adalah
syirkah inan dimana Afif
memberikan modalnya sebesar 40 juta dan Ciba memberikan modalnya sebesar 60
juta. Mereka sepakat untuk nisbah bagi hasil sebesar 60% untuk Afif dan 40%
untuk Ciba. Dalam musyarakah, tidak
menjadi masalah apabila Afif mendapatkan porsi keuntungan lebih tinggi dari
Ciba meskipun porsi modal yang diberikan lebih kecil dari Ciba selama itu sudah
disepakati di awal.
Alhasil usaha tersebut berjalan dan
keuntungan yang diperoleh adalah sebesar 1 miliar rupiah. Maka dalam hal ini
Afif mendapatkan porsinya sebesar 600 juta (60% x 1M) dan Ciba mendapatkan
porsinya sebesar 400 juta (40% x 1M)
Lalu, Bagaimana Bila Rugi?
Bila yang terjadi kemudian usaha
mereka mengalami kerugian. Katakanlah kerugian tersebut adalah sebesar 10 juta
rupiah. Maka perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada porsi penyertaan modal.
Afif menyertakan modalnya sebesar 40% maka Afif mendapatkan kerugian sebeasar 4
juta rupiah sedangkan Ciba menyertakan modalnya sebesar 60% sehingga ia
mendapatkan kerugian sebesar 6 juta.
Musyarakah Mutanaqishah
Ini adalah akad musyarakah kontemporer yang sudah banyak
dipraktikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Umumnya produk yang digunakan
dalam akad ini adalah produk kredit perumahan (KPR). Secara definisi yang
tercantum pada fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah
disebutkan bahwa Musyarakah Mutanaqisah
adalah musyarakah yang
kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan
pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
Sehingga pada akhir periode salah
satu pihak akan habis kepemilikannya karena 100% kepemilikan sudah ada pada
pihak lain. Dalam praktik perbankan, maka dalam hal ini nasabah akan memiliki
100% kepemilikan atas suatu aset.
Skema Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)
Gambar tersebut menjelaskan
bagaimana skema MMQ berlangsung. Jadi, nasabah mendatangi bank dengan tujuan
hendak memiliki sebuah rumah. Setelah berlangsung negosiasi maka nasabah dan
bank bersepakat untuk melakukan akad MMQ. Nasabah memberikan modal atas rumah
terebut sebesar 20% dan Bank memberikan modal sebesar 80%.
Setiap bulan nasabah akan
membayarkan setoran/suntikan modal atas rumah tersebut kepada Bank demi
mengurangi porsi kepemilikan Bank atas rumah tersebut. Namun, agar rumah
tersebut dapat produktif dan menghasilkan. Maka, Rumah tersebut disewakan dan
uang hasil sewa tersebut dibagi berdasarkan proporsi modal yang dimiliki kedua
belah pihak.
Misalkan, hasil dari uang sewa
tersebut adalah 1 juta. Maka nasabah mendapatkan bagian hasil sebesar 200 ribu
(20% x 1 juta) dan bank mendapatkan bagian hasil sebesar 800 ribu (80% x 1
juta).
Akad MMQ akan berakhir ketika
kepemilkan nasabah sudah 100% atas rumah tersebut dan Bank sudah tidak memiliki
kepemilikan atas rumah tersebut.
Jadi, akad musyarakah harus
dilakukan oleh pihak-pihak yang telah balig dan berakal sehat. Modal berupa
dana, kinerja, dan perjanjian harus ada sebelum dilaksanakannya ijab dan kabul.



saya suka postingan anda, terimakasih!!!
BalasHapusTetap semangat
BalasHapussemangat terus
BalasHapus