Akuntansi Pada Kegiatan syariah
Akuntansi adalah suatu proses, metode dan teknik pencatatan, penggolongan, pengiktisaran suatu transaksi, dan kejadian-kejadian yang bersifat keuangan dalam bentuk satuan uang, guna mengidentifikasikan, mengukur dan menyampaikaninformasi suatu entitas ekonomi. sedangkan akuntansi syariah adalah akuntansi yang pengelolaan usahanya berlandaskan syariah, untuk dapat digunakan sebagai bahan mengambil keputusan-keputusan ekonomi dan memilih alternatif-alternatif tindakan bagi para pemakainya.
Dimensi Akuntansi Syariah
Akuntansi syariah dapat dikategorikan sebagai pengetahuan ilmu dalam bidang akuntansi yang memiliki karakteristik, kebenaran dan nialai-nilai islami, yang digali menggunakan epistemologi islam. Prinsip dasar paradigma syariah merupakan multiparadigma yang holistic, mencakup keseluruhan kahidupan manusia yang saling terkait dalam dimensi wilayah mikro dan makro
1. Dimensi Mikro
Dimensi mikro prinsip dasar paradigma syariah adalah hubungan antara setiap individu yang beriman kepada Allah SWT dalam menaati segala aturan dan larangan yang tertuang dalam Alquran, Al Hadits, dan Ijtihad. landasan tauhid diperlukan untuk mencapai tuhjuan syariah, yaitu menciptakan keadilan sosial (al a'dl dan al ihsan), serta kebahagiaan dunia dan akhirat. pencapaian tujuan syariah tersebut dilakukan menggunakan:
a. Etika dan moral
b. Iman (faith)
c. Taqwa (piety)
d. Kebaikan (righteoneus/birr)
e. Ibadah (worsip)
f. Tanggung Jawab (responsibility/fardh)
g. Hubungan manusia dengan Allah dan manusia (Habluminallah dan Habluminannas)
i. Barokah (blessing)
2. Dimensi Makro
Dimensi makro prinsip syariah meliputi wilayah politik, ekonomi, dan sosial. Dalam dimensi politik, menjunjung tinggi musyawarah dan kerja sama. Dalam dimensi ekonomi, melakukan usaha halal, mematuhi larangan bunga, dan memenuhi kewajiban zakat. Selanjutnya dalam dimensi sosial, yaitu mengutamakan kepentingan umat dan amanah.
Akuntansi Syariah dan Masyarakat Ialam
Akuntansi syariah sebagai sebagai ideologi masyarakat islam menerapkan ekonomi islam dalam kehidupan sosial ekonomi, ditunjukkan dari persyaratan mendasar yang harus dipenuhi dan tujuan diselenggarakannya akuntansi syariah. Persyaratan mendasar yang harus dipenuhi dalam akuntansi syariah, yaitu benar (truth), sah (valid), adil (justice), dan mengandung nilai-nilai kebaikan dan ihsan.
Tujuan diselenggarakannya akuntansi syariah adalah memberikan informasi secara lengkap untuk mengetahui nilai dan kegiatan ekonomi yang bertentangan, serta yang diperoleh secara syariah dan meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha, menentukan hak dan kewajiban pihak-pihak yang berkepentingan (terkait) dalam suatu entitas ekonomi syariah berlandaskan pada konsep kejujuran, keadilan, kebijakan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai dan etika bisnis islami.
Akuntansi syariah diperlukan oleh masyarakat islam sebagai instrumen pendukung untuk menerapkan praktik ekonomi islam dalam tata kehidupan sosial ekonominya dengan dasar pertimbanganberikut:
Akuntansi syariah diperlukan oleh masyarakat islam sebagai instrumen pendukung untuk menerapkan praktik ekonomi islam dalam tata kehidupan sosial ekonominya dengan dasar pertimbanganberikut:
- konsep kepemilikan yang diyakini oleh orang islam bahwa harta dan kekayaan adalah milik Allah SWT. manusia hanyalah penerima amanah yang harus mempertanggungjawabkan pemanfaatannya sesuai dengan syariah.
- konsep personal accountability yang harus dipatuhi oleh islam dalam menjalin hubungan dengan Allah SWT ( hablum minallah) dan konsep menjalin hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas).
- konsep distribusi kekayaan secara adil yang harus dilaksanakan oleh orang islam, yaitu melalui mekanisme kewajiban membayar zakat.
Perbedaan Akuntansi Konvensional dan Akuntansi Syariah
Perbedaan mendasar mengenai sistem, prinsip, dan kriteria akuntansi konvensional dengan akuntansi syariah adalah perbedaan sistem, prinsip, dan kriteria. Akuntansi syariah melahirkan suatu bentuk akuntansi yang memiliki karakteristik unik, perbedaan yang lebih mendasar sebenarnya terletak pada kerangka konseptual yang mendasari kedua bentuk akuntansi tersebut.
Kerangka kenseptual akuntansi syariah dirumuskan menggunakan pendekatan epistemologi islam, sedangkan kerangka konseptual akuntansi konvensional dirumuskan menggunakan pendekatan epistemologi kapitalis.
Praktik Akuntansi Syariah
Praktik akuntansi syariah yang pertama kali di terapkan di indonesia adalah akuntansi perbankan syariah. Munculnya akuntansi perbankan syariah seiring dengan diterapkannya Islamic Banking System yang diakui legalitasnya dalam Undang-Undang perbankan Nomor 7 Tahun 1992, yang mengatur dual banking system, di mana Islamic Banking System diterapkan berdampingan dengan convensional banking system. Dalam Undang-Undang perbankan ini, ditegaskan bahwa lembaga perbankan yang dalam kegiatan opersionalnya menerapkan prinsip syariah dinyatakan sebagai "bank berdasarkan prinsip syariah" atau "Bank Syariah".
sebagai konsekuensi diterapkannya prinsip syariah dalam kegiatan operasional perbankan di indonesia, maka pada tanggal 1 Mei 2002 Dewan Standar Akuntansi Keuangan ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengeluarkan regulasi akuntansi perbankan syariah. Regulasi Akuntansi perbankan syariah di Indonesia banyak mengadopsi dari Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution (AAS-IFI) yang dihasilkan oleh Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution (AAO-IFI) pada tahun 1998.
Regulasi akuntansi perbankan syariah dituangkan dalam buku, yaitu buku pertama, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (IAI,201) dan buku kedua, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi Perbankan Syariah atau PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah (IAI,2001a). Buku kedua ini memuat tentang standar teknis mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam bentuk laporan keuangan dari setiap transaksi murabahah, salam, istishna, ijarah, wadhiah, qardh, transaksi berbasis imbalan zakat, infaq, dan shadaqah.
Akuntansi syariah yang lahir dari nilai-nilai dan ajaran syariah islam seiring banyak meningkatnya religiusitas masyarakat islam dan semakin banyaknya entitas ekonomi yang menjalankan usahanya berlandaskan prinsip syariah. Merupakan sebuah fenomena perkembangan akuntansi sebagai ideologi masyarakat islam dalam menerapkan ekonomi islami dalam kehidupan sosial ekonominya. Akuntansi syariah merupakan bidang baru dalam kajian akuntansi yang memiliki karakteristik unik berbeda dengan akuntansi konvensional, karena mengandung nilai-nilai kebenaran yang berlandaskan syariat islam. Perolehan pengakuan akuntansi syariah sebagai bagian dari ilmu akuntansi digali menggunakan pendekatan epistemologi islam.
Akuntasi Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
Akuntansi pada Lembaga Keangan Syariah (LKS) termasuk Bank Syariah yang akan dibahas, antara lain berkaitan dengan:
- Proses akuntansi syariah.
- Jenis transaksi Lembaga Keuangan Syariah.
- Pembukuan pada Lembaga Keuangan Syariah.
- Laporan Keuangan pada Lembaga Keuangan Syariah.
Proses Akuntansi Syariah
Setiap transaksi yang terjadi di LKS harus:
- Dicatat
- Digolong-golongkan.
- Diringkas
- Disajikan dalam bentuk laporan
Kegiatan-kegiatan akuntansi syariah juga dimulai dari pencatatan sampai dengan penyajian laporan keuangan. Kegiatan ini disebut sebagai proses akuntansi.
Jenis-Jenis Transaksi Pada LKS
Jenis transaksi pada LKS dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis transaksi yang sering terjadi di LKS, seperti berikut ini:
Jenis transaksi pada LKS dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis transaksi yang sering terjadi di LKS, seperti berikut ini:
- Transaksi penerimaan kas.
- Transaksi pengeluaran kas.
- Transaksi lainnya.
Transaksi Penerimaan Kas
Transaski penerimaan kas dapat berupa:
- Penerimaan Setoran Tabungan Wadiah.
- Penerimaan Setoran Investasi Mudharabah.
- Pembukaan Simpanan Berjangka Mudharabah.
- Penerimaan Pembiayaan yang Diterima.
- Penerimaan Piutang Penyertaan.
- Penerimaan Piutang Mudharabah.
- Penerimaan Piutang Salam.
- Penerimaan Piutang Istishna.
- Penerimaan Qardh.
- Penerimaan Bagi Hasil.
- Penerimaan Investasi.
Transaksi Pengeluaran Kas
Transaksi pengeluaran kas dapat berupa:
- Penyaluran Pembiayaan: Mudharabah dan Musyarakah.
- Penyaluran pinjaman Qardh.
- Pengeluaran Biaya Dibayar di Muka.
- Pengambilan Tabungan Wadiah.
- Pengambilan Investasi Mudharabah.
- Pencairan Simpanan Berjangka Mudharabah.
- Pembayaran Pembiayaan yang Diterima.
- Pembayaran Bagi Hasil atas Pembiayaan yang Diterima.
- Pembayaran Biaya-Biaya Operasional.
- Investasi Seementara.
- Investasi Jangka Panjang
- Pembelian Perlengkapan.
- Pembelian Aktiva Tetap.
- Simpanan di Bank atau Lembaga Keuangan Syariah.
- Pencairan Simpanan Berjangka Mudharabah.
- Penyerahan Setoran Pokok (pada koperasi syariah)
- Penyerahan Sertifikat Modal Koperasi (pada koperasi syariah)
- Pembayaran Biaya-Biaya Organisasi (pada koperasi syariah)
Transaksi Lainnya
Transaksi-transaksi lainnya atau kejadian yang tidak termasuk ke dalam penerimaandan pengeluaran kas, antara lain:
- Piutang Pendapatan
- Utang Biaya
- Pendapatan diterima di muka
- Biaya dibayar di muka.
- Penyusutan aktiva tetap.
- Penyisihan piutang tak tagih.
- Pemakaian Perlengkapan.
Atas dasar ketiga jenis transaksi tersebut, dibuat bukti-bukti transaksi yang terdiri dari bukti transaksi penerimaan kas, bukti transaksi pengeluaran kas, dan bukti umum (memorial).
Pembukuan pada Lembaga Keuangan Syariah
Pembukuan pada LKS juga mempergunakan:
- Buku harian.
- Buku pembantu.
- Buku besar.
- Neraca saldo.
- Neraca lajur.
- Jurnal penutup.
- Neraca saldo seyelah penutupan buku.
- Jurnal pembalik.
Buku Harian atau Jurnal
Buku harian atau jurnal adalah alat untuk mencatat transaksi di LKS yang dilakukan secara kronologis (berdasarkan uratan waktu terjadinya), dengan menunjukkan rekening yang harus didebet dan dikredit beserta jumlahnya masing-masing.
Jurnal merupakan awal dari proses akuntansi, yang berupa pencatatan suatu transaksi secara berpasangan. Atas dasar bukti-bukti transaksi di atas, maka buku harian atau jurnal di LKS terdiri dari:
- Buku Harian atau Jurnal Penerimaan Kas.
- Buku Harian atau Jurnal Pengeluaran Kas.
- Buku Harian atau Jurnal Umum.
Buku Pembantu
Buku pembantu adalah buku yang digunakan untuk membantu rekening-rekening Buku Besar yang membutuhkan perincian, bentuknya dapat barupa buku pembantu tabungan dan simpanan berjangka, serta buku pembantu pembiayaan, baik untuk anggota maupun calon anggota, daftar simpanan pokok dan daftar simpanan wajib anggota.
Buku Besar
Buku Besar adalah kumpulan rekening yang digunakan pada LKS, termasuk Bank Syariah.
Neraca Saldo
Neraca Saldo adalah daftar yang berisi saldo-saldo dari seluruh dari seluruh rekening yang ada di dalam di dalam Buku Besar pada pada saat tertentu. Saldo-saldo rekening di dalam Neraca Saldo biasanya memerlukan penyesuaian untuk mengakui hal-hal sebagai berikut:
Buku pembantu adalah buku yang digunakan untuk membantu rekening-rekening Buku Besar yang membutuhkan perincian, bentuknya dapat barupa buku pembantu tabungan dan simpanan berjangka, serta buku pembantu pembiayaan, baik untuk anggota maupun calon anggota, daftar simpanan pokok dan daftar simpanan wajib anggota.
Buku Besar
Buku Besar adalah kumpulan rekening yang digunakan pada LKS, termasuk Bank Syariah.
Neraca Saldo
Neraca Saldo adalah daftar yang berisi saldo-saldo dari seluruh dari seluruh rekening yang ada di dalam di dalam Buku Besar pada pada saat tertentu. Saldo-saldo rekening di dalam Neraca Saldo biasanya memerlukan penyesuaian untuk mengakui hal-hal sebagai berikut:
- Piutang Pendapatan.
- Utang biaya.
- Pendapatan diterima di muka.
- Biaya dibayar di muka.
- Penyusutan aktiva tetap.
- Penyisihan piutang tak tertagih.
- Pemakaian perlengkapan.
Alasan dilakukannya penyesuaian-penyesuaian melalui jurnal penyesuaian tersebut adalah:
- Agar setiap rekening rill, khususnya rekening aktiva dan rekening kewajiban menunjukkan jumlah yang sebenarnya pada akhir periode.
- Agar setiap rekening nominal (rekening pendapatan dan biaya) menunjukkan pendapatan dan biaya yang seharusnya diakui dalam suatu periode.
Neraca Lajur
Neraca Lajur adalah jurnal untuk memindahkan saldo-saldo rekening nominal (rekening-rekening yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha) ke rekening cadangan.
Jurnal Penutup
Jurnal penutup adalah jurnal untuk memindahkan saldo-saldo rekening nominal (rekening-rekening yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha) ke rekening cadangan.
Jurnal Penutup
Jurnal penutup adalah jurnal untuk memindahkan saldo-saldo rekening nominal (rekening-rekening yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha) ke rekening cadangan.
Neraca Saldo Setelah Penutupan Buku
Neraca saldo setelah penutupan Buku adalah suatu daftar yang berisi saldo-saldo rekening Buku Besar setelah koperasi melakukan penutupan buku. Oleh karena itu, rekening-rekening yang terdapat di dalam Neraca Saldo setelah penutupan Buku hanya berupa rekening rill (neraca).
Jurnal Pembalik (Jurnal Penyesuaian Kembali)
Jurnal Pemilik adalah jurnal yang dapat dibuat dengan membalik jurnal penyesuaian yang merupakan:
- Piutang Pendapatan
- Utang Biaya
Tujuan pembuatan Jurnal Balik untuk menyederhanakan pembuatan jurnal lanjutan dari jurnal penyesuaian tersebut pada periode berikutnya. Jurnal Balik bersifat opsional, artinya boleh dibuat boleh tidak, dengan konsekuensinya masing-masing.
Laporan Keuangan pada Kegiatan Usaha Syariah
LKS wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada pemilik, bahkan pada otoritas terkait seperti Bank Indonesia (pada Bank/BPR syariah) atau Dinas Koperasi (pada KJKS/UJKS), yang memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar bank/BPR, dan koperasi yang bersangkutan.
Pengguna Laporan Keuangan
Pengguna laporankeuangan KJKS dan UJKS koperasi adalah:
- Shahibul maal/pemilik dana.
- Pihak-pihak yang memanfaatkan dan menerima penyaluran dana.
- Pembayar zakat, infak, dan shadaqah.
- Anggota koperasi jasa syariah.
- Otoritas pengawasan.
- Kementerian koperasi/dinas yang membidangi koperasi.
- Pemerintah.
- Masyarakat.
Oleh karena itu, laporan keuangan KJKS dan UJKS koperasi harus memenuhi kriteria yang berlaku umum, yaitu:
- Dapat dipahami.
- Relevan-materialistik.
- Keandalan (penyajian yang jujur, substantial, netral, sehat, dan lengkap).
- Dapat dibandingkan.
Fungsi Laporan Keuangan
Laporan keuangan KJKS dan UJKS koperasi yang disusun harus berfungsi sebagai:
- Bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, sehingga dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja dan prestasi koperasi.
- Bagian dari sistem pelaporan keuangan KJKS atau UJKS koperasi yang ditujukan untuk pihak eksternal.
- Mengetahui KJKS atau UJKS koperasi yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota selama satu periode.
- Mengetahui sumber daya ekonomis yang dimiliki KJKS atau UJKS koperasi, kewajiban dan kekayaan bersih (ekuitas) KJKS atau UJKS koperasi.
- Mengetahui besarnya promosi ekonomi anggota yang dihasilkan oleh koperasi selama satu periode.
- Mengetahui transaksi/kejadian dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih dalam satu periode.
- Mengetahui informasi penting lainnya untuk mengetahui keadaan keuangan jangka pendek dan jangka panjang (likuidasi dan solvabilitas), serta prestasi KJKS atau UJKS koperasi dalam melayani anggota.
Laporan Tahunan Lembaga Syariah terdiri dari:
- Neraca
- Perhitungan Hasil Usaha
- Laporan Arus Kas
- Laporan penerimaan dan Distribusi Dana Zakat, Infaq, Sadaqah, serta Waqaf (ZISWAF), bagi lembaga syariah yang menjalankan kegiatan mall.
perlakukuan akuntansi yang mengikut pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan seluruh perkiraan dilakukan berdasarkan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
Prinsip Akuntansi Syariah
Prinsip akuntansi pada dasarnya dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu secara accrual basis maupun secara cash basis. Namun demikian, pada dasarnya prinsip akuntansi yang digunakan sesuai ETAP maupun dalam perhitungan perpajakan adalah mempergunakan accrual basis.
Lembaga Keuangan Syariah dimungkinkandalam akuntansinya mempergunakan cash basis, namun demikian pada saat perhitungan PPh harus koreksi sesuai dengan system accrual basis.
Lembaga Keuangan Syariah yang sistem akuntansinya mempergunakan accrual basis akan lebih mudah dalam perhitungan PPh-nya, karena tidak perlu lagi menyesuaikan dengan perpajakan dan sistem perhitungannya sudah lama.
Lembaga Keuangan yang mempergunakan prinsip accrual basis diperbolehkan juga mempergunakan cash basis dalam pengakuannya, berkaitan dengan:
pendapatan dari non performing diakui secara cash basis, baik pada piutang berkaitan murobahah, ijarah, maupun lainnya.
Pendapatan Bagi Hasil
Menurut PSAK Syariah 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah, bahwa asumsi dasar akuntansi perbankan syariah ialah dasar accrual basis, (PSAK 1001, paragraf 41). Dengan dasar inilah, transaksi diakuipada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) yang diungkap dalam catatan akuntansi untuk kemudian dilaporkan dan disajikan dalam laporan keuangan periode berjalan atau yang bersangkutan. Pada saat yang lama, menurut PSAK 101 paragraf 42, bahwa perhitunganpendapatan untuk tujuan pembegian hasil usaha menggunakan cash basis. Pendapatan yang dimaksut adalah keuntungan bruto (gross profit).
Perlakuan Pendapatan Pada Kegiatan Syariah
Berbagai perlakuan pendapatan pada kegiatan syariah dapat tidak diakui sebagai pendapatan, pendapatan utama maupun pendapatan operasional lainnya, seperti digambarkan berikut ini:
Gambar 2.1 perlakuan pendapatan pada kegiatan usaha syariah
Rekening Administratif
Rekening administratif adalah seluruh transaksi yang pada tanggal pelapor belum secara efektig menimbulkan perubahan aktiva dan kewajiban, serta catatanatas laopran keuangan. Rekening administrasi dirinci atas tagihan komitmen dan kontijensi, yaitu taksiran kerugian akibat tidak dipenuhinya komitmen dan kontijensi oleh nasabah.
Kadang-kadang terdapat transaksi yang tidak berakibat pada pengakuan aktiva dan kewajiban pada neraca, tetapi berakibat pada timbulnya komitmen dan kontijensi. Pada umumnya komitmen dan kontijensiyang mempunyai risiko kredit digolongkan dalam kualitas lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
Dlam rekening administratif dilaporkan seluruh aktiva produktif yang dihapusbukukan dari neraca, serta seluruh penerusan pembiayaan kepada nasabah yang dananya berasal dari pihak/bank lain dan koperasi tidak menanggung risiko.
Rekening administrasi, antara lain:
1. Tagihan Komitmen
a. Fasilitas pembiayaan yang belum ditarik dari:
1) Bank/Lembaga Dalam Negeri.
2) Bank/Lembaga Luar Negeri.
b. Lainnya
2. Kewajiban Komitmen
a. Fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang belum ditarik:
1) Pembiayaan mudrarabah.
2) Pembiayaan musyarakah.
b. Fasilitas pembiayaan kepada koperasii lain yang belum ditarik.
c.Lainnya.
3. Tagihan Kontijensi
a. Garansi (kafalah) yang diteriam
b. Pendapatan yang akan diterima (non lancar):
1) pendapatan sewa ijarah.
2) pendapatan margin murabahah
3) pendapatan dari bagi hasil
4) Lainnya
4. Kewajiban kontijensi
Kewajiban kontijensi adalah kewajiban yang bisa terjadi atau tidak dan kemungkinan terjadinya kecil, berlainan dengan kewajiban estimasi yang kemungkinan terjadinya sangan besar.
5. Aktiva Produktif yang Dihapuskanbukukan
Aktiva produk yang dihapusbukukan harus dicatat, karena masih dimungkinkan aktiva produktif tersebut masih akan dibayar oleh nasabah.
6. Penerusan Dana Mudharabah Muqayyadah (Channeling)
Penerusan dana mudharabah muqayyadah dan (channeling) harus tercatat, walaupun sifatnya hanya keluar masuk saja.
Perbedaan antara titipan dengan investasi yang utama, antara lain:
Standar Akuntansi Syariah
Akuntansi syariah di indonesia dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi yang telah diatur pada PSAK, seperti berikut ini:
Prinsip akuntansi pada dasarnya dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu secara accrual basis maupun secara cash basis. Namun demikian, pada dasarnya prinsip akuntansi yang digunakan sesuai ETAP maupun dalam perhitungan perpajakan adalah mempergunakan accrual basis.
Lembaga Keuangan Syariah dimungkinkandalam akuntansinya mempergunakan cash basis, namun demikian pada saat perhitungan PPh harus koreksi sesuai dengan system accrual basis.
Lembaga Keuangan Syariah yang sistem akuntansinya mempergunakan accrual basis akan lebih mudah dalam perhitungan PPh-nya, karena tidak perlu lagi menyesuaikan dengan perpajakan dan sistem perhitungannya sudah lama.
Lembaga Keuangan yang mempergunakan prinsip accrual basis diperbolehkan juga mempergunakan cash basis dalam pengakuannya, berkaitan dengan:
- pendapatan non performing
- perhitungan pendapatan bagi hasil.
pendapatan dari non performing diakui secara cash basis, baik pada piutang berkaitan murobahah, ijarah, maupun lainnya.
Pendapatan Bagi Hasil
Menurut PSAK Syariah 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah, bahwa asumsi dasar akuntansi perbankan syariah ialah dasar accrual basis, (PSAK 1001, paragraf 41). Dengan dasar inilah, transaksi diakuipada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) yang diungkap dalam catatan akuntansi untuk kemudian dilaporkan dan disajikan dalam laporan keuangan periode berjalan atau yang bersangkutan. Pada saat yang lama, menurut PSAK 101 paragraf 42, bahwa perhitunganpendapatan untuk tujuan pembegian hasil usaha menggunakan cash basis. Pendapatan yang dimaksut adalah keuntungan bruto (gross profit).
Perlakuan Pendapatan Pada Kegiatan Syariah
Berbagai perlakuan pendapatan pada kegiatan syariah dapat tidak diakui sebagai pendapatan, pendapatan utama maupun pendapatan operasional lainnya, seperti digambarkan berikut ini:
Gambar 2.1 perlakuan pendapatan pada kegiatan usaha syariah
Rekening Administratif
Rekening administratif adalah seluruh transaksi yang pada tanggal pelapor belum secara efektig menimbulkan perubahan aktiva dan kewajiban, serta catatanatas laopran keuangan. Rekening administrasi dirinci atas tagihan komitmen dan kontijensi, yaitu taksiran kerugian akibat tidak dipenuhinya komitmen dan kontijensi oleh nasabah.
Kadang-kadang terdapat transaksi yang tidak berakibat pada pengakuan aktiva dan kewajiban pada neraca, tetapi berakibat pada timbulnya komitmen dan kontijensi. Pada umumnya komitmen dan kontijensiyang mempunyai risiko kredit digolongkan dalam kualitas lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
Dlam rekening administratif dilaporkan seluruh aktiva produktif yang dihapusbukukan dari neraca, serta seluruh penerusan pembiayaan kepada nasabah yang dananya berasal dari pihak/bank lain dan koperasi tidak menanggung risiko.
Rekening administrasi, antara lain:
1. Tagihan Komitmen
a. Fasilitas pembiayaan yang belum ditarik dari:
1) Bank/Lembaga Dalam Negeri.
2) Bank/Lembaga Luar Negeri.
b. Lainnya
2. Kewajiban Komitmen
a. Fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang belum ditarik:
1) Pembiayaan mudrarabah.
2) Pembiayaan musyarakah.
b. Fasilitas pembiayaan kepada koperasii lain yang belum ditarik.
c.Lainnya.
3. Tagihan Kontijensi
a. Garansi (kafalah) yang diteriam
b. Pendapatan yang akan diterima (non lancar):
1) pendapatan sewa ijarah.
2) pendapatan margin murabahah
3) pendapatan dari bagi hasil
4) Lainnya
4. Kewajiban kontijensi
Kewajiban kontijensi adalah kewajiban yang bisa terjadi atau tidak dan kemungkinan terjadinya kecil, berlainan dengan kewajiban estimasi yang kemungkinan terjadinya sangan besar.
5. Aktiva Produktif yang Dihapuskanbukukan
Aktiva produk yang dihapusbukukan harus dicatat, karena masih dimungkinkan aktiva produktif tersebut masih akan dibayar oleh nasabah.
6. Penerusan Dana Mudharabah Muqayyadah (Channeling)
Penerusan dana mudharabah muqayyadah dan (channeling) harus tercatat, walaupun sifatnya hanya keluar masuk saja.
Sumber Dana
Sumber dana atau juga dapat dikatakan sebagai funding atau juga modal kerja pada lembaga keuangan syariah termasuk pada Bank Syariah yang diperoleh dari luar pada umumnya menggunakan akad berkaitan dengan:
- Titipan.
- Simpanan
- Investasi
- Titipan tidak ada jangka waktunya seperti pada giro dan tabungan,sewaktu-waktu bisa diminta kembali, sedangkan simpanan bisa ditentukan jangka waktunya,seperti pada deposito dan investasi ditentukan jangka waktunya.
- Investasi menanggung risiko, dalam arti apabila yang dibiayai rugi dapat ikut menanggungnya, sedangkan pada titipan dan investasi tidak ikut menanggung resiko, serta harus dikembalikan sebesar yang dititipkan atau disimpankan.
- Titipan tidak ada kompensasi, sedangkan simpanan dapat mempunyai kompensasi apabila dengan akad wadiah dhhomanah, sedangkan investasi memang tujuannya untuk mendapatkan kompensasi atau hasil.
Standar Akuntansi Syariah
Akuntansi syariah di indonesia dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi yang telah diatur pada PSAK, seperti berikut ini:
- PSAK 50 (2010) tentang instrumen keuangan: penyajian.
- PSAK 55 (2011) tentang instrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran.
- PSAK 60 tentang instrumen keuangan: pengungkapan.
- PSAK 102 tentang murabahah.
- PSAK 104 tentang isthisna.
- PSAK 106 tentang musyarakah.
- PSAK 107 tentang ijarah.

Belajar, Belajar dan Belajar, jangan lupa shalat, istirahat dan makin sukses
BalasHapusPostingan anda sangat membantuu
BalasHapusPostingan anda sangat bermanfaat
BalasHapusSaya suka akhirnya terinspirasi
BalasHapusSemangat,semoga ilmunya bermanfaat
BalasHapus