Akad Murabahah
Pengertian Akad Murabahah
Kata Murabahah diambil dari bahasa Arab ar-ribhu yang berarti kelebihan
dan tambahan (keuntungan). Sedangkan menurut istilah Murabahah adalah salah
satu bentuk jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di
sapakati. Dalam pengertian lain, menurut buku “Akuntansi Syariah Indonesia”.
Secara luas,
jual beli dapat di artikan sebagai pertukaran harta atas rasa saling rela.
Menerut sabiq jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti
(iwad) yang dapat di benarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan
antara uang dengan barang, barang dengan barang yang bisa kita kenal dengan
barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang rupiah dengan
yen.
Murabahah
adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang
membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjualan
secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan
berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan
tawar-menawar atas besaran marjin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh
kesapakatan.
Harga beli menggunaka harga pokok yaitu harga beli di kurangi dengan
diskon pembelian. Apabila diskon diberikan setalah akad, maka diskon yang
didapat yang akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan
kesapakatan mereka di awal akad. Dalam PSAK 102 di jelaskan lebih lanjut, jika
akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. Namun pada
hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli. Sehingga akan lebih baik jika
prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah
adalah hak pembeli.
Jenis Akad
Murabahah
Ada dua jenis akad murabahah, yaitu:
1. Murabahah dengan pesanan (murabaha to the purchase order)
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian
barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat
bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang di
pesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang
dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya.
2. Murabahah Tanpa Pesanan
Murabahah ini termasuk jenis murabahah yang bersifat
tidak mengikat. Murabahah ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan oleh
pembeli sehingga penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.
Dasar
Syari’ah
1. Sumber hukum akad murabahah
Dalam
islam, perdagangan dan perniagaan selalu dihubungkan dengan nilai-nilai
moral,sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan
tidaklah bersifat islami. Berdasar hukum yang telah ditetapkan dan pada masa
nabi Muhammad SAW maka diambillah dalil nya berasal dari :
a. Al-Qur’an
يَا اَيُهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا لاَ تَأْ كُلُوا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلاَ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
.....(النساء/٤:٢٩)
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu
makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengna jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu...." (An-Nisa
4: 29)
...وَاَحَلَ الله ُالْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّباَ... (البقرة/٢:٢٧٥)
“...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba...” (Al Baqarah 2: 275)
b. Al-Hadits
عَنْ سُهَيْبٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النبَِّيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلََّمَ قَالَ :
ثَلاَثَ فِيْهِنَّ اْلبَرْكَةُ : اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَاْلمُقَارَضَةُ
وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ما جه)
Dari Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiga
hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah
(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan
untuk dijual.” (HR Ibnu Majah dengan sanad dhaif)
c. Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang
MURABAHAH ini adalah sebagai berikut :
P ertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:
1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang
yang telah disepakati kualifikasinya.
4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri,
dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian,
misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan
harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus
memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang
diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada
jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut,
pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari
pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara
prinsip, menjadi milik bank.
Kedua :
Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
1. Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau
aset kepada bank.
2. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih
dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah
harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya,
karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus
membuat kontrak jual beli.
4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar
uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank
harus dibayar dari uang muka tersebut.
6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh
bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang
muka, maka
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal
membayar sisa harga.
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal
sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan
tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi
kekurangannya.
Ketiga :
Jaminan dalam Murabahah
1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan
pesanannya.
2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat
dipegang.
Keempat :
Utang dalam Murabahah:
1. Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah
tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak
ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut
dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan
utangnya kepada bank.
2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir,
ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap
harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh
memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Kelima :
Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian
utangnya.
2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah
satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah.
Keenam :
Bangkrut dalam Murabahah:
1. Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan utangnya,
bank harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau
berdasarkan kesepakatan.
2. Rukun dan Ketentuan Akad
Murabahah
Rukun dan Ketentuan Murabahah, yaitu:
1. Pelaku
Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga
jual beli dengan orang gila menjadi tidak sah sedangkan jual beli dengan anak
kecil dianggap sah, apabila seizin walinya.
2. Objek Jual Beli, harus memenuhi:
a. Barang yang diperjualbelikan adalah barang halal
Maka semua barang yang diharamkan oleh Allah, tidak dapat di jadikan
sebagai objek jual beli, kareana barang tersebut dapat menyebabkan manusia
bermaksiat/melanggar larangan Allah. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan
harganya.” (HR. Bukhari Muslim)
b. Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya
atau memiliki nilai, dan bukan merupakan barang-barang yabg dilarang di
perjualbelikan, misalnya: jual beli barang yang kadaluwarsa.
c. Barang tersebut dimiliki oleh penjual
Jual beli atas barang yang tidak di mkiliki oleh penjual adalah tidak sah
karena bagaimana mungkin ia dapat menyerahkan kepemilikan barang kepada orang
lain atas barang yang bukan miliknya. Jual beli oleh bukan pemilik barang
seperti ini, baru akan sah apabila mendapat izin dari pemilik barang.
Misalnya: seorang suami menjual harta milik istrinya, sepanjang si istri
mengizinkan maka sah akadnya. Contoh lain, jual beli barang curian adalah tidak
sah karena status kepemilikan barang tersebut tetap pada si pemilik harta.
d. Barang tersebut hanya di serahkan tanpa tergantung dengan
kejadian tertentu di masa depan. Bartang yang tidak jelas waktu penyerahannya
adalah tidak sah, karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar), yang pada
gilirannya dapat merugikan salah satu pihak yang bertransaksi dan dapat
menimbulkan pearsengketaan. Misalnya: saya jual mobil avanzaku yang hilang
dengan harga Rp. 40.000.000 si pembeli berharap mobil itu akan ditemukan.
Demikian juga jual beli atas barang yang sedang di gadaikan atau telah
diwakafkan.
e. Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat
diidentifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian).
f. Barang tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnsysa
dengan jelas, sehingga tidak ada gharar.
g. Harga barang tersebut jelas.
Harga atas barang yang diperjualbelikan diketahui oleh pembeli dan
penjual berikut cara pembayarannya tunai atau tangguh(tidak tunai) sehingga
jelas.
h. Barang yang diakadkan ada di tangan penjual.
3. Ijab kabul
Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara
pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, atau
menggunakan cara-cara komunikasi modern. Apabila jual beli telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan
pemanfaatan atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal. Para ulama fiqh
sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli kerelaan kedua belah pihak.
Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab dan qabul yang
dilangsungkan. Untuk itu, para ulama fiqh mengemukakan bahwa syarat ijab dan qabul itu
adalah sebagai berikut:
a. Qabul sesuai dengan ijab. Misalnya, penjual mengatakan:
"Saya jual buku ini seharga Rp. 15.000,-".
b. Ijab dan qabul itu dilakukan dalam satu majelis. Artinya
kedua belah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topik yang
sama.
Akuntansi Murabahah (PSAK 102)
Akuntansi
Murabahah ( PSAK 102 )
a. Akuntansi untuk penjual
1.
Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan
sebesar biaya perolehan
Dr. Aset
Murabahah xxx
Kr.
Kas xxx
2.
Untuk murabahah pesanan mengikat, pengukuran aset murabahah setelah perolehan
adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan nilai aset karena
usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan kenasabah, penurunan nilai
tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi aset.
Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat, maka
jurnal:
Dr. Beban Penurunan
Nilai xxx
Kr.
Aset Murabahah xxx
Untuk
murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat maka aset dinilai
berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, dan
dipilih mana yang lebih rendah. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi
lebih rendah dari biaya erolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Jika terjadi penurunan nilai untuk
murabahah pesanan tidaj mengikat, maka jurnal
Dr. Kerugian Penurunan
Nilai xxx
Kr.
Aset
murabahah xxx
3.
Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka perlakuannya
adalah sebagai berikut :
a.
Jika terjadi sebelum akad murabahah akan menjadi pengurang biaya perolehan aset
murabahah, jurnal :
Dr. Aset
Murabahah xxx
( harga perolehan – diskon )
Kr.
Kas xxx
b.
Jika terjadi setalah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak
pembeli, menjadi kewajiban kepada pembeli, jurnal :
Dr.
Kas xxx
Kr.
Utang xxx
c.
Jiak terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak
penjual, menjadi tambahan keuntungan murabahah, jurnal :
Dr. Kas xxx
Kr.
Keuntungan
Murabahah xxx
d.
Jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad, maka
akan menjadi hak penjual dan diakui sebagai pendapatan operasional lain,
jurnal:
Dr.
Kas xxx
Kr.
Pendapatan Operasional
lain xxx
4.
Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon tersebut akan
teremilinasi pada saat :
a.
Dilakukan pembayaran kepada pembeli, sehingga jurnal :
Dr.
Utang xxx
Kr.
Kas xxx
atau
b.
Akan dipindahkan sebagaimana dan kebijakan jika pembeli sudah tidak dapat
dijangkau oleh penjual, sehingga jurnal :
Dr.
Utang xxx
Kr.
Kas xxx
Dan
Dr. Dana kebajikan
kas xxx
Kr.
Dana kebijakan-potongan
pembelian xxx
5.
Pengakuan keuntungan murabahah :
a.
Jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa
angsuran murabahah tidak melebihi suatu periode laporan keungan, maka
keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya akad murabahah:
Dr.
Kas xxx
Dr. Piutang
murabahah xxx
Kr.
Aset
Murabahah xxx
Kr.
Keutungan xxx
b.
Namun apabila angsuran lebih dari satu peride maka pelakunya adalah sebagai
berikut :
1)
Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila risiko
penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butir a.
2)
Keuntungan diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih
dari piutang murabahah, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh
dimana ada risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk
mengelola dan menagih piutang yang relatif besar, maka jurnal :
Pada saat penjualan kredit dilakukan :
Dr. Piutang
Murabahah xxx
Kr.
Aset
Murabahah xxx
Kr. Keuntungan
Tangguhan xxx
Pada saat penerimaan angsuran :
Dr.
Kas xxx
Kr.
Piutang
murabahah xxx
Dr. Keuntungan
Tangguhan xxx
Kr.
Keuntungan xxx
6. Pada saat
akadmurabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan
yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai
sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensianal,
yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk
penyisihan piutang tak tertagih:
Dr. Beban Piutang Tak
Tertagih xxx
Kr.
Penyisihan Piutang Tak
Tertagih xxx
7. Potongan
pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat
waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang
keuntungan murabahah.
a.
Jika potongan diberikan pada saat pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang
keuntungan murabahah, dan jurnal:
Dr.
Kas xxx
Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx
Kr.
Piutang
Murabahah xxx
Kr.
Keuntungan
murabahah xxx
(
porsi pengakuan keuntungan potongan – potongan)
b.
Jika potongan diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan
piutang dari pembeli kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.
Maka akan jurnal :
Pada saat penerimaan piutang dari pembeli
Dr.
Kas xxx
Dr. Keuntungan
ditangguhkan xxx
Kr.
Piutang
murabahah xxx
Kr.
Keuntungan
murabahah xxx
(sesuai
porsi pengakuan keuntungan )
Pada saat pengembalian kepada penbeli
Dr. Keuntungan
murabahah xxx
Kr.
Kas xxx
8. Denda
dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibanya sesuai dengan akad,
dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebijakan.
Dr. Dana Kebijakan –
kas xxx
Kr.
Dana Kebijakan -
Denda xxx
9. Pengakuan dan pengukuran penetimaan uang
muka adalah sebagai berikut :
a.
Penerimaan uang muka dari pembeli
Dr.
Kas xxx
Kr.
Utang Lain-U tang Muka
Murabah xxx
b.
Apabila murabahah jadi dilaksanakan
Dr. Utang Lain-Utang Muka
Murabahah xxx
Kr.
Piutang
Murabahah xxx
Sehingga untuk penentuan margin keuntungan didasarkan atas nilai piutang
( harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka ).
c.
Pesanan dibatalkan, jika uang muka dibayarkan oleh calon pembeli lebih besar
daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi
permintaan calon pembeli maka selisihnya dikembalikan pada calon pembeli.
Dr. Utang Lain-utang Muka
Murabahah xxx
Kr.
Pendapatan
Operasional xxx
Kr.
Kas xxx
d.
Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih
kecil daripada biaya yang teah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi
permintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan
kekuranganya dan pembeli membayarkan kekuranganya.
Dr.
Kas/Piutang xxx
Dr. Utang Lain-Utang muka
murabahah xxx
Kr.
Pendapatan
Operasional xxx
e.
Jika perusahaan menanggung kekuranganya atau uang muka sama dengan beban yang
dikeluarkan.
Dr. Utang Lain-Utang muka
murabahah xxx
Kr.
Pendapatan
Operasional xxx
10. Penyajian
Piutang
murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo
piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Keuntungan murabahah
tangguhan disajikan sebagai pengurang ( contra account )
11. Pengungkapan
Penjual pengungkapan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah,
tetapi tidak terbatas pada :
b. Akuntansi untuk pembeli
1.
Uang muka
Pembeli membayar uang muka
Jurnal: xxx
Kr.
Kas xxx
Jika sudah memberikan uang muka, maka ketika penyerahan barang jurnalnya:
Dr. Aset xxx
Dr. Beban murabahah
tangguhan xxx
Kr.uang
muka xxx
Kr.
Utang
murabahah xxx
Jika pembeli membatalkan transaksi dan dikenakan biay, maka diakui
sebagai kerugian. Apabila biaya yang dikenakan lebih kecil dari uang muka, maka
jurnalnya:
Dr. Kas xxx
Dr.
Kerugian xxx
Kr.
Uang
muka xxx
Sedangkan biaya yang dikenakan lebih besar dari uang muka, jurnalnya:
Dr.
Kerugian xxx
Kr.uang
muka xxx
Kr.
Kas atau
utang xxx
2. Aset yang
diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah
tunai (Apabila tidak ada uang muka)
Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang
murabahah sebesar harga beli yang disepakati(jumlah yang wajib dibayarkan).
Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biya perolehan tunai diakui
sebagai beban murabahah tangguhan.
Jurnal:
Dr.Aset xxx
Dr. Beban murabahah
tagguhan xxx
Kr.utang
murabahah xxx
3. Beban
murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi
utang murabahah yang dilunasi. Jurna:
Dr. Utang
murabahah xxx
Kr.
Kas xxx
Dr. Beban xxx
Beban
murabahah tangguhan xxx
4. Diskon
pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan
utang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
Jurnal untuk diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah
Dr. Kas xxx
Kr.
Beban murabahah
tangguhan xxx
Jurnal untuk potongan pelunasan dan potongan utang murabahah
Dr.utang
murabahah xxx
Dr. Beban xxx
Kr.kas xxx
Kr.
Beban murabahah
tangguhan xxx
Keterangan: beban dihitung sebesar alokasi beban murabahah tangguhan –
potongan
5. Denda yang
dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui
sebagai kerugian.
Jurnal:
Dr.
Kerugian xxx
Kr.
Kas/utang xxx
6. Penyajian
Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra
account) utang murabahah.
Penyerahan
Dana Investasi dalam bentuk Kas (Asumsi : Pengelola Dana Tidak Memudharabahkan
Kembali)
1. Tunai
Transaksi Murabahah Tunai Pesanan Mengikat
Transaksi (dalam ribuan
rupiah)
|
Penjual
|
Pembeli
|
1 januari 2007
Penjual dan pembeli melakukan
akad murabahah.. penjual membeli dari pihak lain
barang yang akan dijual kepada pembeli. Penjual membeli
persediaan dari pihak lain dengan harga Rp100.000 dan akan diserahkan pada 1
juni 2007. Pesanan meningkat.
|
Aset
Murabahah 100.000
Kas/utang 100.000
|
|
1 maret 2007
Jika terjadi penurunan nilai
sebelum barang pesanan diserahkan kepada pembeli sebesar Rp5.000
|
Beban penurunan
Nilai 5.000
Aset
murabahah 5.000
|
|
1 juni 2007
Penjual sesuai akad
menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai Rp115.000
|
Kas 115.000
Keuntungan 20.000
Aset
murabahah 95.000
|
Aset 115.000
Kas 115.000
|
Transaksi murabahah tunai pesanan tidak meningkat
Transaksi (dalam ribuan
rupiah )
|
Penjual
|
Pembeli
|
1 januari 2007
Jika penjual memperoleh aset
murabahah dengan harga belisebesar Rp100.000
|
Aset
murabahah 100.000
Kas/utang 100.000
|
|
1 maret 2007
Jika terjadi penurunan nilai
sebelum barang pesanan diserahkan kepada pembeli sebesar Rp5.000.
Pesanan tidak mngikat.
|
Kerugian penurunan nilai
5.000
Aset
murabahah 5000
|
|
15 maret 2007
Penjual sesuai akad
menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai Rp115.000.
Secara tunai.
|
Kas 115.000
Keuntungan 20.000
Aset
Murabahah 95.000
|
Aset 115.000
Kas 115.000
|
1 april 2007
Apabila diskon diberikan oleh
pihak ketiga setelah akad ditandatangani oleh pembeli dan penjual, sebesar
Rp5.000 dan biaya pengembalian diskon Rp1.000.
- Pada
saat menerima diskon dari pihak ketiga
- Jika
merupakan hak pembeli:
· Saat
diskon diterima
· Saat
diskon dibayarkan kepada pembeli
· Saat
diskon tidak dapat dibayarkan kepada pembeli karena pembeli tidak diketahui
secara pasti keberadaanya
- Jika
merupakan hak penjual:
· Saat
diskon diterima dan diperjanjikan dalam akad
· Jika
tidak dijanjikan dalam akad.
|
Kas 4.000
Utang 4.000
Utang 4.000
Kas 4.000
Dana
kebajikan-kas 4.000
Dana
kebajikan-denda 4.000
Kas
Keuntungan
Kas 4.000
Pendapatan
Operasional
Lain 4.000
|
Kas 4.000
Aset 4.000
|
2. Non-Tunai
Tidak menggunakan akun penjualan dan harga pokok penjualan ketika barang
diserahkan (biasa digunakan daam lembaga keuangan)
Transaksi (dalam Rp000)
|
Penjual
|
Pembeli
|
1 jsnusri 2007
Penjual dan pembeli melakukan
akad murabahah pesanan mengikat. Penjual membeli dari pihak lainbarang yang
akan dijual kepada pembeli.
Penjual membeli persediaan
dari pihak lain dengan harga Rp200.000 dan akan diserahkan pada 1 juni 2007
akan dibayarkan dalam dua kali angsuran.
|
Aset
murabahah 200.000
Kas/utang 200.000
|
|
1 juni 2007
Penjualan sesuai akad
menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai Rp250.000 secara tidak tunai
dan akan dibayar selama 2 tahun. Nilai tunai dari aset Rp200.000. dengan 2
kali angsuran.
|
Piutang
murabahah 250.000
Keuntungan
tangguhan 50.000
Aset
murabahah 200.000
(keuntungan tangguhan akan
diamortisasi sepanjang akad)
|
Aset 200.000
Beban
ditangguhkan 50.000
Utang 250.000
(beban ditangguhkan akan
diamortasi sepanjang akad)
|
1 juni 2008
Pembayaran sebesar Rp125.000
1 juni 2009
Pembayaran sesuai Rp125.000
|
Kas 125.000
Keuntungan
Tangguhan 25.000
Putang
murabahah 125.000
Keuntungan 25.000
Kas 125.000
Keuntungan
Tangguhan 25.000
Putang
murabahah 125.000
Keuntungan 25.000
|
Utang
murabahah 125.000
Beban 25.000
Beban
ditangguhkan 25.000
Kas 125.000b
Utang
murabahah 125.000Beban 25.000
Beban
ditangguhkan 25.000
Kas 125.000
|
Transaksi murabahah jika penjual adalah produsen (menggunakan akun harga
pokok penjualan)
Transaksi
|
Penjual
|
Pembeli
|
1 juni 2007
Penjual menandatangani akad
murabahah. Penjualan digunakan secara kredit Rp250.000 dengan harga perolehan
Rp 200.000 dan diskon sebelum akad Rp10.000 serta menerima uang muka Rp10.000
dan akan diserahkan kepada pembeli 1 juni 2007. Pembayaran akan dilakukan
secara angsuran 5 kali setiap 3 bulan
|
Aset
Murabahah 190.000
Kas/utang 190.000
Kas 10.000
Utang
lain-lain
Murabahah 10.000
|
Uang
muka 10.000
Kas 10.000
|
1 juni 2007
Untuk mencatat penyerahan
Jurnal pengakuan laba
tangguh/jurnal penutup
|
Piutang 240.000
Utang
lain-lain 10.000
Penjualan 250.000
HPP 200.000
Aset
murabahah 200.000
Penjualan 250.000
HPP 200.000
Keuntungan
tangguhan 50.000
|
Aset
Nonkas 190.000
Beba
ditangguhkan 60.000
Utang 240.000
Uang
muka 10.000
|
1 september 2007
Pada saat pelunasan (dengan
dicicil 5 kali) dan dilakukan amortisasi atas keuntungan dan biaya
ditangguhkan.
|
Kas 48.000
Piuatang 48.000
Keuntungan
Tangguhan 12.000
keuntungan 48.000
|
Utang 48.000
Kas 48.000
Beban 12.000
Beban
ditangguhkan 12.000
|
1 desember 2007
Jika pembeli tidak dapat
membayar karena kelalaiannya sehingga dikenakan denda Rp1.000.
Pada saat pelunasan (dengan
dicicil 5 kali) dan dilakukan amortisasi atas keuntungan dan biaya
dirangguhkan.
|
Dana
kebajikan-kas 1.000
Dana
kebajikan-denda 1.000
Kas 48.000
Keuntungan
Tangguhan 12.000
Piutang 48.000
Keuntungan 12.000
|
Kerugian 1.000
Kas 1.000
Utang 48.000
Beban 12.000
Kas 48.000
Beban
ditangguhkan 12.000
|
1 februari 2007
Jika pembeli dapat melunasi
lebih cepat dari yang seharusnya, maka penjual dapat memberikan potongan.
Pada saat pembayaran cicilan ke-3, dilunasi kemudian dengan pemberian
potongan sebesar Rp5.000
|
Keuntungan
Tangguhan 36.000
Kas 139.000
Piutang 144.000
Keuntungan 25.000
|
Utang
murabahah 144.000
Beban 25.000
Beban
ditangguhkan 36.000
Kas 139.000
|
3. Penyelesaian utang piutang Murabahah Bermasalah Restrukturisasi Utang
Piutang
Transaksi (dalam Rp000)
|
Penjual/kreditor
|
Pembeli/debitur
|
12Mei 2009 penjual
dan pembelimelakukan akad murabahah. Penjual membeli dari pihak
lain barang yang akan dijual kepada pembeli dengan
harga Rp1.000.000. barang akan diserahkan pada pembeli tanggal 1
juni 2009
|
Persediaan 1.000.000
Kas/utang 1.000
|
|
1 juni 2009, penjual
menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai Rp1.250.000. secara tidak
tunai dan akan dibayar selama 10 x angsuran.
|
Piutang
murabahah 1.250.000
Keuntungan tangguhan
25.000
Persediaan 1.000.000
Keuntungan tangguhan akan
diamortisasi sepanjang akad proporsional denagn piutang yang dilunasi
|
Aset 1.000.000
beban
ditangguhkan 250.000
utang 1.250.000
beban ditangguhkan akan
diamortisasi sepanjang akad proporsional dengan utang yang dilunasi
|
Jurnal setiap pembayaran
angsuran
|
Kas 125.000
Keuntungan tangguhan 25.000
Piutang
murabahah 125.000
Keuntungan 25.000
|
Utang
murabahah 125.000
Beban 25.000
Beban
ditangguhkan 25.000
Kas 125.000
|
Sampai dengan angsuranke-5,
pembeli dapat membayarangsuran dengan baik. Untuk angsuran berikutnya pembeli
mengalami penurunan kemampuan bayar, sehingga penjual memutuskan akan
melakukan rekstrukturisasi utang murabahahnya. Posisi terakhir dari akun
terkait dengan utang piutang murabahah adalah:
|
Piutang
murabahah 625.000
Keuntungan tangguhan (125.000)
500.000
|
Utang murabahah 625.000
Beban
tangguhan (125.000)
500.000
|
Good 👍
BalasHapusvery good
BalasHapus