Akad istishna
Bai’al istishna’ atau
disebut dengan akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan pemjual
(pembuat/shani’)-(Fatwa DSN MUI). Shani’ akan menyediakan barang yang
dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat
menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ pararel).
Dalam PSAK 104 Per 8 dijelaskan
barang pesanan harus memenuhi criteria:
1. Memerlukan
proses pembuatan setelah akad disepakati
2. Sesuai
dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk missal; dan
3. Harus
diketahui krakteristik secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis,
kualitas dan kuantitasnya.
Jenis
akad istishna’
1. Istishna’
yang akad jual belinya dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan mustashni dan
shani’.
2. Istishna’
pararel adalah suatu bentuk akad istisna’ antara penjual
dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual
melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat
memenuhi asset yang dipesan pemesan.
• Syarat akad
istishna’pararel, pertama(antara penjual dan pemesan) tidak tergantung pada
istishna’ kedua (antara penjual dan pemasok). Selain itu, akad antara
pemesan dan penjual dan akad antara penjual dan pemesan harus terpisah
dan penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama kontruksi.
Rukun
dan Ketentuan Akad Istishna’
Adapun rukun-rukun istishna’ ada
tiga, yaitu:
1. Pelaku
terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (penjual /shani’).
2. Objek
akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk
harga.
3. Ijab
dan qobul/ serah terima.
Ketentuan
syariah dan (Fatwa No. 06/DSN-MUI/IV/2000)
1. Pelaku,
harus cakap hukum dan baligh.
2. Objek
akad:
a. Ketentuan
tentang pembayaran
1.) Alat
bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang,
atau mamfaat, demikian juga dengan cara pembayarannya.
2.) Harga
yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila
setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka
penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli.
3.) Pembayaran
dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
4.) Pembayaran
tidak boleh berupa pembebasan utang.
b. Ketentuan
tentang barang
1.) Barang
pesanan harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, motu) sehingga tidak ada
lagi jahalah dan perselisian dapat dihindari.
2.) Barang
pesanan diserahkan kemudian.
3.) Waktu dan
penyerahan pesanan harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
4.) Barang
pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual.
5.) Tidak
boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai dengan kesepakatan.
6.) Dalam hal
terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki
hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau mebatalkan
akad.
7.) Dalam hal
pemesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
3. Ijab
kabul
Adanya pernyataan dan espresi saling
ridha/rela diantara pihak-pihak akad yang dilakukan secara verbal, tertulis,
melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komonikasi mudern.
• Ketentuan Umum
1. Jika
LKS melakukan transaksi istishna’, untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah
ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada objek yang sama,
dengan syarat istishna’ pertama tidak tergantung (Mu’allag) pada
istishna’ kedua.
2. LKS
selaku mustashni’ tidak diperkenankan untuk memungut MDC (Margin During
Construction) dari nasabah (Shani’) karena hai ini tidak sesuai
dengan prinsip syariah.
Semua rukun dan syarat-syarat yang
berlaku dalam akad istishna’ (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000) Berlaku pula
dalam istishna’ pararel.
• Ketentuan Lain
1. Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
Badan Arbitrase Syariah setelah Tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan jika dikemudian hari
ternyata dapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai mestinya.
Kontrak istishna’ bisa berakhir
berdasarkan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Tidak
terpenuhinya kewajiban secara formal oleh kedua belah pihak.
2. Persetujuan
kedua belah pihak untuk menhentikan kontrak.
3. Pembatalan
hukum kontrak. Ini jika muncul sebab ia masuk untuk mencegah dilaksanakannya
kontrak atau penyelesaiannya, dan masing masing pihak dapat membatalkannya.
Landasan
Hukum
a. Al-Qur’an
“Hai orang-orang beriman, apabila
kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya”(QS. Al-Baqoroh:283).
b. Al-Hadist
Amir bin Auf berkata: “Perdamaian
dapat dilakukan diantara kaum muslim kecuali perdamaian yang mengharumkan yang
halal dan menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan
menghalalkan yang haram.” (HR.Tirmidzi).
“Tiga hal yang didalamnya
terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan
mencampur gandum denga tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”(HR.
Ibnu Majjah).
Wiroso (2005: 168-187) menjelaskan
bahwa sesuai dengan pengertian istishna’, maka mekanisme pembayaran transaksi
istishna’ yang disepakati dapat dalam akad dapat dilakukan dengan tiga
cara; yaitu:
1. Pembayaran Dimuka Secara Keseluruhan
Proses pembayaran ini dilakukan
dengan cara keseluruhan harga barang pada saat akad sebelum aktivita istishna’
yang dipesan pada pembelian akhir. Cara pembayaran seperti ini sama dengan
pembayaran dalam transaksi salam.
2. Pembayaran
Secara Angsuran Selama Proses Pembuatan
Proses pembayaran dilakukan oleh
pemesan secara bertahap atau secara angsuran selama proses pembuatan barang.
Cara pembayaran memungkinkan adanya pembayaran dalam beberapa termin sesuai
dengan perkembanga proses pembuatan aktiva istishna’.
3. Pembayaran
Setelah Penyelesaian Barang
Prosese pembayaran dilakukan oleh
pemesan kepada lembaga keuangan syaria’ah setelah aktiva istishna’ yang dipesan
diserahkan kepada pembeli akhir, baik pembayaran secara keseluruhan maupun
pembayaran secara angsuran. Cara pembayaran istishna’ seperti ini sama dengan
cara pembayaran transaksi murabahah.
Teknis
Penghitungan Transaksi Istishna’
1. Transaksi
istishna’ pertama
Untuk mengembangkan klinik Ibu dan
Anak nya yang dikelolahnya, dr.Niken berencana menambah satu unit
bangunan seluas 100 M khusus untuk rawat inap disebelah barat bangunan
utama klinik. Untuk kebutuhan itu, dr.Niken memghubungi Bank Berkah Syari’ah
untuk menyediakan bangunan baru sesuai dengan spesifikasi yang diinginkannya
setelah serangkaian negosiasi beserta kegiatan survey untuk menghasilkan desain
bangunan yang akan dijadikan acuan spesifikasi barang, pada tanggal 10 february
ditandatangangilah akad transaksi istishna’ pengadaan bangunan untuk
rawat inap. Adapun kesepakatan antara dr.Niken dengan Bank Berkah Syari’ah
adalah sebagai berikut:
· Harga
Bangunan : Rp 150.000.000
· Lama
penyelesaiannya : 5 bulan (paling lambat tanggal 10 juli)
· Mekanisme
penagihan : 5 termin sebesar Rp 30.000.000 pertermin mulai tanggal 10
agustus
· Mekanisme
pembayaran : setiap 3 hari setelah tanggal penagihan
Penjurnalan
Transaksi Istishna’
a. Transaksi
biaya pra akad (Bank sebagai penjual)
Misalkan : pada tanggal 5 february,
untuk keperluan survey dan pembuatan desain bangunan yang akan dijadikan acuan
spesifikasi barang, Bank Berkah Syari’ah telah mengeluarkan Kas Hingga RP
20.000.000. maka jurnal untuk transaksi ini adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
5/2/
|
beban praakad ditangguhkan
|
20.000.000
|
|
Kas
|
20.000.000
|
b. Penandatanganan
akad dengan pembeli (Bank sebagai penjual)
Misalkan, kasus dr. Niken dengan
Bank Berkah Syari’ah diatas, transaksi istishna’ jadi disepakati pada tanggal
10 february, maka jurnal pengakuan beban perakad menjadi biaya istishna’ adalah
sebagai berikut
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/2/
|
Biaya istishna’
|
20.000.000
|
|
Beban praakad ditangguhkan
|
20.000.000
|
c. Penagihan
piutang istishna’ pembeli
Misalkan pada kasus diatas,
penagihan oleh bank kepada pembeli akhir dilakukan dalam 5 termin dalam jumlah
yang sama yaitu Rp 30.000.000, setiap tanggal 10 mulai bulan agustus. Maka
jurnal untuk mengakui 5 kali penagihan piutang istishna’ kepada pembeli dan
penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/8
|
Piutang istishna’
|
30.000.000
|
|
Termin istishna’
|
30.000.0000
|
||
*150.000.000/5
termin=30.000.000/pertermin.
|
d. Penerimaan
pembayaran piutang istishna’ dari pembeli
Pembayaran piutang istishna’ oleh
nasabah dilakukan setelah menerima tagihan istishna’ dari bank. Oleh karena
termin istishna’ merupakan pos lawan dari piutang istishna’, maka pada waktu
pembayaran piutang bank sebagai penjual perlu menutup termin istishna’.
Misalkan, dalam kasus diatas,
pembayaran oleh nasabah pembeli dilakukan 3 hari setelah menerima tagihan dari
bank sebagai penjual. Maka jurnal untuk mengakui setiap penerimaan pembayaran
dari pembeli adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
13/8
|
Kas/rekening nasabah pembeli
istishna’
|
30.000.000
|
|
Piutang istishna’
|
30.000.000
|
||
Termin istishna’
|
30.000.000
|
||
Asset istishna’
dalam penyelesaian
|
30.000.000
|
2. Transaksi
Istishna’ kedua
Untuk membuat bangunan sesuai dengan
keinginan dr.Niken pada tanggal 12 February , Bank Berkah Syari’ah memesan
kepada kontraktor PT.Thariq kontruksi dengan kesepakatan adalah sebagai
berikut:
· Harga
bangunan : Rp 130.000.000
· Lama
penyelesaianya : 4 bulan 15 hari (paling lambat 27 juni) Mekanisme
penagihan kntraktor tiga termin pada saat penyelesaian
20%, 50% dan 100%.
· Mekanisme
pembayaran oleh Bank : dibayar tunai sebesar tagihan oleh kontraktor.
Penjurnalan Transaksi Istishna’
Pembuatan
akad istishna’ pararel dengan pembuat barang (Bank Sebagai pembeli)
Berdasarkan PSAK No 104 paragraf 29
disebutkan bahwa biaya perolehan istishna’ pararel terdiri dari :
• Biaya perolehan barang
pemesan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas.
• Biaya tidak langsung
yaitu biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad.
• Semua biaya akibat
produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada.
a. Penerimaan
dan pembayaran tagihan kepada penjual (pembuat) barang istishna’
Dalam kasus diatas, disebutkan bahwa
mekanisme pembayaran dilakukan dalam tiga termin yaitu pada saat penyelesaian
20%, 50% dan 100%. Misalkan dalam perjalanannya, realisasi tagihan ketiga
termin tersebut ditunjukan dalam table berikut:
No termin
|
Tingkat penyelesaian
|
Tanggal penagihan kontraktor
|
Jumlah
Penagihan
|
Tanggal pembayaran
|
Jumlah pembayaran
|
I
|
20%
|
1 April
|
26.000.000
|
8 April
|
26.000.000
|
II
|
30%
|
15 Mei
|
39.000.000
|
22 Mei
|
39.000.000
|
III
|
50%
|
25 Juni
|
65.000.000
|
2 Juni
|
65.000.000
|
b. Lanjutan
transaks diatas
Missal pada tanggal 1 april,
PT.Thariq kontruksi melesaiakan 20% pembangunan dan menagih pembayaran termin
pertama sebesar Rp 26.000.000 (20%X Rp 130.000.000) kepada Bank Berkah
Syari’ah. Jurnal penagihan pembayaran oleh pembuat barang adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
¼
|
Asset istishna’ dalam penyelesaian
|
26.000.000
|
|
Hutang
istishna’
|
26.000.000
|
c. Lanjutan
transaksi diatas
Misalkan tagihan kedua diterima pada
tanggal 15 mei dan diikuti dengan pembayaran oleh bank pada tanggal 22
mei. Jurnal untuk transaksi berikut adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
15/5/
|
Asset istishna’ dalam penyelesaian
|
39.000.000
|
|
Hutang istishna’
|
39.000.000*
|
||
*(50%-20%) X Rp 130.000.000
= 39.000.000
|
|||
22/5/XA
|
Hutang istishna’- pembuat barang
|
39.000.000
|
|
Kas/rekening nasabah pemasok
|
39.000.000
|
d. Lanjutan
transaksi diatas
Missalkan, tagihan ketiga tanggal 25
juni dan dibayarkan pada tanggal 2 juni . Jurnar untuk transaksi adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
25/6
|
Asset istishna’ dalam penyelesaian
|
65.000.000
|
|
Hutang istishna’
|
65.000.0000*
|
||
*(100%-50%) X Rp
130.000.000=65.000.000
|
|||
2/7
|
Hutang istishna’-pembuat
barang
|
65.000.000
|
|
Kas/rekening nasabah pemasok
|
65.000.000
|

terimakasih, postingan anda sangat membantu
BalasHapusTerimakasih banyak
BalasHapusVerry verry good and thank you information
BalasHapusGood 👍
BalasHapus