Postingan

Mengenal Akad Musyarakah

Gambar
Pengertian Musyarakah Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil, di mana dua orang atau lebih mengumpulkan dana pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Transaksi syariah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama, dengan memadukan seluruh sumber daya. Landasan Hukum Akad Musyarakah Sebagai implementasi dari sistem ekonomi islam, tentunya akad  musyarakah  tidak ujug-ujug diadakan. Terdapat landasan hukum dari al-qur’an dan sunnah terkait akad ini yaitu pada Q.S. Ash Shad ayat 28. Pada ayat tersebut Allah SWT berfirman yang artinya,...

Akad istishna

Gambar
  Pengertian Istishna’ Bai’al istishna’ atau disebut dengan akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan  (pembeli/ mustashni’ ) dan pemjual (pembuat/ shani’ )­-(Fatwa DSN MUI). Shani’ akan menyediakan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ pararel). Dalam PSAK 104 Per 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi criteria: 1.  Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati 2.  Sesuai dengan spesifikasi pemesan ( customized ), bukan produk missal; dan 3. Harus diketahui krakteristik secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Jenis akad istishna’ 1. Istishna’ yang akad jual belinya dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan          criteria persyaratan terten...