Mengenal Akad Musyarakah
Pengertian Musyarakah Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil, di mana dua orang atau lebih mengumpulkan dana pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Transaksi syariah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama, dengan memadukan seluruh sumber daya. Landasan Hukum Akad Musyarakah Sebagai implementasi dari sistem ekonomi islam, tentunya akad musyarakah tidak ujug-ujug diadakan. Terdapat landasan hukum dari al-qur’an dan sunnah terkait akad ini yaitu pada Q.S. Ash Shad ayat 28. Pada ayat tersebut Allah SWT berfirman yang artinya,...