Akad Murabahah
Pengertian Akad Murabahah Kata Murabahah diambil dari bahasa Arab ar-ribhu yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan menurut istilah Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di sapakati. Dalam pengertian lain, menurut buku “Akuntansi Syariah Indonesia”. Secara luas, jual beli dapat di artikan sebagai pertukaran harta atas rasa saling rela. Menerut sabiq jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat di benarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang bisa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang rupiah dengan yen. Pertukaran uang denga n barang yang biasa kita k enal dengan jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara pembelian tangguh. Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan bar...