Akun dan istilah dalam akad ijarah
AKAD IJARAH Menurut sayyid sabiq dalam fikih sunah, al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al 'Iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat didefisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa ( ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi ijarah dimaksutkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu). Istilah dalam akad ijarah Ajir (tenaga kerja) khusus : yaitu orang yang bekerja pada satu orang untuk masa tertentu. Dalam hal ini tidak boleh bekerja untuk orang lain selain orang yang telah mempekerjakannya. Ajir (tenaga kerja) musytarak : yaitu orang yang bekerja untuk lebih dari satu orang, sehingga mereka bersekutu didalam memanfaatkan tenaganya. Hukumnya adalah ia (ajir musytarak) boleh bekerja untuk semua orang , dan orang yang menyewa tenaga...